Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko memastikan Istana netral terkait putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) soal dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan sejumlah hakim konstitusi. Menurutnya, itu adalah persoalan hukum sehingga tidak bisa diintervensi Istana.
"Ini urusan hukum murni. Sudah, jangan ikut-ikutan," ujar Moeldoko di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (6/11).
Istana, ucapnya, menginginkan situasi tetap kondusif menjelang putusan MKMK. Menurutnya agenda politik diharapkan tidak mengganggu penanganan urusan lain seperti ekonomi, pangan, dan persoalan global.
Baca juga: Soal Nasib Gibran usai Putusan MKMK, KIM: Biar Hakim yang Putuskan
"Kita menginginkan situasi yang baik. Kita sekali lagi berharap mari kita jaga sama-sama kondisi ini. Kita menjaga situasi politik ini jangan mengalahkan yang lain-lain. Banyak kok urusan negara yang lain gitu," terangnya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, lima hakim konstitusi termasuk Ketua MK Anwar Usman diadukan ke MKMK atas putusan No.90/2023 tentang batas usia minimal calon presiden-calon wakil presiden.
Baca juga: Putusan MKMK Terkait Dugaan Pelanggaran Etik Diharapkan Tegas dan Jelas
Putusan MK No.90/PUU-XXI-2023 dianggap melanggengkan jalan Gibran sebagai bakal calon wakil presiden. MK memberikan alternatif bahwa warga negara yang belum berusia 40 tahun bisa dicalonkan sebagai calon presiden ataupun calon wakil presiden asalkan pernah dan punya pengalaman sebagai kepala daerah.
Saat ditanya soal netralitas istana dalam pemilihan umum (pemilu) 2024, Moeldoko menegaskan sikap Presiden Joko Widodo netral. Hal itu ditunjukkan saat presiden mengundang para calon presiden makan bersama di istana.
"Intinya pak presiden ingin menunjukkan kepada masyarakat, beliau netral dan selalu bicara sama saya, kita netral. Termasuk KSP kita jaga semaksimal mungkin netral," ucap Moeldoko.
Keberadaan Gibran dalam kontestasi pemilihan presiden, terang Moeldoko, hanya kebetulan. Masyarakat diminta percaya bahwa presiden netral.
"Ya itu kebetulan saja. Tapi intinya dengan pengalaman kampanye beberapa tahun yang lalu maka presiden betul- betul bisa diharapkan masyarakat, khususnya (soal) netral sehingga nanti baik gitu," tandasnya. (Z-11)
Mahkamah menilai frasa “kerugian negara” yang tercantum dalam Pasal 20 ayat (5) dan ayat (6) UU Administrasi Pemerintahan tidak dapat dibiarkan tanpa penafsiran yang tegas.
MK menjelaskan bahwa tidak semua jabatan publik bisa diperlakukan sama. Jabatan yang diperoleh melalui pemilihan umum, seperti presiden atau anggota DPR.
Peradilan militer bukan bentuk impunitas, melainkan mekanisme akuntabilitas yang memiliki dasar konstitusional dalam UUD 1945.
Dimas Bagus Arya Saputra, menyoroti praktik peradilan militer dalam sejumlah kasus pelanggaran HAM berat, termasuk kasus penculikan aktivis 1997–1998 oleh Tim Mawar.
Rencana revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu memicu perdebatan hangat mengenai besaran ambang batas parlemen (parliamentary threshold).
WAKIL Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad menegaskan tidak ingin terburu-buru dalam menyusun RUU Pemilu mematangkan kajian, menghindari adanya gugatan berulang ke MK
MAJELIS Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menyatakan tidak berwenang memeriksa aduan dugaan pelanggaran kode etik terhadap Hakim Konstitusi Adies Kadir.
ANGGOTA Komisi III DPR RI Fraksi Partai NasDem, Rudianto Lallo mengkritisi pernyataan Ketua Mahkamah Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) I Dewa Gede Palguna,
Polemik penunjukan Adies Kadir sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) kian menegaskan pentingnya batas kewenangan antarlembaga negara.
MKMK bukan lembaga yudisial dan tidak berwenang membatalkan Keppres.
MKMK menyimpulkan Hakim Konstitusi Arsul Sani tidak melakukan perbuatan yang diduga melanggar etik, terkait pemalsuan dokumen dalam memenuhi syarat sebagai hakim.
MAJELIS Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menegaskan bahwa Suhartoyo sah sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved