Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum atau Bawaslu harus memastikan bahwa anggotanya di daerah bebas dari afiliasi partai politik. Hal itu diperlukan agar Pemilu 2024 berjalan independen karena kepercayaan publik menjadi taruhan.
Anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi atau Perludem, Titi Anggraini mengingatkan tentang makna kemandirian dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 81/PUU-IX/2011, yakni keanggotaan penyelenggara pemilu harus nonpartisan dan bukan representasi dari partai politik.
Titi menjelaskan, kemandirian anggota KPU dan Bawaslu penting dijaga karena pemilu diikuti oleh banyak partai politik. Jika penyelenggara terafiliasi dengan partai politik, pemilu diyakininya berjalan secara tidak jujur dan tidak adil bagi sebagian partai politik peserta pemilu.
Baca juga : DKPP Janji Respons Cepat Kecurangan Rekrutmen Penyelenggara Pemilu, Asal Ada Aduan
"Di samping itu, pada saat menentukan anggota KPU dan Bawaslu akan terjadi perebutan antara partai politik peserta pemilu yang mempunyai kepentingan politik terhadap pemilu," jelas Titi kepada Media Indonesia, Selasa (1/8).
Menurutnya, KPU dan Bawaslu harus benar-benar berkomitmen menjaga kemandirian anggotanya di daerah. KPU sendiri, lanjut Titi, memiliki database anggota partai politik dalam Sistem Informasi Partai Politik atau Sipol dan database orang-orang yang pernah menjadi caleg.
Dengan mengandalkan sistem-sistem tersebut, KPU harusnya tidak akan kecolongan meloloskan anggota partai politik maupun mereka yang belum melampaui masa jeda lima tahun dari keanggotaan partai politik dalam proses seleksi penyelenggara pemilu.
Baca juga : Ahli: Sistem Pemilu Proporsional Terbuka Sudah Waktunya di Evaluasi
"Namun, kemandirian penyelenggara pemilu bukan hanya soal nonpartisan, penyelenggara pemilu juga harus terbebas dari tekanan dan intimidasi pihak manapun," tandasnya.
Sementara itu, Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Nurlia Dian Paramita mengatakan independensi pemilu baka menjadi luntur jika penyelenggara pemilu diisi oleh orang-orang dari partai politik.
KPU dan Bawaslu diminta untuk menjaga aturan main dalam proses seleksi anggota di daerah.
Baca juga : KPU Tangani 48 Gugatan dari Partai Politik
"Kepercayaan publik menjadi taruhan karena integritas dapat dikatakan valid jika para calon komisioner yang terpilih dapat menjaga muruah kelembagaan dengan betul-betul menjadi pelaksana teknis yang tidak memihak ataupun menjadi pengawas yang mampu berdiri di tengah dengan tidak memihak siapapun," kata Mita.
Sebelumnya, KPU RI hampir kecolongan melantik tiga anggota KPU daerah di Kabupaten Manokwari Selatan, Papua Barat; Kabupaten Tambrauw, Papua Barat Daya; dan Kabupaten Sorong Selatan, Papua Barat Daya karena menjadi pengurus partai politik dan sempat menjadi calon anggota legislatif pada Pemilu 2019.
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari mengatakan pihaknya baru mengetahui afiliasi tiga orang tersebut saat proses seleksi memasuki tahap tanggapan masyarakat.
Baca juga : Junimart: Lindungi Penyelenggara Pemilu, Komisi II Tambah Anggaran
Belakangan, Jakarta Election Watch (JEW) juga mengungkap adanya calon anggota Bawaslu Jakarta Pusat yang sempat dipecat sebagai aparatur sipil negara (ASN) dengan tidak hormat. Selain itu, ada juga calon yang merupakan anggota keluarga dari tim sukses pemenangan Joko Widodo-Ma'ruf Amin pada Pemilu 2019.
Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty mengungkap salah satu anggota Bawaslu Jakarta Pusat yang dimaksud sudah dinyatakan tidak lolos pada seleksi 10 besar oleh tim seleksi. Sementara satunya lagi dinyatakan lolos. Kendati demikian, ia tidak mengungkap siapa nama yang lolos dan tidak lolos.
"Pada saat diumumkan ke publik, maka masyarakat dapat menyampaikan tanggapan atas nama-nama termaksud. Akan ada proses klarifikasi saat uji kepatutan dan kelayakan nanti," terang Lolly. (Z-5)
PEMBAHASAN Rancangan Undang-Undang tentang Pemilihan Umum (RUU Pemilu) kembali masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026.
POLITIK uang atau money politics di Indonesia telah menjadi masalah sistemis yang merusak kualitas demokrasi dan mengancam integritas pemilu.
Tanpa perubahan mendasar, parlemen berpotensi semakin dikuasai kelompok bermodal besar.
Taufan menyoroti persoalan ambang batas parlemen yang menurutnya menjadi isu penting dan membutuhkan kajian panjang serta komprehensif agar dapat ditentukan metode yang paling tepat.
Perludem menilai efisiensi anggaran seharusnya ditempuh melalui digitalisasi pemilu, penyederhanaan tahapan, serta rasionalisasi badan ad hoc.
MENYIKAPI wacana kembalinya Pilkada ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sulawesi Selatan segera menyusun langkah antisipasi.
Bantuan keuangan partai politik dari negara (Banpol) saat ini masih sangat minim, bahkan tidak mencapai dua persen dari total kebutuhan partai.
Ketua KPD Miftahul Arifin menjelaskan bahwa putusan tersebut sudah memberikan garis yang jelas mengenai batasan penerapan ambang batas parlemen.
Pengalaman pemerintahan sebelumnya yang menunjukkan bahwa besarnya dukungan parlemen tidak selalu berbanding lurus dengan efektivitas pemerintahan.
WAKIL Ketua Umum Partai NasDem sekaligus Wakil Ketua DPR RI, Saan Mustopa, merespons usulan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik.
KPK usulkan 5 poin perbaikan pemilu 2026 untuk cegah korupsi elektoral, mulai dari pembatasan uang tunai kampanye hingga penerapan rekapitulasi suara elektronik
GUBERNUR DKI Jakarta Pramono Anung meluruskan polemik wacana mengizinkan partai politik (parpol) untuk membeli hak penamaan (naming right) halte-halte milik Pemprov.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved