Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
SIKAP kenegarawanan seharusnya sudah melekat kepada para hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang memang bertugas menjaga konstitusi. Pakar hukum tata negara Universitas Sriwijaya Febrian mengatakan kewenangan yang dimiliki MK harus berjalan normal dan netral serta jangan mengedepankan persoalan politiknya.
"Sikap kenegarawanan itu sudah pasti harus ada di sembilan hakim apalagi usia mereka sudah di atas 60 tahun.Kewenangan itu harus berjalan normal dan netral MK harus begitu jangan kedepankan soal politiknya," ujarnya, Rabu (11/10)
Di dalam undang-undang MK memiliki sikap yang berwenang untuk menguji. Persoalan batas usia ini harusnya dikembalikan kepada kewenangan pengaturan. Sehingga jangan dengan alasan rasionalitas politik yang kemudian membuat hakim memutus dengan interpretasi para hakim.
Baca juga: KPU Buka Opsi Revisi PKPU Soal Pencalonan Presiden Pascaputusan MK
"MK itu diberi cap pembuat UU negatif artinya dia bisa membuat norma untuk menguji UU dengan UUD. Ini sebetulnya bukan persoalan rasional politik tapi esensi kewenangan itu sendiri," terangnya.
Dia menilai MK sangat riskan jika memutus mengabulkan permohonan batas usia capres dan cawapres.
Baca juga: KPU Dinilai Terapkan Standar Ganda Sikapi Putusan Mahkamah
"Menurut saya ini akan sangat riskan apalagi di detik akhir tahun politik ini," tukasnya.
Sebelumnya Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) meyakini Mahkamah Konstitusi (MK) tidak akan mengabaikan keinginan atau suara publik dalam membangun demokrasi yang sehat. Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto saat dijumpai di kantor Tim Pemenangan Nasional Ganjar Pranowo, Jakarta mengatakan percaya MK memegang sikap kenegarawanan dan mengedepankan kepentingan bangsa dan negara. (Sru/Z-7)
Anggota Komisi III DPR RI Gilang Dhielafararez mendesak polisi mengusut tuntas dugaan kekerasan terhadap 103 anak di Daycare Little Aresha Yogyakarta.
Politikus PDIP, Mohamad Guntur Romli, meminta KPK fokus membenahi IPK yang anjlok jangan malah mengusulkan pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik.
POLITIKUS Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Mohamad Guntur Romli, tidak setuju dengan KPK yang terkesan cawe-cawe dengan urusan internal partai politik.
Kader PDIP Guntur Romli mengkritik KPK yang mendorong pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik maksimal dua periode.
PDI Perjuangan (PDIP) resmi menetapkan Syaifudin Zuhri sebagai Ketua DPRD Kota Surabaya. Penetapan ini dilakukan untuk mengisi kekosongan jabatan pasca wafatnya almarhum Adi Sutarwiyono.
Hasto menekankan bahwa pemilu merupakan mekanisme lima tahunan yang harus dipersiapkan secara matang.
Menurut MK, mengubah syarat usia terlalu sering dapat menimbulkan ketidakpastian hukum maupun ketidakadilan karena mudahnya terjadi pergeseran parameter kapabilitas atau kompetensi.
Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak menemukan bukti adanya intervensi Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait perubahan syarat usia capres dan cawapres.
THE Asian Network for Free Elections (Anfrel) merilis laporan mengenai pengamatan ahli terkait penyelenggaraan pemilihan umum (pemilu) 2024 di Indonesia.
KUBU pasangan capres dan cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar alias Cak Imin (AMIN) mengapresiasi putusan DKPP soal Ketua KPU.
PENGGUGAT uji materi batas usia capres dan cawapres di Mahkamah Konstitusi, Almas Tsaqibirru dikabarkan melayangkan gugatan terhadap Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka.
Mahkamah Konstitusi (MK) menetapkan pencabutan uji konstitusionalitas batas usia capres-cawapres.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved