Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
Analis politik dari Exposit Strategic, Arif Susanto menilai mundurnya Anwar Usman akan mampu mengembalikan wibawa Mahkamah Konstitusi (MK).
"Saya kira kalau dalam situasi sekarang kita mengandaikan kebesaran hati Anwar Usman. Kalau Anwar Usman mau berbesar hati, akan baik kalau dia mundur," terangnya.
Sebelumnya, keputusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menyebut Ketua MK Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran etik berat. Anwar Usman dicopot dari jabatan Ketua MK, namun tetap menjadi hakim konstitusi.
Baca juga: NasDem: Mestinya Anwar Usman Diberhentikan sebagai Hakim MK
Arif menyebut jika Anwar Usman memutuskan mundur, akan ada dampak pada personalitasnya. Sebelumnya Anwar Usman berkata jabatan adalah milik Allah. Sehingga saat ini adalah saat yang pas untuk menunjukkan konsistensi pada ucapan sebelumnya.
"Kalau itu cuma titipan kan tidak masalah kalau dia kembalikan untuk kebaikan bersama," terusnya.
Baca juga: Pihak yang Mengintervensi Anwar Usman Patut Dibongkar ke Publik
Selain itu, mundurnya Anwar Usman juga akan memperbaiki citra MK dan mengembalikan kepercayaan publik.
"Kedua, itu akan menjaga muruah lembaga peradilan dan Mahkamah Konstitusi yang sejauh ini babak belur," sambungnya.
Selain itu, Anwar Usman juga akan berperan penting dalam menghentikan kontroversi pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres Prabowo Subianto.
"Ketiga, itu akan menghentikan seluruh kontroversi pencalonan Gibran yang bagi saya jauh lebih banyak mudaratnya dibanding manfaatnya," pungkasnya. (RO/Z-7)
Mahkamah menilai frasa “kerugian negara” yang tercantum dalam Pasal 20 ayat (5) dan ayat (6) UU Administrasi Pemerintahan tidak dapat dibiarkan tanpa penafsiran yang tegas.
MK menjelaskan bahwa tidak semua jabatan publik bisa diperlakukan sama. Jabatan yang diperoleh melalui pemilihan umum, seperti presiden atau anggota DPR.
Peradilan militer bukan bentuk impunitas, melainkan mekanisme akuntabilitas yang memiliki dasar konstitusional dalam UUD 1945.
Dimas Bagus Arya Saputra, menyoroti praktik peradilan militer dalam sejumlah kasus pelanggaran HAM berat, termasuk kasus penculikan aktivis 1997–1998 oleh Tim Mawar.
Rencana revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu memicu perdebatan hangat mengenai besaran ambang batas parlemen (parliamentary threshold).
WAKIL Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad menegaskan tidak ingin terburu-buru dalam menyusun RUU Pemilu mematangkan kajian, menghindari adanya gugatan berulang ke MK
Menjawab berbagai kritik dari kalangan ahli hukum tata negara soal integritas MK, Suhartoyo menegaskan, lembaga tersebut secara konsisten menjaga marwah dan independensinya.
Anggota MKMK Yuliandri menjelaskan pihaknya menemukan fakta bahwa selama proses pendidikan doktoral, Arsul telah mengajukan penelitian disertasinya.
LOKATARU Foundation melaporkan sembilan Hakim Konstitusi ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) atas dugaan pelanggaran kode etik terkait dalam sengketa Pilkada 2024
Perpanjangan masa tugas Palguna, Ridwan Mansyur, dan Yuliandri berdasarkan Keputusan Ketua MK Nomor 6 Tahun 2024. Ketiganya mengucap sumpah di hadapan Ketua MK Suhartoyo
DIREKTUR Eksekutif RISE Institute Anang Zubaidy menilai pembentukan Majelis Kehormatan MK (MKMK) secara permanen sebagai upaya untuk mengembalikan muruah MK
INDOPOL Survey dan FH Universitas Brawijaya Malang merilis survei tingginya persentase publik yang tidak setuju dengan putusan MK yang mencapai 51,45%.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved