Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) mengabulkan penarikan kembali permohonan pengujian Pasal 7 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UU Perkawinan) dan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak (UUPA).
Sidang Pengucapan Ketetapan Perkara Nomor 99/PUU-XXI/2023 dari permohonan Dian Leonaro Benny ini dilaksanakan pada Rabu (27/9) di Ruang Sidang Pleno MK dengan dipimpin oleh Ketua MK Anwar Usman.
Atas permohonan ini, Ketua MK Anwar Usman menyebutkan MK telah menerima permohonan Pemohon pada 8 Agustus 2023. Sesuai dengan Pasal 34 UU MK telah digelar Sidang Panel Pemeriksaan Pendahuluan pada 13 September 2023.
Baca juga: Permohonan Uji Materi Batas Usia Minimal Capres-Cawapres Dicabut
Sebagaimana ketentuan Pasal 39 UU MK dan Pasal 41 ayat (3) Peraturan MK Nomor 2 Tahun 2021, Panel Hakim telah memberikan nasihat kepada Pemohon untuk memeprbaiki permohonan. Selanjutnya pada 20 September 2023, Pemohon melalui surat elektronik menyatakan menarik permohonannya. Rapat Permusyawaratan Hakim pada 21 September 2023 berkesimpulan pencabutan atau penarikan kembali permohonan adalah beralasan menurut hukum dan Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonannya.
“Menetapkan, mengabulkan penarikan kembali permohonan Pemohon; menyatakan permohonan Nomor 99/PUU-XXI/2023 mengenai permohonan pengujian Pasal 7 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia ditarik kembali; menyatakan Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo; memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mencatat perihal penarikan kembali permohonan Nomor 99/PUU-XXI/2023 dalam e-BRPK dan mengembalikan salian berkas permohonan kepada Pemohon,” ucap Anwar membacakan ketetapan dengan turut didampingi Wakil Ketua MK Saldi Isra beserta hakim konstitusi lainnya, Rabu, (27/9).
Baca juga: Kemenkes masih Menunggu Proses Uji Formil UU Kesehatan di MK
Pada sidang pendahuluan, Rabu (13/9) lalu Pemohon menyebutkan perubahan batas usia minimal untuk perkawinan yang akhirnya setara antara laki-laki dan perempuan, termasuk dispensasi menikah untuk anak di bawah umur telah dijabarkan pada Putusan MK Nomor 22/PUU-XV/2017 berdampak pada meningkatnya pengajuan dispensasi kawin di pengadilan agama. Dari data yang disebutkan oleh Pemohon, pada Pengadilan Agama Kota Semarang hingga 13 November 2019 tercatat sudah 85 pengajuan dispensasi kawin.
Sementara itu, di Pengadilan Agama Purwakarta selama 2019 tercatat 92 kasus permintaan dispensasi kawin. Akan tetapi, pada norma yang ada tidak disebutkan secara spesifik makna dari dispensasi tersebut.
Secara sederhana, batas kerancuan dalam ketentuan hukum dan praktiknya ini bagi Pemohon terlihat pada pengajuan dispensasi perkawinan di Indonesia. Mayoritas masyarakat mengajukan ke Pengadilan Agama karena alasan kehamilan di luar nikah akibat pergaulan bebas pada anak.
Selain itu, alasan berikutnya berupa faktor ekonomi atau kemiskinan. Para orang tua menjodohkan anaknya dengan pria yang lebih tua dengan harapan dapat merigankan beban dalam keluarga.
Demi menghindari keracuan hukum dan guna terciptanya harmonisasi peraturan perundang-undangan yang sinkron satu dengan yang lain, maka sudah sepatutnya dilakukan harmonisasi peraturan perundang-undangan.
Khusunya dalam pasal-pasal terkait batas umur anak atau batasan dewasa maupun batasan umur bagi siapa yang dapat diizinkan untuk kawin, misalnya diseragamkan umur 18 atau 19 tahun. Untuk itu, dalam petitumnya, Pemohon meminta agar Majelis Hakim Konstitusi membatalkan keberlakuan ketiga pasal yang diujikan dan dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945.
(Z-9)
Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa hakim konstitusi Anwar Usman tidak akan terlibat dalam pemeriksaan maupun pengambilan keputusan perkara uji materi syarat usia calon kepala daerah.
Dua orang mahasiswa pemohon perkara uji materi syarat usia calon kepala daerah meminta hakim konstitusi Anwar Usman tidak diikutsertakan dalam pemeriksaan maupun pengambilan keputusan
Pemohon uji materi syarat usia calon kepala daerah di Mahkamah Konstitusi (MK) meminta agar perkara apat diputus sebelum pendaftaran calon kepala daerah pada 27 Agustus mendatang.
HAKIM Konstitusi Anwar Usman disarankan tidak ikut dalam tiap tahapan sidang uji materi terkait syarat usia calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah.
Dua mahasiswa meminta agar beleid larangan kampanye dibuat juga untuk presiden, wakil presiden dan menteri/wakil menteri serta kepala badan/lembaga negara.
PERATURAN Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 8/2024 yang telah mengubah syarat usia minimum calon kepala daerah berpotensi diuji-materikan ke Mahkamah Agung (MA)
wacana pemanfaatan Kantor Urusan Agama (KUA) sebagai pusat layanan keagamaan, termasuk menjadi tempat pernikahan bagi seluruh umat beragama, harus didukung regulasi yang jelas.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved