Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
HAKIM Konstitusi Anwar Usman menegaskan dirinya tidak ada niat politis dalam memutus perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023. Putusan soal syarat calon presiden dan calon wakil presiden itu digadang-gadang untuk memuluskan keponakannya, Gibran Rakabuming Raka, sebagai cawapres Prabowo Subianto.
"Saya tidak akan mengorbankan diri saya, martabat saya, dan kehormatan saya di ujung masa pengabdian saya sebagai hakim demi meloloskan pasangan calon tertentu," kata Anwar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (8/11)
Anwar mengatakan isu putusan itu untuk meloloskan Gibran merupakan fitnah. Tudingan itu dinilai sama sekali tidak berdasarkan hukum dan fakta.
Baca juga: Dicopot dari Ketua MK, Anwar Usman Merasa Dizalimi
"Lagi pula pengujian undang-undang hanya menyangkut norma, bukan kasus konkret. Pengambilan putusan bersifat kolektif kolegial oleh sembilan hakim MK, bukan seorang ketua semata," ujar dia.
Selain itu, Anwar menyinggung iklim demokrasi Indonesia saat ini. Publik disebut menjadi penentu pemimpin bangsa.
Baca juga: Anwar Usman Nilai Sidang Etik MKMK Menyalahi Aturan
"Rakyatlah yang akan menentukan siapa calon pemimpin yang akan dipilih sebagai presiden dan wakil presiden," papar dia.
Anwar mengaku dirinya menyadari sepenuh hati ada nuansa politik yang kuat sebelum memutus perkara syarat capres dan cawapres. Dia mengeklaim tetap menunaikan tugasnya karena taat hukum.
"Sebagai hakim konstitusi yang berasal dari hakim karier, saya tetap patuh terhadap asas-asas dan ketentuan hukum yang berlaku," tutur dia.
Anwar menegaskan dirinya tidak takut dengan tekanan dalam bentuk apapun dan oleh siapapun. Menurut dia, segala perbuatannya bisa dipertanggungjawabkan kepada Allah SWT.
(Z-10)
Mahkamah menilai frasa “kerugian negara” yang tercantum dalam Pasal 20 ayat (5) dan ayat (6) UU Administrasi Pemerintahan tidak dapat dibiarkan tanpa penafsiran yang tegas.
MK menjelaskan bahwa tidak semua jabatan publik bisa diperlakukan sama. Jabatan yang diperoleh melalui pemilihan umum, seperti presiden atau anggota DPR.
Peradilan militer bukan bentuk impunitas, melainkan mekanisme akuntabilitas yang memiliki dasar konstitusional dalam UUD 1945.
Dimas Bagus Arya Saputra, menyoroti praktik peradilan militer dalam sejumlah kasus pelanggaran HAM berat, termasuk kasus penculikan aktivis 1997–1998 oleh Tim Mawar.
Rencana revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu memicu perdebatan hangat mengenai besaran ambang batas parlemen (parliamentary threshold).
WAKIL Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad menegaskan tidak ingin terburu-buru dalam menyusun RUU Pemilu mematangkan kajian, menghindari adanya gugatan berulang ke MK
Menjawab berbagai kritik dari kalangan ahli hukum tata negara soal integritas MK, Suhartoyo menegaskan, lembaga tersebut secara konsisten menjaga marwah dan independensinya.
Anggota MKMK Yuliandri menjelaskan pihaknya menemukan fakta bahwa selama proses pendidikan doktoral, Arsul telah mengajukan penelitian disertasinya.
LOKATARU Foundation melaporkan sembilan Hakim Konstitusi ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) atas dugaan pelanggaran kode etik terkait dalam sengketa Pilkada 2024
Perpanjangan masa tugas Palguna, Ridwan Mansyur, dan Yuliandri berdasarkan Keputusan Ketua MK Nomor 6 Tahun 2024. Ketiganya mengucap sumpah di hadapan Ketua MK Suhartoyo
DIREKTUR Eksekutif RISE Institute Anang Zubaidy menilai pembentukan Majelis Kehormatan MK (MKMK) secara permanen sebagai upaya untuk mengembalikan muruah MK
INDOPOL Survey dan FH Universitas Brawijaya Malang merilis survei tingginya persentase publik yang tidak setuju dengan putusan MK yang mencapai 51,45%.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved