Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
DIREKTUR PT Kindah Abadi Utama Roni Aidil menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hari ini, 16 Oktober 2023. Dia didakwa menyuap mantan Kepala Badan SAR Nasional (Basarnas) Henri Alfiandi.
"Memberikan uang yang keseluruhannya berjumlah Rp9.916.070.840," tulis jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Luki Dwi Nugroho di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 16 Oktober 2023.
Luki menjelaskan uang itu diberikan ke Henri melalui Koordinator Staf Administrasi Basarnas Afri Budi Cahyanto. Duit itu diberikan agar Roni dikasih proyek di Basarnas.
Baca juga: Suami Zaskia Gotik Kembali Dipanggil KPK Terkait Dugaan Korupsi Gereka Kingmi Mile
"Untuk memenangkan PT Kindah Abadi Utama dan CV Pandu Aksara dalam kegiatan pengadaan barang atau jasa pemerintah di Basarnas," ucap Luki.
Proyek yang dimaksud yakni pengadaan Hoist Helikopter senilai Rp11.856.680.000 pada 2021, pengadaan public safety diving equipment senilai Rp14.880.718.600 pada 2021, pengerjaan modifikasi kemampuan ROV senilai Rp9.918.536.100 pada 2021, dan pengadaan public safety diving equipment senilai Rp17.445.969.900 pada 2023.
Baca juga: Polisi Periksa Direktur KPK terkait Kasus Pemerasan SYL
"Yang bertentangan dengan kewajibannya yaitu bertentangan dengan kewajiban Henri Alfiandi," ujar Luki.
Penyerahan dana dalam empat proyek itu nominalnya berbeda. Namun, KPK menotal semuanya senilai Rp9.916.070.840.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
(Z-9)
Hevearita Gunaryanti Rahayu memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, 1 Agustus 2024. Dia bakal dimintai keterangan soal dugaan rasuah di Pemkot Semarang.
Pemeriksaan Hevearita sejatinya dijadwalkan pada Selasa (30/7). Saat itu, wali kota Semarang sedang mengikuti rapat paripurna DPRD Kota Semarang terkait dengan pengesahan RAPBD Tahun 2024.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga adanya pemalsuan dokumen dalam pengadaan liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina (Persero).
KPK menegaskan pihaknya tidak bekerja atas dasar titipan kasus dari pihak-pihak tertentu. Pengusutan perkara dipastikan didasari atas kecukupan bukti.
MANTAN Direktur PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JCC) Djoko Dwijono dinyatakan bersalah atas kasus korupsi pembangunan Tol Layang Jakarta-Cikampek II atau MBZ pada 2016-2017.
SUAMI Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu sekaligus Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah Alwin Basri mengakui sudah menyandang status tersangka.
PENGADILAN Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang vonis kasus suap lelang proyek di Badan SAR Nasional (Basarnas).
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Kepala Baguna Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Max Ruland Boseke hari ini, 19 Desember 2023.
Denny Irsan, PNS Basarnas mangkir dari panggilan KPK terkait pengadaan truk personel dan kendaraan kebencanaan.
MARAKNYA desakan Revisi UU Peradilan Militer terus mencuat. Pasalnya, selama Oktober 2021-September 2022 terdapat 65 perkara yang diadili di peradilan militer
Basarnas berada di bawah Kementerian Perhubungan. Karena itu, KPK yakin bisa menangkap tersangka kasus dugaan korupsi suap pengadaan barang dan jasa di Basarnas
PANGLIMA TNI Laksamana Yudo Margono memastikan tidak ada istilah dana komando (dako) di internalnya. Pasalnya, dako menjadi kode
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved