Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bakal mendalami dugaan suap pengadaan barang dan jasadi Badan SAR Nasional (Basarnas). Sejumlah lokasi bakal digeledah dalam waktu dekat.
"Ya pastilah (ada penggeledahan)," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Jakarta, Selasa, 1 Agustus 2023.
Alex enggan memerinci lokasi yang akan disambangi penyidik.
Upaya itu dipastikan bakal dikoordinasikan dengan Pusat Polisi Militer (Puspom) Mabes TNI. "Pasti nanti kita akan koordinasikan dengan Puspom TNI," ucap Alex.
Baca juga: Evaluasi Penegakan Hukum Dinilai Lebih Penting
Sebelumnya, Kepala Basarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi (HA) dan Koorsmin Kabasarnas Letkol Adm Afri Budi Cahyanto (ABC) telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa sejumlah proyek di Basarnas RI tahun anggaran 2021-2023. Kedua tersangka telah ditahan di Instalasi Tahanan Militer Milik Pusat Polisi Militer Angkatan Udara, di Halim Perdanakusuma.
Penangkapan keduanya yang dilakukan oleh KPK sempat melahirkan polemik, lantaran Puspom TNI menilai KPK melampaui prosedur saat menetapkan HA dan ABC sebagai tersangka, tanpa koordinasi. Sebab, sebagai anggota TNI aktif, status hukum keduanya hanya bisa ditetapkan polisi militer.
Baca juga: Peraturan Militer Didesak Direvisi, Pejabat TNI Bekerja di Instansi Lain Harus Diberhentikan
Meski demikian, Puspom TNI akhirnya menetapkan kedua anggota TNI AU itu sebagai tersangka kasus suap. Itu pun setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta maaf karena telah menetapkan Kepala Basarnas sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pada Jumat (28/7/2023).
Ketua KPK Firli Bahuri menyebut penyidik khilaf usai menangkap HA dan ABC. Namun demikian Operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK sudah profesional, prosedural, legal dan dilakukan sesuai dengan tata cara hukum acara dan peraturan perundang-undangan. "Kita bekerja sesuai perundang-undangan dan ada payung hukumnya, tidak melanggar peraturan," katanya.
Selanjutnya, penegakan hukum kedua tersangka diserahkan kepada Puspom Mabes TNI untuk proses hukum lebih lanjut dan akan diselesaikan oleh tim gabungan penyidik KPK dan tim penyidik Puspom Mabes TNI sebagaimana kewenangan yang diatur di dalam undang-undang.
Sementara itu, Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu melayangkan pengunduran diri dari jabatannya lantaran adanya polemik kasus penangkap pimpinan Basarnas. Surat pengunduran diri sudah dilayangkan ke pimpinan KPK. Namun, pengunduran diri itu ditolak KPK. "Dalam pelaksanaan OTT dan penetapan tersangka penyidik melakukan kekhilafan. Sebagai pertanggungjawaban, saya selaku Direktur Penyidikan dan Plt Deputi Penindakan dengan ini mengajukan pengunduran diri," demikian pernyataan Asep.
KPK melakukan OTT dilakukan di Cilangkap, Jakarta Timur, dan Jatisampurna, Bekasi. Dari OTT itu, ada delapan orang yang ditangkap. Salah satunya pejabat Basarnas Letkol Adm Afri Budi Cahyanto yang menerima uang senilai Rp999,7 juta. Setelah dilakukan pemeriksaan intensif di gedung KPK. Berdasarkan pemeriksaan tersebut, HA ikut dijerat. Setelah gelar perkara, HA dan ABC ditetapkan sebagai tersangka. "Ini karena KPK memiliki bukti dugaan penerimaan suap hingga Rp88,3 miliar pada proyek-proyek lainnya di Basarnas," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri. (Z-2)
KPK membuka peluang menggeledah sejumlah lokasi jika dibutuhkan untuk memperkuat bukti kasus dugaan korupsi di Pemkot Semarang.
KPK gencar mendalami dugaan pencucian uang yang menjerat mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan.
JPU pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa 15 orang mantan petugas Rutan atas dugaan pungli kepada para tahanan KPK mencapai Rp6,3 miliar.
KPK menggali peran Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu dan Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah Alwin Basri dalam proses pengadaan di Pemkot Semarang.
KPK rampung memeriksa Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, Kamis (1/8). Dia irit bicara mengenai kasusnya ketika ditanya wartawan usai pemeriksaan.
Hevearita Gunaryanti Rahayu memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, 1 Agustus 2024. Dia bakal dimintai keterangan soal dugaan rasuah di Pemkot Semarang.
PENGADILAN Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang vonis kasus suap lelang proyek di Badan SAR Nasional (Basarnas).
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Kepala Baguna Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Max Ruland Boseke hari ini, 19 Desember 2023.
KOMISARIS PT Intertekno Grafika Sejati Mulsunadi Gunawan didakwa menyuap mantan Kabasarnas Henri Alfiandi Rp2,4 miliar. Dana itu dipisah secara tunai dan cek.
DIREKTUR PT Kindah Abadi Utama Roni Aidil menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hari ini, 16 Oktober 2023.
Sahroni mendorong agar hasil dan progres kolaborasi tersebut turut disampaikan ke publik. Menurutnya, transparansi selama proses pengusutan akan sangat penting di mata publik.
Denny Irsan, PNS Basarnas mangkir dari panggilan KPK terkait pengadaan truk personel dan kendaraan kebencanaan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved