Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bakal memanggil kembali Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh usai divonis bebas dalam kasus dugaan suap penanganan perkara. Meski sudah divonis bebas, dia masih berstatus tersangka dalam dua perkara lain yakni penerimaan gratifikasi dan pencucian uang.
"Nanti waktunya kami sampaikan," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Jakarta, Kamis (3/8).
Ali menjelaskan pemanggilan Gazalba penting untuk kebutuhan penyidikan. Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu juga memastikan Hakim Agung nonaktif tersebut bakal ditahan untuk dua kasus yang masih menjeratnya.
Baca juga: KPK Minta PN Bandung Segera Kirim Salinan Vonis Bebas Gazalba
"Yang bersangkutan kami panggil kembali sebagai tersangka pararel dengan proses kasasi yang segera KPK ajukan sebelum 14 hari," ucap Ali.
Gazalba divonis bebas dalam persidangan dugaan suap penanganan perkara di MA. Alasannya, bukti-bukti yang dibawa jaksa dinilai tidak cukup untuk membuktikan keterlibatan Hakim Agung nonaktif itu.
Baca juga: ICW Desak KY Segera Periksa Hakim yang Vonis Bebas Gazalba Saleh
KPK menolak putusan tersebut dan jaksa langsung mengajukan kasasi. Dalam kasus tersebut, Gazalba sejatinya dituntut 11 tahun penjara. Jaksa juga meminta hakim memberikan pidana denda sebesar Rp1 miliar ke Gazalba. Uang itu wajib dibayar dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap, atau diganti dengan pidana penjara enam bulan. (Z-11)
Hevearita Gunaryanti Rahayu memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, 1 Agustus 2024. Dia bakal dimintai keterangan soal dugaan rasuah di Pemkot Semarang.
Pemeriksaan Hevearita sejatinya dijadwalkan pada Selasa (30/7). Saat itu, wali kota Semarang sedang mengikuti rapat paripurna DPRD Kota Semarang terkait dengan pengesahan RAPBD Tahun 2024.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga adanya pemalsuan dokumen dalam pengadaan liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina (Persero).
KPK menegaskan pihaknya tidak bekerja atas dasar titipan kasus dari pihak-pihak tertentu. Pengusutan perkara dipastikan didasari atas kecukupan bukti.
MANTAN Direktur PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JCC) Djoko Dwijono dinyatakan bersalah atas kasus korupsi pembangunan Tol Layang Jakarta-Cikampek II atau MBZ pada 2016-2017.
SUAMI Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu sekaligus Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah Alwin Basri mengakui sudah menyandang status tersangka.
KPK mengomentari sikap Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh yang terus berkelit atas tuduhan penerimaan gratifikasi dan pencucian uang dalam persidangan.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami kebenaran soal Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh yang disebut meminta bawahannya mencabut berita acara pemeriksaan (BAP).
Tessa menjelaskan hakim bisa memerintahkan jaksa untuk memproses hukum orang yang diduga berbohong dalam persidangan.
Gazalba Saleh menggunakan kertas untuk kabulkan kasasi
Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dinilai memiliki hak untuk tidak mengganti para majelis pada sidang Gazalba Saleh.
Mantan Penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap berharap majelis hakim Tipikor objektif dan tidak baper dalam menyidang Gazalba Saleh.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved