Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
PUTUSAN Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan kepala daerah berusia di bawah 40 tahun untuk capres dan cawapres memang menuai pro kontra. Bahkan sejumlah pihak menilai adanya dugaan pelanggaran kode etik dari hakim konstitusi.
Dosen Departemen Hukum Tata Negara, Fakultas Hukum UGM, Andi Sandi Antonius Tabusassa Tonralipu, mengatakan agak sulit untuk membuktikan Hakim Konstitusi melanggar kode etik dalam putusan tersebut. Kepentingan pribadi hakim terkait perkara tersebut harus bisa dibuktikan.
"Apabila vested interest (kepentingan pribadi) bisa dibuktikan. Ini yang menurut saya cukup berat untuk membuktikannya," ujarnya kepada Media Indonesia, Selasa (17/10).
Baca juga: KPU Wajib Tindaklanjuti Putusan MK
Andi mengatakan bahwa yang menjadi masalah utama dalam keputusan MK adalah konsistensi. Hal itu menurutnya terlihat adanya kepentingan politik di balik putusan MK.
"3 putusan awal sudah memilih untuk tidak masuk dalam perdebatan usia. Namun ketika kasus No. 90, pada berbalik arah. Ini yang menurut saya hal yang politikingnya sangat kentara," tandasnya.(Van/Z-7)
510 laporan yang disampaikan langsung, 715 laporan melalui pos, 200 laporan melalui media online, 14 laporan berupa informasi, serta 1.206 laporan berupa tembusan.
Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI memutuskan bahwa Eko Hendro Purnomo, yang lebih dikenal sebagai Eko Patrio, terbukti melanggar kode etik DPR RI.
SURYA Utama alias Uya Kuya buka suara setelah dinyatakan tidak melanggar kode etik dan kembali aktif sebagai anggota DPR RI.
MKD DPR RI memutuskan menonaktifkan Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio sebagai anggota DPR RI selama 4 bulan.
Setelah lulus UKEN, seorang calon notaris dapat diangkat dan mengambil sumpah jabatan sebagai notaris.
Pentingnya pengawasan publik terhadap proses etik di internal kepolisian.
Mahkamah menilai frasa “kerugian negara” yang tercantum dalam Pasal 20 ayat (5) dan ayat (6) UU Administrasi Pemerintahan tidak dapat dibiarkan tanpa penafsiran yang tegas.
MK menjelaskan bahwa tidak semua jabatan publik bisa diperlakukan sama. Jabatan yang diperoleh melalui pemilihan umum, seperti presiden atau anggota DPR.
Peradilan militer bukan bentuk impunitas, melainkan mekanisme akuntabilitas yang memiliki dasar konstitusional dalam UUD 1945.
Dimas Bagus Arya Saputra, menyoroti praktik peradilan militer dalam sejumlah kasus pelanggaran HAM berat, termasuk kasus penculikan aktivis 1997–1998 oleh Tim Mawar.
Rencana revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu memicu perdebatan hangat mengenai besaran ambang batas parlemen (parliamentary threshold).
WAKIL Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad menegaskan tidak ingin terburu-buru dalam menyusun RUU Pemilu mematangkan kajian, menghindari adanya gugatan berulang ke MK
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved