Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
SIDANG pemeriksaan Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe dalam dugaan suap dan gratifikasi rampung. Majelis hakim akan melanjutkan peradilan dengan pembacaan tuntutan.
"Untuk selanjutnya majelis hakim memberi kesempatan kepada penuntut umum untuk menyusun tuntutannya," kata Ketua Majelis Rianto Adam Pontoh di Pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (6/9).
Jaksa diminta menyelesaikan berkas tuntutan dalam waktu seminggu. Mereka menyanggupi tenggat waktu tersebut.
Baca juga: Hakim Ingatkan Lukas Enembe Agar Tidak Ngamuk Atau Maki Jaksa
"Baik, majelis hakim sudah memberi kesempatan kepada penuntut umum untuk menyusun tuntutan satu minggu, tanggal 13 September 2023," ucap Rianto.
Majelis juga bakal memberikan waktu untuk Lukas menyampaikan pledoi atau nota pembelaan dalam kasus ini pada 20 September 2023. Setelahnya, jaksa bisa menanggapi pada 27 September 2023.
Baca juga:Lukas Enembe Diduga Membeli Jet Pribadi di Luar Negeri
"Untuk selanjutnya kalau enggak ada halangan jadwal yang tadi jawab menjawab itu kami majelis hakim juga dalam waktu satu minggu akan membacakan putusan dari tanggal kami menerima duplik," ujar Rianto.
Lukas Enembe didakwa menerima suap mencapai Rp45,8 miliar. Rinciannya, Rp10,4 miliar berasal dari pemilik PT Melonesia Mulia, Piton Enumbi. Kemudian, Rp35,4 miliar diterima dari Direktur PT Tabi Anugerah Pharmindo, Rijatono Lakka.
Seluruh uang haram itu diberikan supaya Lukas Enembe memenangkan perusahaan milik Piton dan Rijatono dalam proyek pengadaan barang dan jasa di Lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Tahun Anggaran 2013-2022. Lukas Enembe melakukan perbuatan itu bersama-sama sejumlah pihak.
Mereka yakni Kepala Dinas Perumahan Umum (PU) Provinsi Papua periode 2013-2017, Mikael Kambuaya. Lalu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Papua periode 2018-2021, Gerius One Yoman. (Z-3)
Kuasa hukum terdakwa Ibrahim Arif alias Ibam, Afrian Bondjol, membantah tudingan bahwa pihaknya menggiring opini publik
Sidang putusan kasus korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek dijadwalkan 30 April 2026. Kerugian negara disebut capai Rp2,1 triliun.
Tiga terdakwa kasus korupsi tata kelola minyak mentah Pertamina dituntut 8 hingga 14 tahun penjara. Jaksa juga meminta denda Rp1 miliar dan uang pengganti Rp5 miliar.
Jaksa Penuntut Umum menuntut lima terdakwa dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dengan hukuman penjara antara 6 hingga 12 tahun
Jaksa mengungkap saldo rekening Irvian Bobby Mahendro mencapai Rp75 miliar dalam sidang kasus dugaan pemerasan sertifikasi K3. Terungkap pula aliran dana setoran rutin hingga bonus.
Mantan Direktur Gas Pertamina, Hari Karyuliarto, memohon bebas dalam kasus dugaan korupsi LNG Corpus Christi. Ia menegaskan tak mengambil keuntungan pribadi.
Kuasa hukum Kerry Riza mempertanyakan tuntutan 18 tahun penjara dan uang pengganti Rp13,4 triliun dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah.
Jaksa Penuntut Umum dari KPK menuntut mantan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu dengan hukuman 6 tahun penjara, dan suaminya Alwin Basri, 8 tahun penjara.
Jaksa Nurachman Adikusumo menambahkan, Lisa juga dituntut agar dijatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan profesi sebagai advokat.
Jaksa menyebut hal memberatkan dalam kasus ini yakni karena mantan Dirut Pertamina itu tidak mendukung pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.
Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Jalani Sidang Tuntutan Hari Ini
Donald Trump akan menjalankan sidang tuntutan memalsukan catatan bisnis terkait dana diam ke Stormy Daniels pada kampanye pemilihan presiden 2016.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved