Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
FRAKSI PDI Perjuangan di DPR RI menilai Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan pelanggaran dalam menerapkan PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang pendaftaran capres dan cawapres. Anggota Komisi II DPR Komarudin Watubun mengatakan sikap KPU membingungkan karena mengatakan tak ada masalah dengan semua capres dan cawapres yang mendaftar.
"Sebelum ada perubahan PKPU, KPU mengatakan clear tentang semua calon lanjut dan sekarang baru konsultasi di sini yang menurut saya itu pelanggaran," ujarnya, dalam rapat kerja dengan penyelenggara pemilu, Selasa, (31/10) malam.
Ia juga menyebut bahwa KPU harus menjabarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait usia dan capres dan cawapres yang merujuk pada pencalonan putra Presiden Joko Widodo Gibran Rakabuming Raka. Tidak hanya itu putusan MK tentang pengalaman menjadi kepala daerah juga harus dibahas lagi sebab dibutuhkan penjabaran agar tidak membingungkan.
Baca juga: PDIP: Bila Pecat Gibran Akan Ada Narasi Dizalimi
"Ini harus dijabarkan yang dimaksud kepala daerah itu pada tingkat apa. Apakah gubernur ke atas atau bupati dan wali kota.
Lalu soal pengalaman apakah orang yang baru dilantik lima hari sudah bisa dikatakan pengalaman dan wajib dicalonkan jadi cawapres. Harus ada penjelasan lebih rinci soal itu," cetusnya.
Menjawab hal itu Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari menjelaskan KPU tetap berpegang pada UU pasal 18 ayat 4 yakni gubernur, bupati wali kota dipilih melalui mekanisme yang demokratis. Hasyim menyebut lembaganya tidak berani menafsirkan putusan MK di luar ketentuan UU.
Baca juga: Jokowi Tertawa saat Ditanya Kekecewaan PDIP
"Jadi rumusan kepala daerah ini adalah gubernur, bupati, wali kota menurut konstitusi. Kalau pemilihan kepala daerah dirujuk di dalam MK maka kami terus terang kami tidak berani menafsirkan ke mana-mana kecuali merujuk dalam ketentuan undang-undang konstitusi pasal 18 ayat 4 yang disebut gubernur, bupati, wali kota dipilih melalui mekanisme demokratis yaitu pilkada langsung," paparnya.
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja juga mengungkapkan perannya sebagai pengawasan saat putusan MK diketok.
"Apa yang dilakukan Bawaslu terhadap pengawasan di pada saat pencalonan kemarin, pada saat pendaftaran kami sudah mengirimkan surat kepada KPU untuk menindaklanjuti apa yang sudah diputuskan oleh MK sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Tapi jelas yang mengatur adalah PKPU bukan di badan pengawas pemilu," ungkapnya.
Ketua Komisi II DPR sekaligus pemimpin rapat Ahmad Doli Kurnia menekankan penyelenggara pemilu tidak memiliki kapasitas untuk menafsirkan putusan MK. KPU, Bawaslu dan DKPP menjalankan apa yang menjadi putusan MK.
"Apa yang diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi itu yang dimasukkan dalam PKPU mereka tidak punya kewenangan untuk menafsirkan putusan MK itu," tukasnya.
(Z-9)
Dasco menepis kabar adanya perppu MD3 untuk mengubah mekanisme pengisian kursi Ketua DPR RI periode mendatang.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan bahwa Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR sekaligus Ketua DPP PDIP Said Abdullah yang mengusulkan Revisi UU MD3
Partai Gerindra tak mempermasalahkan Partai Golkar dan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) berkoalisi di Pilkada Banten 2024.
Saat ditanya lebih lanjut soal Menteri ESDM Arifin Tasrif yang akan digantikan oleh Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia, Presiden enggan menjawab kabar tersebut.
Hevearita Gunaryanti Rahayu memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, 1 Agustus 2024. Dia bakal dimintai keterangan soal dugaan rasuah di Pemkot Semarang.
Pemeriksaan Hevearita sejatinya dijadwalkan pada Selasa (30/7). Saat itu, wali kota Semarang sedang mengikuti rapat paripurna DPRD Kota Semarang terkait dengan pengesahan RAPBD Tahun 2024.
KPK membantah klaim penyidiknya membawa senjata api saat menggeledah rumah Donny Tri Istiqomah, anggota tim hukum PDI Perjuangan, dalam upaya mencari Harun Masiku.
ARTIS kondang Krisdayanti dipastikan maju dalam Pemilihan Wali Kota, Malang. Pada Selasa (30/7), ia menerima surat tugas dari DPD PDI Perjuangan, Jawa Timur.
Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri mengaku sempat mengeluhkan soal jargon Indonesia Maju kepada Presiden Joko Widodo. Menurutnya, Indonesia Raya adalah jargon yang lebih baik.
PDI Perjuangan hingga saat ini belum memutuskan siapa yang akan diusung pada Pilkada Jakarta. Ada kemungkinan PDIP menunggu Koalisi Indonesia Maju (KIM) mengumumkan calonnya.
POTENSI yang dimiliki figur Anies Baswedan dinilai akan mempersempit ruang kandidasi calon gubernur (cagub) DKI Jakarta pada Pemilihan Gubernur 2024.
EKS Komisioner KPU Wahyu Setiawan mengeklaim tak mengenal semua dari lima orang yang dicegah terkait kasus suap PAW anggota DPR yang menyeret buronan Harun Masiku.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved