Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
BADAN Siber dan Sandi Negara (BSSN) memastikan bahwa serangan terhadap server Pusat Data Nasional (PDN) sementara yang terjadi beberapa waktu lalu adalah serangan siber dalam bentuk ransomware dengan nama Brain Chipper Ransomware.
"Ransomware ini adalah pengembangan terbaru dari ransomware lockbit 3.0. Jadi memang ransomware ini dikembangkan terus jadi ini adalah yang terbaru yang telah kita lihat dari sampel yang sudah dilakukan sementara oleh forensik dari BSSN," ucap kepala BSSN Hinsa Siburian di Jakarta pada Senin (24/6).
Setelah kejadian tersebut, BSSN pun bergerak cepat mengambil sampel dan menyampaikan kepada instansi lainnya untuk menjadikan kejadian ini sebagai lesson learn untuk diantisipasi kedepannya agar tidak kembali terjadi di tempat yang lain.
Baca juga : Serangan Ransomware di Pusat Data Nasional, Menkominfo: Minta Tebusan USD 8 juta
"Saat ini BSSN dan Kominfo dan Cyber Crime Polri dan Telkomsigma masih terus berproses untuk mengupayakan investigasi secara menyeluruh pada buku-bukti forensik yang didapat dengan segala keterbatasan efidence atau barang bukti. Karena kondisinya barang bukti dan identitasnya itu terenkripsi karena serangannya mengenkripsi data. Jadi ini juga menjadi pekerjaan kita untuk kita pecahkan," terang dia.
Sementara itu, Hinsa menegaskan bahwa layanan imigrasi yang terdampak serangan tersebut saat ini sudah beroperasi kembali dengan normal.
"Diantaranya layanan visa dan izin tinggal, layanan tempat pemeriksaan imigrasi (TPI) layanan paspor, layanan manajemen dokumen keimigrasian jadi sudah berjalan walaupun sehingga nanti tetap akan dilaksanakan evaluasi-evaluasi berikutnya," jelas Hinca.
Baca juga : Gangguan Sistem Pusat Data Nasional Diduga Disebabkan Ransomware
Di kesempatan yang sama Dirjen Aptika Kominfo Samuel Abrijani Pangerapan menuturkan bahwa enkripsi data tersebut berdampak kepada 210 instansi baik pusat maupun daerah.
"Yang sudah up tadi disebutkan imigrasi berhasil melakukan migrasi dalam layanannnya. LKPP sikap sudah on, marves punya pelayanan perizinan event sudah on, kota Kediri juga sudah on, jadi kita memigrasi data-data nya," ucap dia.
Adapun kerugian yang paling terdampak dari serangan ini menurut Samuel adalah layanan publik yang sempat terganggu.
Baca juga : Ini Jenis Serangan Siber ke PDNS Kominfo yang Berdampak ke Sistem Imigrasi
"Tapi yang paling terdampak adalah imigrasi ya," tutur Samuel.
Sementara itu, Direktur Network & IT Solution Telkom, Herlan Wijanarko mengungkapkan bahwa pelaku dari serangan siber ini meminta tebusan sejumlah US$8,8 juta.
"Mereka minta tebusan 8 juta US Dollar," tandasnya. (Z-10)
Anggota Komisi I DPR RI Sukamta mempertanyakan kelanjutan kinerja pemerintah dalam mengatasi serangan siber pada PDNS 2 yang sudah empat pekan berlalu.
KABARESKRIM Polri Komjen Wahyu Widada merespons peretasan sistem pusat data nasional (PDN) Kominfo. Wahyu menyebut proses penegakan hukum kejahatan siber ransomware tak mudah.
Secara bertahap beberapa layanan publik pada Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) 2 telah pulih.
PENGAMAT ekonomi Yanuar Rizky meragukan keakuratan data pemerintah terkait rencana pembangunan BBM bersubsidi. Sebab, dengan bobolnya Pusat Data Nasional (PDN) sementara baru-baru ini
KEMENTERIAN Komunikasi dan Informatika telah memulihkan 30 layanan publik yang terdampak serangan siber terhadap Pusat Data Nasional Sementara 2.
UNDANG-UNDANG Pelindungan Data Pribadi (PDP) telah ditetapkan menjadi payung hukum yang sah pada September 2022, melalui Rapat Paripurna DPR RI
National Cybersecurity Connect 2023 kembali digelar di Indonesia. Ini merupakan ajang tahunan yang diprakarsai Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) bersama pihak lain.
KEDAULATAN negara bukan hanya seputar garis demarkasi wilayah teritorial sebuah negara dengan negara tetangga.
Selama ini BSSN tidak memiliki kewenangan khususnya dalam penyidikan dan penindakan karena tidak diatur dalam UU ITE.
MTM-CSIRT merupakan tim tanggap insiden siber yang berfungsi untuk membantu meningkatkan keamanan, responsibilitas, dan aktif mencegah dan mendeteksi serangan siber.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved