Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menghadapi gugatan praperadilan penetapan tersangka terhadap mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina (Persero) Karen Agustiawan secara profesional.
"Apapun alasannya KPK akan hadapi permohonan praperadilan tersebut secara profesional dan proporsional," kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak, Selasa (10/10).
Johanis mengatakan pihaknya enggan menyampuri keputusan Karen mengajukan praperadilan. Sebab, gugatan itu merupakan hak tersangka yang dijamin dalam hukum yang berlaku.
Baca juga: KPK Siap Lawan Praperadilan Eks Dirut Pertamina
"Permohonan Praperadilan itu hak yang diberikan oleh Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana," ucap Johanis.
Juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri berharap Karen tidak mengadu argumennya soal barang bukti dalam praperadilan. Karena, kata dia, gugatan itu cuma untuk menguji persoalan administrasi dalam penetapan status tersangka.
Baca juga: Karen Agustiawan Ajukan Praperadilan Atas Penetapan Tersangka di KPK
"Sebagai pemahaman bersama, praperadilan bukan tempat uji substansi perkara, karena hal itu silakan nanti di pengadilan tindak pidana korupsi," ujar Ali.
Praperadilan itu diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan terdaftar dengan nomor perkara 113/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL.
Kasus ini bermula ketika adanya perkiraan defisit gas di Indonesia pada 2009 sampai 2040. Kemungkinan itu membuat diperlukannya pengadaan LNG untuk memenuhi kebutuhan PT PLN Persero, industri pupuk, dan industri petrokimia lain di Tanah Air.
Karen lantas membuat kebijakan membuat kerja sama dengan beberapa produsen dan supplier LNG di luar negeri. Salah satunya yakni Corpus Christi Liquefaction (CCL) LCC Amerika Serikat.
Pemilihan perusahaan asing itu dilakukan sepihak. Karen juga tidak melaporkan pemilihan itu ke Dewan Komisaris PT Pertamina (Persero). KPK meyakini langkah itu melanggar hukum.
Karen juga tidak melaporkan pemilihan perusahaan asing yang dipilih itu ke pemerintah. Sehingga, pengadaan LNG ini dilakukan atas keputusan satu pihak saja.
Keputusan Karen membuat LNG yang dibeli tidak terserap di pasar domestik. Akibatnya, kargonya kelebihan pasokan dan tidak pernah masuk ke Indonesia.
KPK meyakini sikap Karen melanggar aturan yang berlaku. Lembaga Antirasuah dipastikan terus mendalami dugaan ini.
Karen dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (Z-3)
Polres Sukabumi digugat ke praperadilan
Tim hukum Polri menegaskan bahwa Direktorat Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal (Dittipidsiber Bareskrim) Polri masih menyelidiki kasus judi online yang menyeret Wulan Guritno.
EVALUASI kasus Pegi Setiawan, Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada mengatakan tidak bisa memaksakan seseorang menjadi tersangka.
MANTAN tersangka kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita, 16 dan Muhammad Rizky alias Eky di Cirebon tahun 2016, Pegi Setiawan, mengaku tidak pernah mengenal kedua korban.
MABES Polri mengaku tengah mempelajari putusan gugatan praperadilan Pegi Setiawan, mantan tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky.
Tujuh terpidana kasus pembunuhan sejoli Vina Dewi Arsita dan Muhammad Rizky alias Eki beerencana mengajukan PK.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak merespons pernyataan Dewan Pengawas (Dewas) yang mengeluh karena mendapat perlawanan dari pimpinan KPK saat diperiksa etik.
PERJANJIAN ekstradisi atau penyerahan buron tindak kejahatan antara RI dan Singapura telah dibayar dengan harga mahal sehingga harus dimanfaatkan semaksimal mungkin oleh penegak hukum.
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak meminta akademisi dan masyarakat mengawasi persidangan kasus korupsi dan mengkritisinya.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) merilis survei penilaian integritas (SPI) periode 2023. Hasilnya, Indonesia dinyatakan rentan korupsi.
Seluruh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ikut diperiksa sebagai saksi di sidang lanjutan terhadap Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri.
Peneliti Pukat UGM, Zaenur Rohman menyayangkan keputusan dewas. Menurutnya, keputusan dewas terkesan membela Johanis lantaran tidak melakukan pendalaman yang diperlukan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved