Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
MANTAN Gubernur Papua Lukas Enembe menyebut pembuktian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan suap dan gratifikasi yang dituduhkan kepadanya lemah. Klaim itu dicetuskan dalam persidangan pleidoi atau nota pembelaan terdakwa.
Pernyataan itu dituangkan Lukas dalam sebuah catatan yang dibacakan oleh Pengacaranya Petrus Bala Pattyona. Pembelaan ini merespons tuntutan 10,5 tahun penjara dari jaksa penuntut umum (JPU) pada KPK.
"Penyidik melakukan serangkaian penyidikan dalam tahap penyidikan diantaranya mengumpulkan sejumlah bukti-bukti, dan surat-surat keterangan saksi, keterangan ahli. Namun, dalam persidangan tidak dapat dibuktikan tentang apa yang dituduhkan," kata Petrus mewakili Lukas di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (21/9).
Baca juga: Aliran Uang Panas Lukas Enembe Terus Diselusuri KPK
Petrus menjelaskan KPK sejatinya mengeklaim ada seratus dokumen terkait kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan suap yang menjerat Lukas. Namun, kubu terdakwa melihat berkas yang dibawa dalam persidangan tidak berkaitan dengan perkara.
"Dalam persidangan, dokumen yang berjumlah katanya seratus surat, tidak ada satupun yang membuktikan adanya gratifikasi," ucap Petrus mewakili Lukas.
Baca juga: Lukas Enembe Bakal Bela Diri atas Tuntutan 10,5 Tahun Penjara
Kubu Lukas juga mempertanyakan total saksi yang dihadirkan jaksa dalam persidangan. Sebab, hanya 17 orang yang dihadirkan dari total 184 orang yang diperiksa di tahap penyidikan.
"Dari 184 saksi dalam berkas perkara yang diajukan hanya 17 orang dan tidak ada satu saksi pun yang menerangkan bahwa saya menerima gratifikasi," ujar Lukas melalui Petrus.
Lukas juga mempertanyakan kubu jaksa yang tidak menghadirkan ahli dalam persidangan. Padahal, kata Petrus, KPK mengeklaim ada tiga ahli yang keterangannya dipertimbangkan dalam perkara ini.
"Demikian pun katanya ada tiga orang ahli yang memberi keterangan, nyatanya tidak ada satupun ahli yang dihadirkan dalam persidangan," kata Lukas melalui Petrus.
Lukas juga mempertanyakan barang bukti dalam perkaranya. Aset yang diambil dinilai sudah melenceng dari tuduhan atas kasus dugaan penerimaan suap dan gratifikasi.
"Penyidik telah melakukan penggeledahan di beberapa lokasi yang dituangkan dalam berita acara penggeledahan. Namun, semua barang bukti yang disita tidak ada hubungan dengan saya," ujar Petrus mewakili Lukas.
Karenanya, Lukas menilai pembuktian jaksa dalam perkaranya lemah. Majelis hakim diminta bijak dalam memberikan pertimbangan.
JPU pada KPK meminta majelis hakim memberikan vonis 10 tahun dan enam bulan penjara untuk Lukas. Dia merupakan terdakwa kasus dugaan penerimaan suap dan gratifikasi terkait pengerjaan proyek di Papua.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun dan enam bulan dan pidana denda sejumlah Rp1 miliar subsider enam bulan," kata JPU pada KPK Wawan Yunarwanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 13 September 2023.
Uang denda itu wajib dibayarkan sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap. Jika tidak, pidana penjaranya bakal ditambah sesuai dengan keputusan hakim.
Dalam perkara ini, jaksa juga meminta majelis memberikan pidana pengganti sebesar Rp47.833.485.350 ke Lukas. Uang itu wajib dibayarkan dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap. (Z-3)
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai klaim dipalak US$6 juta yang dicetuskan mantan Komisaris Independen PT Wika Beton Dadan Tri Yudianto cuma trik agar dibebaskan.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah pernyataan mantan Komisaris Independen PT Wika Beton Dadan Tri Yudianto soal adanya oknum KPK yang meminta US$6 juta untuk menangani kasusnya.
DIREKTUR Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak menegaskan tidak pernah menerima uang terkait dugaan korupsi pembangunan BTS 4G pada Bakti Kominfo.
Dalam pledoi yang dibacakan kuasa hukumnya, Johnny G Plate menegaskan tidak menerima Rp17 miliar.
EVA Donna Sinulingga akhirnya dihadirkan tatap muka dalam sidang di Pengadilan Negeri Medan dengan agenda nota pembelaan atau pledoi. Donna berkeyakinan bahwa anjing Bogel bukan pelaku
Johnny G Plate akan mengajukan pledoi pada 1 November 2023 mendatang.
JPU di Pengadilan Tipikor Ternate menghadirkan 14 saksi untuk mendalami dugaan intervensi yang dilakukan oleh Gubernur nonaktif Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba, dalam proses tender proyek.
Hakim pengadilan Tipikor pada PN Ternate membantarkan sidang Abdul Gani Kasuba selama sepekan karena sakit.
Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dinilai memiliki hak untuk tidak mengganti para majelis pada sidang Gazalba Saleh.
Mantan Penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap berharap majelis hakim Tipikor objektif dan tidak baper dalam menyidang Gazalba Saleh.
PENGADILAN Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang tuntutan kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat CRJ-100 dan ATR 72-600 di PT Garuda Indonesia (Persero).
KPK menyepakati pertimbangan hakim yang menyebut kebebasan Gazalba bisa membuat kekacauan persidangan tipikor di Indonesia.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved