Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI III DPR resmi menyetujui Arsul Sani sebagai hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menggantikan Wahiduddin Adams yang akan purna tugas. Arsul dinilai berkompeten di bidang hukum.
"Salah satu pertimbangan beberapa kwan tadi yang memilih Arsul Sani dan juga memang menguasai S1 juga di hukum, dan juga di DPR sekaligus wakil ketua MPR," kata Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto atau Bambang Pacul di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 26 September 2023.
Ia juga menyampaikan keluh kesah dari DPR. Karena lembaga legislatif disebut merasa tidak pernah diajak bicara ketika ada uji materi atau judicial review terhadap undang-undang produk dari DPR.
Baca juga: Komisi III DPR Gelar Fit and Proper Test Calon Hakim Konstitusi, Ada Arsul Sani
Ia menyoroti hakim MK hasil usulan DPR yang belakangan tidak memiliki latar belakang untuk bisa memahami SOP di DPR. Hal itu yang kemudian menjadi salah satu alasan juga terpilihnya Arsul.
"Kita tidak pernah diajak bicara tiba-tiba (undang-undang) dibatalkan, kita sudah kerja keras dibatalkan, kenapa? Karena mohon maaf yang dari DPR kemarin itu tidak ada satupun yang punya profesi sebagai DPR, memahami SOP yang ada di DPR, itu salah satu pertimbangan beberapa kawan yang kemudian memilih Pak Arsul Sani," jelas Pacul.
Baca juga: Permohonan Uji Materi Batas Usia Minimal Capres-Cawapres Dicabut
Arsul terpilih dari total delapan orang calon hakim konstitusi. Mereka yakni Reny Halida Ilham Malik, Firdaus Dewilmar, Elita Rahmi, Aidul Fitriciada Azhari, Putu Gede Arya, Abdul Latif, Haridi Hasan, serta Arsul Sani.
Namun, hanya Putu Gede Arya yang tidak ikut dalam fit and proper test di Komisi III DPR. Karena dia tidak datang saat pembuatan makalah dan tak hadir saat penarikan nomor urut. Sehingga, uji kelayakan yang digelar 25-26 September 2023 itu hanya diikuti tujuh calon. (MGN/Z-7)
Hakim MK Suhartoyo menyoroti fragmentasi kewenangan penegakan hukum di laut dalam sidang UU Kelautan. Pakar Soleman B. Ponto menilai kewenangan tangkap Bakamla.
Arsul mengatakan dirinya menyelesaikan studi S-3 pada Juni 2022 setelah mempertahankan disertasi
Aliansi Peduli Mahkamah Konstitusi (APMK) menuntut langkah tegas Ketua Mahkamah Konstitusi terkait polemik pengangkatan Arsul Sani sebagai Hakim MK.
Pada Jumat (15/11) lalu, Arsul Sani dilaporkan oleh Aliansi Masyarakat Pemerhati Konstitusi ke Badan Reserse Kriminal Polri atas dugaan ijazah doktoral palsu.
Hakim Mahkamah Konstitusi Arsul Sani menunjukkan dokumen foto salinan ijazah doktornya saat konferensi pers di Mahkamah Konstitusi, Jakarta.
HAKIM Konstitusi Asrul Sani membeberkan kronologi lengkap perjalanan studinya untuk meluruskan polemik yang berkembang mengenai ijazah gelar doktor miliknya.
Mahkamah menilai frasa “kerugian negara” yang tercantum dalam Pasal 20 ayat (5) dan ayat (6) UU Administrasi Pemerintahan tidak dapat dibiarkan tanpa penafsiran yang tegas.
MK menjelaskan bahwa tidak semua jabatan publik bisa diperlakukan sama. Jabatan yang diperoleh melalui pemilihan umum, seperti presiden atau anggota DPR.
Peradilan militer bukan bentuk impunitas, melainkan mekanisme akuntabilitas yang memiliki dasar konstitusional dalam UUD 1945.
Dimas Bagus Arya Saputra, menyoroti praktik peradilan militer dalam sejumlah kasus pelanggaran HAM berat, termasuk kasus penculikan aktivis 1997–1998 oleh Tim Mawar.
Rencana revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu memicu perdebatan hangat mengenai besaran ambang batas parlemen (parliamentary threshold).
WAKIL Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad menegaskan tidak ingin terburu-buru dalam menyusun RUU Pemilu mematangkan kajian, menghindari adanya gugatan berulang ke MK
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved