Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
Pemerintah memberi sanksi denda sebesar Rp920 miliar kepada perusahaan kelapa sawit PT Rafi Kamajaya Abadi karena terbukti menyebabkan kebakaran di lahan seluas 2.560 hektare Kalimantan Barat (Kalbar).
Hukuman itu diberikan setelah, Pada 3 Juli lalu, Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi perusahaan dengan menghukum membayar ganti rugi lingkungan hidup sebesar Rp188,97 miliar dan tindakan pemulihan lingkungan hidup senilai Rp731,03 miliar.
"Majelis hakim telah menerapkan in dubio pro natura dengan pertanggungjawaban mutlak," kata Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Rasio Ridho Sani di Jakarta, Selasa (25/7).
Baca juga: Suaka Margasatwa Rawa Singkil Terancam Perkebunan Sawit Ilegal
Rasio menuturkan kebakaran lahan seluas 2.560 hektare itu memberi dampak sangat buruk bagi kehidupan dan kesehatan masyarakat sekitar. Penduduk mengalami gangguan kesehatan karena asap, kerusakan lahan, dan kehilangan biodiversitas..
"Itu juga menghambat komitmen Indonesia dalam pencapaian agenda perubahan iklim terkait penurunan emisi karbon," tuturnya.
Baca juga: Luas Kebun Sawit di Kabupaten Agam Telah Capai 38 Ribu Hektare
Putusan tersebut diharapkan bisa menjadi pembelajaran sekaligus peringatan bagi semua pelaku usaha sawit bahwa pemerintah tidak main-main dalam upaya menjaga lingkungan.
"Kami tidak akan berhenti menindak pelaku perusakan lingkungan hidup, termasuk kebakaran hutan dan lahan," tegasnya.
PT Rafi Kamajaya Abadi adalah perusahaan penanaman modal asing dengan 95% saham dikuasai Malaysia. (Ant/Z-11)
Puluhan titik panas atau Hotspot terpantau satelit di Provinsi Bangka Belitung (Babel), Kamis (1/8). Itu diduga kuat merupakan pancaran dari kebakaran hutan dan lahan (karhutla)
Lahan di Dusun Jombor, Desa Cipete, Kecamatan Cilongok, Banyumas, Jawa Tengah (Jateng) terbakar pada Rabu (31/7) malam. Petugas gabungan sudah berhasil mengendalikan api pada Kamis dini hari
BELASAN titik panas atau hotspot, yang diduga kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) terdeteksi satelit berada di Provinsi Bangka Belitung (Babel).
Suhu baru tertinggi yang tercatat sebesar 17,09 derajat Celcius, sedikit melampaui rekor sebelumnya sebesar 17,08 derajat Celcius yang terjadi pada 6 Juli 2023.
KLHK telah menggugat sebanyak 25 perusahaan terkait dengan karhutla. Hingga kini, 18 perusahaan di antaranya telah berkekuatan hukum tetap dengan total nilai putusan sebesar Rp6,1 triliun.
Dalam rangka upaya penurunan emisi dari sektor karhutla, diperlukan peran Manggala Agni sebagai garda terdepan dalam pengendalian karhutla.
Pembuatan sekat bakar penting dilakukan guna meminimalisir terjadinya kebakaran. Dengan adanya sekat bakar, saat terjadi kebakaran api tidak akan menjalar ke areal yang lebih luas.
BADAN Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) meminta sejumlah wilayah untuk mewaspadai potensi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) pada Juli, Agustus, hingga September 2024 mendatang.
BNPB meminta pemerintah daerah dan masyarakat mengantisipasi kejadian kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah pegunungan dan tempat pemrosesan akhir (TPA).
Kebakaran hutan besar yang cepat merambat telah menghancurkan hingga setengah dari kota bersejarah Jasper di Kanada.
INDONESIA merupakan negara yang dikepung dengan berbagai potensi bencana alam, mulai dari bencana hidrometeorologi hingga meteorologi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved