Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KETUA Umum DPP Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Abdul Musawir Yahya menyambut positif batas usia calon presiden dan cawapres yang digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Menurutnya, hal itu bisa memberi kesempatan anak mudah untuk berkiprah menjadi pemimpin.
"Kalau saya anggap itu positif sebenarnya dari generasi muda artinya anak anak muda bisa berkiprah," kata Abdul lewat keterangan yang diterima, Selasa (12/9).
Baca juga: Kampanye di Tempat Ibadah hingga Pencalonan Presiden, KPU Gelar Uji Publik 3 PKPU
Meski begitu, kata Abdul, mesti dilihat apa motif dibalik gugatan tersebut apakah untuk kepentingan politik tertentu seseorang atau tidak. Namun, secara prinsip Abdul mengapresiasi langkah gugatan tersebut.
"Secara prinsip menurunkan untuk mengambil calon dari anak muda itu saya apresiasi itu bagus, tapi motifnya apa, saya apresiasi, saya apresiasi. kalau bisa pembatasan umur itu juga jangan sampai ada, dihilangkan," tandasnya.
Baca juga: Denny JA: Pembatasan Usia Maksimal Capres Sebuah Kesalahan
Idealnya, sambung Abdul, dalam demokrasi tak perlu memikirkan syarat usia capres-cawapres harus berusia 40 atau 35 tahun. Dia menilai, banyak sekali generasi muda di Indonesia yang layak menjadi pemimpin tetapi terkendala imbas pemodal.
"Banyak yang layak, cuma kesempatan mereka masih didominasi orang tua yang notabennya itu punya akses dekat dengan pemodal pemodal jadi anak muda gak bisa bersaing," kata Abdul.
Baca juga: Presiden PKS Ingatkan MK terkait Uji Materi Usia Capres-Cawapres
"Tapi secara kualitas, kapasitas dan punya pandangan kedepan yang lebih arif itu serahkan kepada generasi muda harusnya, cuman generasi muda ini akan mati kalau dibenturkan dengan modal," ujarnya.
Baca juga: Gibran Tolak Dipasangkan dengan Ganjar, Jawaban untuk Puan Maharani
Abdul pun mengambil contoh pada masa pemimpin Islam Muhammad Al Fatih di Kesultanan Ottoman yang berusia muda. Di bawah kepemimpinannya, ia berhasil menaklukkan Konstantinopel.
"Di kancah internasional misalnya bahwa pemimpin pemimpin islam itu dulu banyak dari generasi muda, bahkan Ottoman dulu itu yang mimpin umur 25 tahun dan sukses untuk menaklukkan Konstantinopel," ucapnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Arsul Sani menilai apabila gugatan dikabulkan MK, hal itu akan menguntungkan semua pihak.
Hal ini menjawab isu bahwa gugatan tersebut dilayangkan untuk menyukseskan Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka untuk berlaga di gelanggang Pilpres 2024.
"Kalau orang menuntut katakanlah agar direndahkan itu memang hak konstitusional negara, ya bahwa kemudian itu dikaitkan katakanlah sosok Mas Gibran. Nah, itu kan bisa kemudian semua orang mudah mendapatkan benefit, tidak hanya orang tertentu saja lah gitu," imbuhnya. (H-3)
Mahkamah menilai frasa “kerugian negara” yang tercantum dalam Pasal 20 ayat (5) dan ayat (6) UU Administrasi Pemerintahan tidak dapat dibiarkan tanpa penafsiran yang tegas.
MK menjelaskan bahwa tidak semua jabatan publik bisa diperlakukan sama. Jabatan yang diperoleh melalui pemilihan umum, seperti presiden atau anggota DPR.
Peradilan militer bukan bentuk impunitas, melainkan mekanisme akuntabilitas yang memiliki dasar konstitusional dalam UUD 1945.
Dimas Bagus Arya Saputra, menyoroti praktik peradilan militer dalam sejumlah kasus pelanggaran HAM berat, termasuk kasus penculikan aktivis 1997–1998 oleh Tim Mawar.
Rencana revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu memicu perdebatan hangat mengenai besaran ambang batas parlemen (parliamentary threshold).
WAKIL Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad menegaskan tidak ingin terburu-buru dalam menyusun RUU Pemilu mematangkan kajian, menghindari adanya gugatan berulang ke MK
PASAL mengenai persyaratan calon Presiden dan calon Wakil Presiden dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu atau UU Pemilu kembali digugat ke MK agar bebas dari nepotisme
UU Pemilu digugat meminta keluarga Presiden dan/atau Wakil Presiden yang sedang menjabat dilarang mencalonkan diri sebagai capres dan cawapres
Sebelumnya, ormas Gerakan Rakyat resmi mendeklarasikan tahun ini akan menjadi partai politik ingin Anies Baswedan menjadi Presiden Republik Indonesia.
empat asas penting yang harus diperhatikan, yakni kecermatan, keterbukaan, kepentingan umum, dan ketidakberpihakan. Namun, dalam keputusan KPU yang telah dibatalkan
KPU membatalkan Peraturan KPU membatalkan penetapan dokumen persyaratan capres dan cawapres sebagai informasi publik yang dikecualikan KPU.
KPU ke depan merasa perlu memperoleh pandangan dari berbagai pihak agar keputusan yang diambil lebih komprehensif.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved