Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KANTOR Pelayanan Utama Bea Cukai Tipe Madya Pabean C Soekarno-Hatta, Tangerang bersama Direktorat Tindak Pidana Narkoba Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis kokain seberat 493 gram yang berasal dari Spanyol.
Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Soekarno-Hatta Gatot Sugeng Wibowo dalam jumpa pers di Tangerang, Selasa, (25/7) mengatakan, penindakan kasus ini dilakukan dari hasil pendalaman terhadap paket kiriman jenis dokumen/sertifikat asal Spanyol nomor AWB 1F9LT3 dengan penerima barang berinisial WA tujuan Jakarta Timur.
"Saat dilakukan pemeriksaan, petugas mendapati sebuah bungkusan plastik berisi serbuk kristal putih dengan berat 116 gram yang diselipkan pada buku dan setelah dilakukan pengujian pada laboratorium Bea Cukai didapati hasil positif narkotika golongan I jenis kokain," katanya.
Baca juga: Polisi Sebut Aktor Bobby Joseph Beli Tembakau Sintetis dari Instagram
Atas temuan tersebut, dikatakan Gatot, pihaknya kemudian langsung berkoordinasi dengan tim gabungan Direktorat Interdiksi Narkotika DJBC dan Dittipid Narkoba Bareskrim Polri untuk melakukan pengembangan kasus tersebut.
Selanjutnya, tim gabungan itu berhasil menelusuri paket barang kiriman ke tujuan akhir dengan penerima ke seseorang berinisial INK (52) warga Bali.
"Hasil pengembangan itu, ternyata tujuan alamat pertama yaitu ke Jakarta diketahui bukan penerima aslinya, tapi hanya alamat saja. Penerima sebenarnya ada di Bali dengan inisial INK, sehingga dikontrol delivery kembali," terangnya.
Baca juga: Viral Penggerebekan Narkoba Oleh Emak-Emak, Ini Penjelasan Polresta Jambi
Ia mengungkapkan tim gabungan pun dapat mengamankan tersangka INK dengan mendapati 10 lembar sertifikat yang didalamnya terdapat narkotika golongan I jenis kokain dengan berat bruto 377 gram.
"Saat dilakukan pemeriksaan menggunakan alat deteksi dan uji laboratorium atas paket yang diberitahukan sebagai dokumen tersebut, petugas mendapati 10 lembar sertifikat positif mengandung kokain," tuturnya.
Ia menambahkan tersangka INK yang berprofesi sebagai tour guide ini mengakui bahwa barang haram tersebut didapatkan dari warga negara asing (WNA) asal Rusia dengan inisial AF yang merupakan mantan terpidana narkoba di Lapas Narkotika Bangli, Bali dan telah di deportasi ke negara asal pada 14 Maret 2023.
Modus Baru
Sementara itu, Kasubdit 4 Direktorat Tindak Pidana Narkoba Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Kombes Pol Hanny Hidayat menambahkan bahwa dalam kasus ini para pelaku menggunakan modus baru yaitu dengan menyembunyikannya melalui dokumen/sertifikat.
"Ini diperkenalkan barang itu melalui penempelan ke dalam map, dengan kondisi bagus, rapih di bungkus plastik. Hal itu untuk mengelabui petugas," tuturnya.
Menurutnya, penyebaran narkotika yang dilakukan oleh bandar-bandar besar jaringan internasional saat ini mulai canggih dan sulit dideteksi.
Oleh karena itu, pihaknya pun mengajak seluruh komponen terkait dalam hal ini penegak hukum agar selalu meningkatkan kewaspadaan dan ketelitian yang tinggi, sehingga penyebaran narkotika yang menuju ke Tanah Air dapat dicegah dengan maksimal.
"Bandar-bandar ini sudah mulai canggih, seperti yang bisa dilihat sekarang ini mereka memasukkan ke dalam mangkuk dan sertifikat," ujarnya
Atas perbuatannya pelaku, pihaknya menyangkakan dengan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.
(Ant/Z-9)
KEPOLISIAN Daerah (Polda) Sulawesi Tengah (Sulteng), menangkap Ibu Rumah Tangga (IRT) karena kedapatan membawa narkotika jenis sabu-sabu di Pelabuhan Taipa, Kota Palu.
POLISI menangkap pria bernama Angga Darmawan alias Bonge (40), yang berulang kali mencuri helm di kawasan Pondok Aren, Tangerang Selatan.
Majelis hakim Pengadilan Tinggi Makassar, Sulawesi Selatan, memperberat vonis terdakwa gembong narkoba Wempi Wijaya menjadi 20 tahun penjara
Berdasarkan pemeriksaan terhadap kelima terduga menilepan, lanjut Artanto, jumlah barang bukti narkoba jenis sabu yang ditilep seberat 250,4 gram dari hasil beberapa kali penangkapan
Layanan rehabilitasi medis dan layanan kesehatan mental di LBI telah bekerja sama dengan Rumah Sakit Soeharto Heerdjan.
Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin meminta Majelis Ulama Indonesia (MUI) terus menjaga dan melindungi umat agar terhindar dari bahaya narkoba dan judi online.
Kantor Wilayah Bea Cukai Kalimantan Bagian Barat (Kalbagbar) berhasil menggagalkan penyelundupan dua unit mobil yang diduga berasal dari Malaysia
Prajurit TNI Angkatan Laut (TNI AL) yang tergabung dalam Satuan Tugas (Satgas) Gabungan bersama PT ASDP Merak menggagalkan penyelundupan 73.033 bening benih lobster di Merak.
Balai Besar Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Sulawesi Selatan berhasil menggagalkan penyelundupan puluhan kilogram teripang susu senilai Rp130 juta dari NTT.
Bea Cukai, bekerjasama dengan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (DJPL) dan Kejaksaan Republik Indonesia, meluncurkan Operasi Trident
POLISI masih mengembangkan kasus upaya penyelundupan 17 sepeda motor bodong (tanpa disertai surat sah) yang ditangkap sedang parkir di Desa Tajungsari, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati,
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved