Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
DIREKTUR Penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Brigjen Endar Priantoro merespons kejanggalan soal pencopotan dirinya. Endar memastikan dirinya menghormati putusan Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
"Walaupun sebenarnya saya juga ada pandangan yang lain," kata Endar di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 5 Juli 2023.
Meski begitu, Endar enggan menjelaskan detail pandangan lain yang dimaksud. Dewas KPK sebelumnya menyatakan pencopotan Endar tidak melanggar kode etik.
Baca juga: Brigjen Endar kembali ke KPK, Pegawai Tepuk Tangan
"Saya tidak tahu. Dewas dari segi kode etik sudah memutuskan seperti itu," ujar jenderal bintang satu itu.
Endar hanya fokus pada pengembalian dirinya ke KPK. Hal itu berdasarkan pembatalan surat keputusan (SK) ihwal pemberhentian dirinya.
Baca juga: Brigjen Endar Kembali, Kinerja KPK Diharapkan makin Baik
"Tentu yang lama ada hal-hal yang perlu diperbaiki. Kita hormati putusan dewas," papar dia.
Sebelumnya, Dewas KPK memutuskan Ketua KPK Firli Bahuri dan Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK Cahya H Harefa tak melanggar etik terkait pemberhentian Endar Priantoro dari Direktur Penyelidikan. Laporan Endar dinilai kurang bukti.
"Pimpinan dan sekjen melakukan dugaan pelanggaran kode etik dan kode perilaku KPK tentang pemberhentian saudara Endar sebagai Direktur penyelidikan KPK adalah tidak terdapat cukup bukti untuk dilanjutkan ke sidang etik," kata anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Senin, 19 Juni 2023.
(Z-2)
Pansel mengumumkan 45 orang lolos tahapan administrasi untuk pengisian posisi pejabat di KPK.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan kembalinya Brigjen Endar Priantoro bukanlah praktik tukar guling dengan penanganan kasus dugaan kebocoran dokumen di Polda Metro Jaya
BRIGJEN Endar Priyantoro belum mencabut laporannya di Polda Metro Jaya walaupun telah kembali ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai Direktur Penyelidikan KPK.
Sore hari ini, Endar Priantoro berencana mengadukan pemberhentiannya di KPK ke Ombudsman.
Juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri menegaskan kegiatan penyidikan masih berjalan dengan baik. Sebagian tim bekerja di luar kota mencari informasi kasus yang ditangani.
KAPOLRI Listyo Sigit Prabowo merespons soal adanya pegawai negeri yang dipekerjakan (PNYD) sumber Polri di KPK meminta dipulangkan jika Brigjen Endar Priantoro diberhentikan.
Endar berencana lapor karena mengklaim dibebastugaskan meski sudah kembali ke KPK.
Brigjen Endar Priantoro ternyata cuma diberikan kembali posisi lamanya Direktur Penyelidikan KPK sampai Agustus 2023 alias selama satu bulan.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengakui pengembalian Brigjen Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan untuk menghentikan polemik.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved