Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
JAKSA penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kesal dengan Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe. Dia sempat berkata kotor saat dicecar penyidik.
Ucapan kotor itu terlontar saat jaksa meminta Lukas menjelaskan kepemilikan Hotel Angkasa di Jayapura. Dia mengaku tidak mengetahui asal usulnya.
"Tidak ada," kata Lukas di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 4 September 2023.
Baca juga : KPK Sayangkan Lukas Enembe Lempar Mic Sampai Bicara Kalimat Kotor di Persidangan
Lukas juga mengaku tidak mengetahui pemilik pasti hotel itu. Jaksa terus mencecar Gubernur nonaktif Papua itu agar memberikan penjelasan lebih detail.
"Kalau memang itu bukan punya saudara, ya kan disampaikan aja, bukan punya saudara. Hotel angkasa siapa yg punya?" ucap jaksa.
Baca juga : Lukas Enembe Bayar Jet Pribadi Pakai Dana Pemprov Papua
Lukas merasa risih dicecar jaksa. Dia lantas melontarkan kalimat kasar. JPU pada KPK tidak terima dengan ucapan tersebut. "Yang mulia, ini kata-kata kasar Yang Mulia," ucap jaksa.
Kuasa hukum Lukas langsung meminta pernyataan kasar itu dicabut. Mereka langsung mengambil alih persidangan mengatasnamakan terdakwa.
"Pak jaksa dan Pak Hakim, mengatasnamakan terdakwa saya menyatakan mencabut ucapan 'ko punya' dan 'cukimai', saya atas nama terdakwa mencabut," ucap Pengacara Lukas.
Hakim Ketua Riantono Adam Pontoh menerima pencabutan keterangan itu. Kondisi kesehatan menjadi pertimbangan.
"Risiko kita periksa terdakwa dalam keadaan seperti ini, ya kita harus paham, ya. Jadi tolong diingatkan," ujar Rianto.
Lukas didakwa menerima suap mencapai Rp45,8 miliar. Rinciannya, Rp10,4 miliar berasal dari pemilik PT Melonesia Mulia, Piton Enumbi. Kemudian, Rp35,4 miliar diterima dari Direktur PT Tabi Anugerah Pharmindo, Rijatono Lakka.
Seluruh uang haram itu diberikan supaya Lukas Enembe memenangkan perusahaan milik Piton dan Rijatono dalam proyek pengadaan barang dan jasa di Lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Tahun Anggaran 2013-2022. Lukas Enembe melakukan perbuatan itu bersama-sama sejumlah pihak.
Mereka yakni Kepala Dinas Perumahan Umum (PU) Provinsi Papua periode 2013-2017, Mikael Kambuaya. Lalu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Papua periode 2018-2021, Gerius One Yoman. (MGN/Z-4)
Korban bernama ABDUL MUZAKIR, lahir di Lendang Nangka, 21 Juni 1992, beragama islam, beralamat di jalan paradiso distrik dekai, kabupaten yahukimo dan berkerja sebagai supir truk.
BMKG memprediksi adanya bibit siklon tropis berkekuatan 95W yang terdeteksi di Samudra Pasifik Utara Papua
Aksi fashion show Papua Youth Creative Hub di Hari Anak Nasional buat Jokowi kagum
1.000 peserta didik SD-SMP Provinsi Papua terima program Indonesia Pintar
Wilayah Pantai Timur, Sarmi, Papua, diguncang gempa tektonik dengan kekuata 5,3 magnutudo, pada Rabu (24/7) pukul 07.22.09 WIB. Itu tidak berpotensi tsunami.
Presiden Joko Widodo meninjau secara langsung Pekan Imunisasi Nasional (PIN) Polio putaran kedua di Posyandu Rawajali III, Distrik Sentani Timur Kabupaten Jayapura, Papua, Selasa (23/7).
'DI dunia tipu-tipu Kamu tempat aku bertumpu Baik, jahat, abu-abu Tapi warnamu putih untukku' (Yura Yunita, Dunia Tipu-Tipu)
SIKAP Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyebut burona Harun Masiku berpotensi ditangkap dalam waktu seminggu ke depan dinilai tidak lazim.
PDI Perjuangan (PDIP) memastikan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto akan hadir memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pekan depan.
KPK bakal memanggil Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto untuk mendalami kasus dugaan suap yang menjerat buronan Harun Masiku.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat mantan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy masih diusut.
Pertimbangan hakim dalam memutus vonis tersebut tidak peka terhadap aspirasi masyarakat yang menginginkan koruptor dihukum berat.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved