Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KANTOR Pelayanan Utama Bea Cukai Tipe Madya Pabean C Soekarno-Hatta, Tangerang bersama Direktorat Tindak Pidana Narkoba Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis kokain seberat 493 gram yang berasal dari Spanyol.
Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Soekarno-Hatta Gatot Sugeng Wibowo dalam jumpa pers di Tangerang, Selasa, (25/7) mengatakan, penindakan kasus ini dilakukan dari hasil pendalaman terhadap paket kiriman jenis dokumen/sertifikat asal Spanyol nomor AWB 1F9LT3 dengan penerima barang berinisial WA tujuan Jakarta Timur.
"Saat dilakukan pemeriksaan, petugas mendapati sebuah bungkusan plastik berisi serbuk kristal putih dengan berat 116 gram yang diselipkan pada buku dan setelah dilakukan pengujian pada laboratorium Bea Cukai didapati hasil positif narkotika golongan I jenis kokain," katanya.
Baca juga: Polisi Sebut Aktor Bobby Joseph Beli Tembakau Sintetis dari Instagram
Atas temuan tersebut, dikatakan Gatot, pihaknya kemudian langsung berkoordinasi dengan tim gabungan Direktorat Interdiksi Narkotika DJBC dan Dittipid Narkoba Bareskrim Polri untuk melakukan pengembangan kasus tersebut.
Selanjutnya, tim gabungan itu berhasil menelusuri paket barang kiriman ke tujuan akhir dengan penerima ke seseorang berinisial INK (52) warga Bali.
"Hasil pengembangan itu, ternyata tujuan alamat pertama yaitu ke Jakarta diketahui bukan penerima aslinya, tapi hanya alamat saja. Penerima sebenarnya ada di Bali dengan inisial INK, sehingga dikontrol delivery kembali," terangnya.
Baca juga: Viral Penggerebekan Narkoba Oleh Emak-Emak, Ini Penjelasan Polresta Jambi
Ia mengungkapkan tim gabungan pun dapat mengamankan tersangka INK dengan mendapati 10 lembar sertifikat yang didalamnya terdapat narkotika golongan I jenis kokain dengan berat bruto 377 gram.
"Saat dilakukan pemeriksaan menggunakan alat deteksi dan uji laboratorium atas paket yang diberitahukan sebagai dokumen tersebut, petugas mendapati 10 lembar sertifikat positif mengandung kokain," tuturnya.
Ia menambahkan tersangka INK yang berprofesi sebagai tour guide ini mengakui bahwa barang haram tersebut didapatkan dari warga negara asing (WNA) asal Rusia dengan inisial AF yang merupakan mantan terpidana narkoba di Lapas Narkotika Bangli, Bali dan telah di deportasi ke negara asal pada 14 Maret 2023.
Modus Baru
Sementara itu, Kasubdit 4 Direktorat Tindak Pidana Narkoba Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Kombes Pol Hanny Hidayat menambahkan bahwa dalam kasus ini para pelaku menggunakan modus baru yaitu dengan menyembunyikannya melalui dokumen/sertifikat.
"Ini diperkenalkan barang itu melalui penempelan ke dalam map, dengan kondisi bagus, rapih di bungkus plastik. Hal itu untuk mengelabui petugas," tuturnya.
Menurutnya, penyebaran narkotika yang dilakukan oleh bandar-bandar besar jaringan internasional saat ini mulai canggih dan sulit dideteksi.
Oleh karena itu, pihaknya pun mengajak seluruh komponen terkait dalam hal ini penegak hukum agar selalu meningkatkan kewaspadaan dan ketelitian yang tinggi, sehingga penyebaran narkotika yang menuju ke Tanah Air dapat dicegah dengan maksimal.
"Bandar-bandar ini sudah mulai canggih, seperti yang bisa dilihat sekarang ini mereka memasukkan ke dalam mangkuk dan sertifikat," ujarnya
Atas perbuatannya pelaku, pihaknya menyangkakan dengan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.
(Ant/Z-9)
Komunitas menyadari sepenuhnya bahwa lingkungan sosial memiliki peran yang penting dalam mendukung upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba.
Mantan anggota Polri Robig Zaenudin dipindahkan ke Nusakambangan karena diduga mengendalikan peredaran narkoba dari dalam Lapas Semarang.
Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan di 14 tempat kejadian perkara (TKP) pada lima kabupaten/kota di Kalimantan Tengah.
Majelis hakim menjatuhkan vonis kepada Ammar Zoni berupa pidana penjara tujuh tahun dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan.
Bareskrim Polri mengungkap perputaran dana Rp124 miliar dalam kasus TPPU jaringan narkoba ‘The Doctor’ dengan ribuan transaksi.
Laporan pengemudi ojol mengungkap peredaran narkoba dalam vape. Polisi menangkap tersangka dan menyita barang bukti.
Kendaraan di dalam truk kontainer itu, merupakan sebagian dari hasil pembongkaran kasus penyelundupan ribuan kendaraan bermotor ke luar negeri secara ilegal
Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonkav 13/SL berhasil menggagalkan penyelundupan 192 botol miras ilegal di Sebatik Barat, Nunukan, Kalimantan Utara.
Kepercayaan penuh yang diberikan Presiden Prabowo kepada Kapolri Listyo Sigit merupakan fondasi yang kuat bagi operasionalisasi agenda anti-penyelundupan.
WN Vietnam ditahan usai penyelundupan 796,34 kg sisik trenggiling di Pelabuhan Merak terungkap. Kasus ini diduga terkait jaringan lintas negara.
BALAI Gakkum Kehutanan Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara terus mendalami perkara penyelundupan sisik trenggiling yang diungkap dari kapal asing berbendera Vietnam.
Para tersangka mengaku telah melakukan penyelundupan sebanyak dua kali dengan total volume mencapai 11,2 ton pasir timah.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved