Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
PENGAMAT Hukum Tata Negara (HTN) Titi Anggraini mengungkapkan, putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang akan diputuskan Selasa (7/11) tidak bisa mengoreksi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait batas usia minimal capres cawapres. Sebab putusan MKMK hanya sebatas pelanggaran kode etik saja.
"Putusan MKMK pada dasarnya adalah putusan atas perkara etik, bukan menilai konstitusionalitas suatu Putusan MK. Sehingga, tidak bisa dipakai untuk serta merta membatalkan putusan MK No. 90," ujarnya kepada Media Indonesia, Kamis (2/11).
Meski demikian, Titi menyebut putusan MKMK penting untuk mengembalikan marwah MK. Selain itu, putusan MKMK bisa menjadi dasar untuk kembali mengajukan judicial review di masa mendatang.
"Jikalau kemudian hari ada pihak-pihak yang menggunakan putusan MKMK yang menyatakan telah terjadi pelanggaran etik dalam pembuatan putusan No. 90, maka hal itu bisa menjadi basis untuk mengajukan permohonan pengujian baru terhadap norma persyaratan usia calon pilpres sebagaimana diatur dalam Pasal 169 huruf q UU 7/2017," jelasnya.
"Bisa saja pengujian UU baru itu kemudian isi putusannya malah mengoreksi amar putusan MK No. 90. Namun, tentu saja Putusanny tidak bisa berlaku surut ya," tutupnya. (Z-5)
MAJELIS Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menyatakan tidak berwenang memeriksa aduan dugaan pelanggaran kode etik terhadap Hakim Konstitusi Adies Kadir.
ANGGOTA Komisi III DPR RI Fraksi Partai NasDem, Rudianto Lallo mengkritisi pernyataan Ketua Mahkamah Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) I Dewa Gede Palguna,
Polemik penunjukan Adies Kadir sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) kian menegaskan pentingnya batas kewenangan antarlembaga negara.
MKMK bukan lembaga yudisial dan tidak berwenang membatalkan Keppres.
MKMK menyimpulkan Hakim Konstitusi Arsul Sani tidak melakukan perbuatan yang diduga melanggar etik, terkait pemalsuan dokumen dalam memenuhi syarat sebagai hakim.
MAJELIS Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menegaskan bahwa Suhartoyo sah sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK)
Mahkamah menilai frasa “kerugian negara” yang tercantum dalam Pasal 20 ayat (5) dan ayat (6) UU Administrasi Pemerintahan tidak dapat dibiarkan tanpa penafsiran yang tegas.
MK menjelaskan bahwa tidak semua jabatan publik bisa diperlakukan sama. Jabatan yang diperoleh melalui pemilihan umum, seperti presiden atau anggota DPR.
Peradilan militer bukan bentuk impunitas, melainkan mekanisme akuntabilitas yang memiliki dasar konstitusional dalam UUD 1945.
Dimas Bagus Arya Saputra, menyoroti praktik peradilan militer dalam sejumlah kasus pelanggaran HAM berat, termasuk kasus penculikan aktivis 1997–1998 oleh Tim Mawar.
Rencana revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu memicu perdebatan hangat mengenai besaran ambang batas parlemen (parliamentary threshold).
WAKIL Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad menegaskan tidak ingin terburu-buru dalam menyusun RUU Pemilu mematangkan kajian, menghindari adanya gugatan berulang ke MK
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved