Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
BADAN Siber dan Sandi Negara (BSSN) memiliki peran penting dalam menjamin keamanan siber. Namun selama ini BSSN tidak memiliki kewenangan khususnya dalam penyidikan dan penindakan karena tidak diatur dalam UU ITE.
Tugas di bidang keamanan informasi selama ini dilaksanakan oleh Direktorat Keamanan Informasi Kemenkominfo antara lain tugas penyidikan dan penindakan.
"Sedangkan Kemenkominfo saat ini lebih fokus pada serangan yang bersifat sosial seperti hoaks dan lainnya seperti konten pornografi perjudian dan lain-lain. Sedangkan area kejahatan cyber yang bersifat teknis belum ditangani secara optimal," ujar Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) Hinsa Siburian saat RDP dengan Komisi I DPR.
Baca juga : BSSN Klaim Maraknya Serangan Malware Akibat Software Bajakan
Kepada DPR, Hinsa memaparka BSSN mampu mendeteksi 127 kasus melalui dark web Sebelum menjadi viral di ranah publik. Dari setiap kasus tersebut pihaknya telah memberikan notifikasi kepada penyelenggara sistem elektronik namun sebagian besar notifikasi tersebut tidak ditindaklanjuti.
Tidak adanya kewenangan BSSN dalam menyelidiki di bidang teknologi informasi dan transaksi elektronik mengakibatkan tidak optimalnya penanganan kasus serangan cyber.
Baca juga : Komisi I DPR Dukung BSSN Berperan Aktif dalam Pemilu 2024
"Ini menunjukkan tingkat kepatuhan penyelenggara sistem elektronik dalam merespon notifikasi masih rendah. Hal ini disebabkan oleh keterbatasan kewenangan kami tidak dapat memaksa penyelenggaraan sistem elektronik untuk menindaklanjuti notifikasi accident cyber," tegasnya.
Menghadapi situasi tersebut BSSN meminta kepada DPR untuk menambahkan pada batang tubuh Pasal 43 ayat 1 undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE untuk BSSN bisa melakukan penyidikan tindak pidana di bidang teknologi informasi dan transaksi elektronik.
"Mohon kiranya komisi 1 DPR dan panitia kerja RUU perubahan kedua undang-undang pembentukan PPNS di lingkungan BSSN dengan perubahan Pasal 43 ayat 1 atau penjelasan Pasal 43 ayat 1 undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE," kata Hinsa.
Dalam menanggapi permintaan itu anggota Komisi I DPR Christina Aryani pesimis penambahan kewenangan itu bisa diakomodir dalam perubahan UU ITE. Sebab pembahasan yang tengah berlangsung ini sudah memasuki masa akhir pembahasan perubahan.
"Kalau tiba-tiba kita memberikan tambahan kewenangan pada suatu institusi yang memang sebelumnya tidak ada, ini akan kesannya memaksakan memaksakan masuk. Kecuali memang pemerintah mau merubah dan memasukkan mulai dari ketentuan umum. Jadi tidak hanya ujug-ujug menambahkan kewenangan itu kalau dari sisi legal drafting itu terlihat banget seolah-olah pemesanan sesuatu," tegasnya.
Menekankan revisi undang-undang ITE ini terbatas dengan pasal-pasal yang dinilai problematik. Namun DPR tidak menolak untuk melakukan perubahan sesuai yang diajukan oleh BSSN.
"Kita tidak terpaku dengan efisien yang diajukan oleh pemerintah jadi kalau kita bisa melakukan hal-hal lain yang kita rasa perlu. Karena momen merubah undang-undang ITE itu tidak mungkin 10 tahun ada. Jadi kalau ada urgensi untuk itu tidak apa-apa tapi sikap pemerintah harus disamakan dulu surpresnya itu kepada siapa harus berkoordinasi dulu. Jadi kami bisa menyampaikan pemerintah sepakat dengan ini," tukasnya. (Z-4)
Dalam kaitannya dengan AI, UU PDP berfungsi sebagai pedoman atau rulebook yang harus dipatuhi.
Perlindungan sistem digital pertanian menjadi keharusan agar proses kerja, data, dan komunikasi di Kementan tetap aman dan optimal.
Kepala BSSN Letjen TNI (Purn) Nugroho Sulistyo Budi menekankan pentingnya perlindungan IIV dalam sektor administrasi pemerintahan.
Pembentukan angkatan siber TNI memang diperlukan jika melihat tantangan di dunia internasional
BSSN memastikan bahwa erangan terhadap server Pusat Data Nasional (PDN) sementara yang terjadi beberapa waktu lalu adalah serangan siber dalam bentuk ransomware
UNDANG-UNDANG Pelindungan Data Pribadi (PDP) telah ditetapkan menjadi payung hukum yang sah pada September 2022, melalui Rapat Paripurna DPR RI
Kerugian bisnis akibat serangan siber di Indonesia diperkirakan mencapai lebih dari Rp8 triliun per tahun, dengan rata-rata kerugian sekitar Rp4,7 miliar untuk setiap serangan ransomware.
Studi Kaspersky mengungkap 85 persen bisnis global perlu meningkatkan keamanan rantai pasokan di tengah krisis tenaga kerja TI yang berkualitas.
BNI imbau nasabah waspadai modus vishing, phishing, dan social engineering. Simak tips aman transaksi digital dan cara lindungi data pribadi di sini.
Menkomdigi Meutya Hafid sebut Roblox belum sepenuhnya patuhi PP Tunas meski sudah rilis fitur Roblox Kids. YouTube resmi bergabung patuhi aturan
Departemen Kehakiman AS menjatuhkan hukuman penjara bagi dua warga New Jersey yang mengelola "laptop farm" untuk menyelundupkan pekerja IT Korea Utara ke perusahaan Fortune 500.
Tiga sekda terbaik peraih ADLGA 2025 melakukan studi banding keamanan siber ke KISA, Seoul, Korea Selatan untuk memperkuat transformasi digital daerah.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved