Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
MANTAN Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman kembali dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia dituding melakukan nepotisme atas pemberian vonis syarat batasan usia untuk maju calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).
"Hari ini saya ke KPK untuk melaporkan dugaan tindak pidana nepotisme yang dilakukan oleh Anwar Usman selaku mantan ketua Mahkamah Konstitusi atau eks majelis dalam perkara 90," kata Koordinator Persatuan Advokat Demokrasi Indonesia Charles Situmorang di Gedung Merah putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (15/11).
Putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) terhadap Anwar juga dijadikan acuan dalam aduan tersebut. Charles meyakini ada konflik kepentingan dalam putusan syarat maju sebagai capres dan cawapres yang sudah diketok beberapa waktu lalu.
Baca juga: Tokoh Bangsa Meminta Anwar Usman Mundur: KKN-nya Terlalu Kental
"Kami selaku pelapor disebutkan bahwa Anwar Usman terbukti melanggar kode etik berat, salah satunya konflik kepentingan, itu tidak mengundurkan diri dalam pemeriksaan karena ada hubungan keluarga dengan orang yang diuntungkan berpakara tersebut," ucap Charles.
Sejumlah informasi terkait dengan dugaan nepotisme ini di berbagai media sosial juga dijadikan bukti untuk melakukan laporan. KPK diharap mempertimbangkan aduan tersebut.
Baca juga: Suhartoyo Resmi Dilantik Sebagai Ketua MK
Laporan terhadap Anwar ini bukan yang pertama masuk ke KPK. Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi), Anwar Usman, Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka, dan Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep dilaporkan ke KPK. Aduan didasari vonis MK terkait keputusan kepala daerah berhak maju sebagai capres dan cawapres meski belum berusia 40 tahun.
"Melaporkan dugaan adanya tadi kolusi, nepotisme yang diduga dilakukan oleh Presiden kita RI Joko Widodo dengan Ketua MK Anwar, juga Gibran dan Kaesang dan lain-lain," kata Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Erick S Paat di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin 23 Oktober 2023.
Erick menilai ada nepotisme dalam putusan tersebut. Dia menilai putusan MK menguntungkan Gibran karena adanya hubungan keluarga dengan Anwar.
"Kaitannya bahwa Presiden dengan Anwar itu ipar, karena dia menikah dengan adiknya presiden Jokowi. Nah kemudian Gibran anaknya, berarti dengan ketua MK hubungannya sebagai paman dengan ponakan," ucap Erick. (Z-3)
Penetapan kursi dan calon anggota legislatif terpilih Pileg 2024 molor setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menerima enam permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pileg 2024.
Pemohon uji materi syarat usia calon kepala daerah pada Pasal 7 ayat (2) huruf e UU Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK) menyayangkan permohonan serupa
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) rampung melakukan rekapitulasi hasil pemungutan suara ulang (PSU) Pileg DPD 2024 daerah pemilihan Sumatera Barat.
Titi mengaku kecewa dengan dugaan adanya plagiasi yang dilakukan oleh anak kedua dari Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) tersebut.
Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa hakim konstitusi Anwar Usman tidak akan terlibat dalam pemeriksaan maupun pengambilan keputusan perkara uji materi syarat usia calon kepala daerah.
Dua orang mahasiswa pemohon perkara uji materi syarat usia calon kepala daerah meminta hakim konstitusi Anwar Usman tidak diikutsertakan dalam pemeriksaan maupun pengambilan keputusan
MASYARAKAT sipil menginginkan agar Presiden Joko Widodo berhenti melakukan cawe-cawe di kontestasi Pilkada 2024 dan agar presiden berhenti melanjutkan praktik nepotisme di pilkada.
PENYELENGGARAAN Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 lalu banyak dikritisi oleh lembaga pemantau pemilu. Dalam pelaksanaannya, Pemilu 2024 memiliki begitu banyak catatan
Hukum kerap dijadikan sebagai senjata politik untuk kepentingan tertentu membuatnya berada di titik nadir.
FILSUF sekaligus rohaniwan Franz Magnis Suseno menyampaikan bahwa sesungguhnya Indonesia berhasil dalam konteks reformasi, seperti menyatukan keragaman dan berbagai pandangan yang ada.
Sehubungan 116 Tahun Hari Kebangkitan Nasional (20 Mei 1908-2024), Presidium Gerakan Penegak Kedaulatan Rakyat (GPKR) menyampaikan sejumlah pikiran/pernyataan.
PARA akademisi dan aktivis hukum dan demokrasi berkumpul di Balairung Gedung Pusat Universitas Gadjah Mada, Selasa (12/3) siang. Mereka menyuarakan penegakan etika dan konstitusi
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved