Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
BAKAL calon wakil presiden (Bacawapres) Gibran Rakabuming Raka mengaku menghormati putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang memutuskan untuk memberhentikan pamannya, Anwar Usman, dari jabatan Ketua MK. Anwar Usman dipecat dari jabatannya karena dianggap melakukan pelanggaran etika berat
"Kita hormati saja keputusan yang ada di sana," kata Gibran singkat, di Balai Kota Surakarta, Jawa Tengah, Rabu (8/11).
Putra sulung Presiden Jokowi yang masih menjabat Wali Kota Solo itu langsung memasuki kantornya usai menjawab singkat atas pertanyaan wartawan. Ia tidak merespons lagi pertanyaan-pertanyaan lain yang diajukan awak media.
Baca juga: Pernyataan Presiden Jokowi Hanya Sekadar Janji
Gibran tidak pula menjawab pertanyaan soal kelanjutan langkahnya terkait kontestasi Pilpres 2024, di mana dirinya berstatus sebagai bacawapres dari bacapres Prabowo Subianto yang diusung Koalisi Indonesia Maju (KIM), yang akan diumumkan KPU pada minggu depan.
Seperti diketahui, Gibran diusung KIM untuk mendampingi Prabowo Subianto setelah MK yang diketuai Anwar Usman membuat putusan soal syarat usia capres dan cawapres.
Baca juga: Bobby Deklarasi Dukung Prabowo-Gibran, Dukungan Keluarga Jokowi ke Prabowo Terus Bertambah
Namun kemudian MKMK memberikan putusan tamat bagi Anwar Usman dari jabatan Ketua MK, usai menyidangkan pelaporan sejumlah pihak. Seperti dari CALS, Denny Indrayana, Advokat Pengawal Konstitusi, LBH Yusuf, Komite Independen Pemantau Pemilu, Tumpak Nainggolan, BEM Unusia, Perhimpunan Advokat Demokrasi Indonesia, dan perorangan,yang menggugat putusan MK atas perkara nomor 90.
Sangat kompak, para pelapor kepada MKMK menyatakan dugaan adanya konflik kepentingan dalam Putusan MK yang digedok Anwar Usman. Sebab, adanya putusan itu seakan membuka jalan bagi Gibran, sang keponakan untuk diusung sebagai calon wakil presiden dalam Pemilu 2024.
"Hakim terlapor (Anwar Usman) terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama, prinsip ketidakberpihakan, prinsip integritas, prinsip kecakapan, dan kesetaraan, prinsip independensi, dan prinsip kepantasan dan kesopanan," kata Jimly yang didampingi dua anggota MKMK, Wahiduddin Adams dan Bintan Saragih.
Selain diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua MK, Anwar juga dikenai sanksi lain. Ia dilarang mengadili sejumlah perkara persidangan, meski yang bersangkutan masih menjadi hakim konstitusi.
(Z-9)
Senator JD Vance, calon wakil presiden dari Donal Trump, berbicara tentang masa kecilnya dan mengkritik kebijakan Presiden Joe Biden.
JD Vance, yang dikenal melalui memoarnya yang laris "Hillbilly Elegy," telah memasuki dunia politik Amerika dengan sorotan yang mencengangkan sekaligus kontroversial.
Presiden Amerika Serikat (AS) Joe Biden mengatakan calon wakil presiden dari Partai Republik, JD Vance adalah tiruan dari Donald Trump dalam berbagai isu.
PN Jakarta Pusat menolak gugatan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) terhadap Presiden Jokowi terkait pencalonan Gibran Rakabuming Raka, anak sulungnya, sebagai cawapres 2024.
Keabsahan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden tidak perlu dipersoalkan lagi. Bahkan, ada pengakuan diam-diam dari dua pasangan calon lainnya.
Andi Muhammad Asrun, menyatakan KPU telah mematuhi peraturan perundang-undangan dalam menetapkan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden.
Penetapan kursi dan calon anggota legislatif terpilih Pileg 2024 molor setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menerima enam permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pileg 2024.
Pemohon uji materi syarat usia calon kepala daerah pada Pasal 7 ayat (2) huruf e UU Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK) menyayangkan permohonan serupa
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) rampung melakukan rekapitulasi hasil pemungutan suara ulang (PSU) Pileg DPD 2024 daerah pemilihan Sumatera Barat.
Titi mengaku kecewa dengan dugaan adanya plagiasi yang dilakukan oleh anak kedua dari Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) tersebut.
Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa hakim konstitusi Anwar Usman tidak akan terlibat dalam pemeriksaan maupun pengambilan keputusan perkara uji materi syarat usia calon kepala daerah.
Dua orang mahasiswa pemohon perkara uji materi syarat usia calon kepala daerah meminta hakim konstitusi Anwar Usman tidak diikutsertakan dalam pemeriksaan maupun pengambilan keputusan
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved