Politikus PAN Diperiksa KPK soal Sebaran Uang Kasus Suap Ijon di Rejang Lebong

Candra Yuri Nuralam
22/4/2026 17:02
Politikus PAN Diperiksa KPK soal Sebaran Uang Kasus Suap Ijon di Rejang Lebong
Juru bicara KPK Budi Prasetyo.(Antara)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa delapan saksi dalma kasus dugaan suap ijon proyek di Kabupaten Rejang Lebong, hari ini, 22 April 2026. Salah satu pihak yang dimintai keterangan adalah Wakil Ketua I DPD PAN Kabupaten Rejang Lebong B Daditama (BD).

“Dalam pemeriksaan kali ini, penyidik mendalami pengetahuan para saksi terkait dugaan adanya aliran uang antartersangka,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Rabu (22/4).

Tujuh saksi lain dalam kasus ini yakni Kepala PUPRPKP Rejang Lebong Roni Saputra (RS), Direktur PT SM Andrew Sadikin (AS), dua karyawan PT PAS Dahniar (DR) dan Sulasih (SS), PPTK pada bidang perumahan dan permukiman Dinas PUPRPKP Rejang Lebong Aisha (AA), PNS Muktar Lopi (ML), dan PNS Epi Handayani (EP).

Pemeriksaan delapan saksi ini berlangsung di Kantor BPKP perwakilan Bengkulu. Dalam kasus ini, penyidik turut mendalami afiliasi perusahaan untuk penyetoran uang ke tersangka.



“Selain itu, para saksi juga dimintai keterangan soal afiliasi perusahaan, proses pencairan dan setoran uang, hingga dugaan pemberitaan fee di tiap proyek PBJ melalui sejumlah pihak,” ucap Budi.

KPK menetapkan lima tersangka dalam kasus ini yaitu, Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari, Kepala Dinas PUPRPKP Harry Eko Purnomo, pihak swasta Irsyad Satria Budiman, pihak swasta Edi Manggala, dan pihak swasta Youki Yusdiantoro. (Can/P-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Cahya Mulyana
Berita Lainnya