Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KETUA Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie mengatakan bahwa dokumen perbaikan permohonan yang belum ditandatangani sudah diklarifikasi oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Dokumen yang menjadi bukti dari Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI) itu merupakan dokumen lama yang memang belum ada tanda tangan pemohon atau kuasa hukum pemohon.
"Begini rupanya memang awal itu nggak ada tanda tangan, tapi kan ada sidang klarifikasi, sidang pendahuluan itu sudah diperbaiki," ujar Jimly kepada awak media, Kamis (2/11) petang.
Menurutnya, setelah sidang pendahuluan, dokumen tersebut ditandatangani sebagaimana prosedur di MK. Akan tetapi yang beredar di media sosial justru dokumen lama atau dokumen mentah yang memang belum ditandatangani.
Baca juga: MKMK Diharap tidak Normatif Ambil Keputusan
"Ada itu (tanda tangan), tapi yang banyak beredar di medsos itu dokumen yang awal yang memang belum ditandatangani. Memang agak sedikit masalah lah dari segi administrasi tapi kami sudah mendapatkan klarifikasi untuk itu, itu ada rapat klarifikasi kayak MKMK itu ada klarifikasi itu sidang pendahuluan," jelasnya.
Sebelumnya, dalam sidang pemeriksaan pelapor, PBHI menghadirkan bukti baru berupa dokumen perbaikan permohonan yang dilayangkan pemohon bernama Almas Tsaqibbirru. Dokumen itu disebut tidak ditandatangani kuasa hukum maupun Almas sendiri.
Baca juga: Besok MKMK Jadwalkan Pemeriksaan Panitera dan Ketua MK Anwar Usman
"Kami berharap ini juga diperiksa. Kami khawatir apabila dokumen ini tidak pernah ditandatangani sama sekali maka seharusnya dianggap tidak pernah ada perbaikan permohonan atau bahkan batal permohonannya," ungkap Ketua PBHI Julius Ibrani.
Dijelaskannya, dokumen itu diperoleh PBHI langsung dari situs resmi MK. PBHI pun memaparkan dalam persidangan itu sebagai salah satu barang bukti.
Menurut Julius, selama ini MK telah menjadi pionir sekaligus teladan dalam pemeriksaan persidangan yang begitu disiplin, termasuk dalam hal tertib administratif. Namun, dokumen tersebut dipublish tanpa adanya tanda tangan pemohon.
"Kami mendapatkan satu catatan, dokumen ini tidak pernah ditandatangani dan ini yang dipublikasikan secara resmi oleh MK melalui situsnya," kata dia. (Van/Z-7)
Penetapan kursi dan calon anggota legislatif terpilih Pileg 2024 molor setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menerima enam permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pileg 2024.
Pemohon uji materi syarat usia calon kepala daerah pada Pasal 7 ayat (2) huruf e UU Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK) menyayangkan permohonan serupa
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) rampung melakukan rekapitulasi hasil pemungutan suara ulang (PSU) Pileg DPD 2024 daerah pemilihan Sumatera Barat.
Titi mengaku kecewa dengan dugaan adanya plagiasi yang dilakukan oleh anak kedua dari Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) tersebut.
Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa hakim konstitusi Anwar Usman tidak akan terlibat dalam pemeriksaan maupun pengambilan keputusan perkara uji materi syarat usia calon kepala daerah.
Dua orang mahasiswa pemohon perkara uji materi syarat usia calon kepala daerah meminta hakim konstitusi Anwar Usman tidak diikutsertakan dalam pemeriksaan maupun pengambilan keputusan
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Mochammad Afifuddin, menegaskan bahwa jajarannya akan menjalankan tugas pada Pilkada Serentak 2024 sesuai dengan aturan.
BELAKANGAN ini Rusia terus mendapat perhatian dari media-media utama Indonesia.
PKS memberikan kepercayaan penuh kepada Anies Baswedan dalam membentuk koalisi. PKS hanya sebatas mengusung Anies dan kadernya Sohibul Iman.
Sejumlah pengamat menilai peta koalisi partai politik di Pilkada 2024 akan berbeda dengan Pilpres 2024 yang lalu.
Anies pernah mengaku akan mempertimbangkan permintaan Jaringan Rakyat Miskin Kota (JRMK) untuk maju dalam Pilkada Jakarta.
Calon-calon yang diusung disebutkan peka terhadap keluhan-keluhan masyarakat.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved