Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
HAKIM anggota pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengultimatum dua saksi kasus dugaan gratifikasi dan suap Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe, Sherly Susan, dan Budi Sultan. Pasalnya keduanya memberikan keterangan berbeda.
"Sherly Susan, dan Budi Sultan, berdua keterangannya sangat berbeda kan," kata Hakim Anggota Dennie Arsan Fatrika di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (21/8).
Perbedaan keterangan yakni saat Budi mengaku adanya aliran uang Rp1 miliar ke Lukas. Sherly disebut sebagai pihak yang meminta pengiriman uang tersebut. "Apa itu awalnya permintaan dari Serli Sun untuk transfer Rp1 miliar tersebut? Ada disebut Serli?" ucap Dennie.
Baca juga: Jaksa Bakal Bongkar Transaksi Sejumlah Kebutuhan Lukas Enembe Hari Ini
Saksi lain, Imelda Sun membenarkan pengiriman uang itu. Namun, dia mengaku tidak mengetahui alasan penyerahan dana tersebut.
Sherly awalnya mengaku tidak pernah terlibat dalam pengiriman dana itu. Namun, dia kemudian mengubah pernyataan, dan menyebut dana Lukas dari Budi yang dimintanya bukan pinjaman.
Baca juga: Golkar Sebut tidak Pernah Minta Kapolri Periksa Firli Bahuri
"Kalau yang tadi saya bilang tidak pernah itu meminjam pak, meminjam Rp1 miliar untuk Pak Lukas dari Budi Sultan itu saya tidak pernah," ucap Sherly.
Sherly ngotot dana itu bukan pinjaman. Dia juga menegaskan Lukas belum pernah meminta bantuan Rp1 miliar kepadanya. "Tidak pernah," ujar Sherly.
Pernyataan itu kemudian diterima Hakim Dennie. Namun, Sherly dan Budi diingatkan bahaya memberikan keterangan palsu jika pernyataan keduanya dikaitkan dengan alat bukti yang ada. "Artinya dari keterangan yang berbeda ada salah satu yang berbohong, pasti kan?" ujar Dennie.
Pada perkara suap, Lukas didakwa menerima Rp45,8 miliar. Rinciannya, Rp10,4 miliar berasal dari pemilik PT Melonesia Mulia, Piton Enumbi. Kemudian, Rp35,4 miliar diterima dari Direktur PT Tabi Anugerah Pharmindo, Rijatono Lakka.
Seluruh uang haram itu diberikan supaya Lukas memenangkan perusahaan milik Piton dan Rijatono dalam proyek pengadaan barang dan jasa di Lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Tahun Anggaran 2013-2022. Lukas melakukan perbuatan itu bersama-sama sejumlah pihak.
Mereka yakni Kepala Dinas Perumahan Umum (PU) Provinsi Papua periode 2013-2017 Mikael Kambuaya. Lalu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Papua periode 2018-2021. (Z-3)
JPU di Pengadilan Tipikor Ternate menghadirkan 14 saksi untuk mendalami dugaan intervensi yang dilakukan oleh Gubernur nonaktif Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba, dalam proses tender proyek.
Hakim pengadilan Tipikor pada PN Ternate membantarkan sidang Abdul Gani Kasuba selama sepekan karena sakit.
Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dinilai memiliki hak untuk tidak mengganti para majelis pada sidang Gazalba Saleh.
Mantan Penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap berharap majelis hakim Tipikor objektif dan tidak baper dalam menyidang Gazalba Saleh.
PENGADILAN Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang tuntutan kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat CRJ-100 dan ATR 72-600 di PT Garuda Indonesia (Persero).
KPK menyepakati pertimbangan hakim yang menyebut kebebasan Gazalba bisa membuat kekacauan persidangan tipikor di Indonesia.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan rasuah dalam pengadaan sistem kapal inspeksi perikanan Indonesia (SKIPI).
Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono dipanggil sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa serta kerja sama di PT Telemedia Onyx Pratama (TOP).
Bareskrim Polri mengonfirmasi telah memanggil 22 orang sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek Penerangan Jalan Umum Tenaga Surya
Saksi kasus pembunuhan Vina dan Eky yang terjadi di Cirebon, Jawa Barat, Dede, mengaku memberikan kesaksian palsu pada 2016 atas perintah Iptu Rudiana.
Pihak terpidana kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita dan Muhammad Rizky alias Eky menyerahkan bukti baru saat gelar perkara kasus Vina di Bareskrim Polri
Tessa menjelaskan hakim bisa memerintahkan jaksa untuk memproses hukum orang yang diduga berbohong dalam persidangan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved