Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PIHAK keluarga Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe meminta Pengadilan Tipikor Jakarta untuk menghadirkan Lukas Enembe secara fisik di persidangan. Hal itu dinilai keluarga menjadi kesempatan yang baik untuk majelis hakim memberikan penilaian objektif terkait kondisi kesehatan Lukas yang selama ini menurut rekomendasi Ikatan Dokter Indonesia selalu dinyatakan sehat.
"Kami berharap Pak Lukas hadir fisik di persidangan supaya disaksikan langsung juga oleh publik dan terutama Majelis Hakim agar bisa dinilai secara faktual kondisi kesehatannya. Selama ini kan IDI rekomendasi beliau sehat, mari silakan saja nilai sendiri waktu hadir sidang fisik apakah beliau betul sehat atau sebenarnya sakit? Kami justru harap dihadirkan secara fisik saja," ucap Elius Enembe, mewakili keluarga Lukas Enembe, kepada wartawan di Jakarta, Senin (12/6).
Dia menambahkan, secara faktual Lukas menderita beberapa penyakit permanen, di antaranya stroke empat kali, ginjal kronis, hipertensi, diabetes, dan hepatitis, juga pernah mengalami operasi jantung. "Kalau kami bilang sakit, IDI bilang sehat. Maka nanti buktikan saja di persidangan saat beliau hadir secara fisik. Biar hakim yang tentukan sikap," tukasnya.
Sebelumnya pihak keluarga juga meminta agar pengadilan menjalankan rekomendasi yang dikeluarkan oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia yang intinya memberikan pemenuhan aspek HAM pada Lukas Enembe dalam menjalankan proses hukum saat ini. Rekomendasi Komnas HAM diterima pihak keluarga atas aduan yang disampaikan beberapa waktu lalu.
"Betul kami sudah terima hasil rekomendasi Komnas HAM yang intinya meminta penegakan hukum memberi jaminan pemenuhan HAM pada Pak Lukas. Karena itu, kami pihak keluarga meminta agar pengadilan menjalankan rekomendasi Komnas HAM ini," ungkap Elius.
Baca juga: KPK Sebut Lukas Enembe tidak Mau Keluar Rutan untuk Sidang Perdana
Ditegaskan Elius, keluarga melalui kuasa hukum akan mengajukan permohonan kepada hakim agar Lukas diperiksa terlebih dahulu oleh dokter yang ditunjuk oleh Majelis Hakim. "Ini penting sekali agar diketahui secara medis apakah Pak Lukas dapat mengikuti persidangan atau harus dirawat kesehatannya terlebih dahulu," cetus Elius.
Elius menambahkan juga, rekomendasi Komnas HAM secara otomatis diawasi oleh lembaga HAM internasional sehingga tidak ada jalan lain bagi pengadilan untuk menjalankan rekomendasi tersebut.
Keluarga meyakini Komnas HAM telah melalui sebuah tahapan panjang pemeriksaan dan penyelidikan sehingga mengeluarkan rekomendasi yang memberikan jaminan pemenuhan HAM pada Lukas.
Lagipula, kata Elius, dalam sejarah hukum pidana di Indonesia dan di seluruh dunia, belum ada terdakwa yang disidang jika sedang sakit. "Maka tentu saja demi keadilan pemenuhan hak atas kesehatan Pak Lukas sebagaimana rekomendasi Komnas HAM, Pengadilan Tipikor Jakarta harus menjalankannya," tegasnya.
Diberitakan, Komnas HAM sudah mengeluarkan rekomendasi yang menyatakan Lukas berhak atas jaminan kesehatan. "Artinya Komnas HAM meminta penegak hukum agar Pak Lukas mendapatkan perawatan lanjutan yang pernah diperoleh sejak sebelum penahanan oleh KPK yaitu tetap melanjutkan perawatan oleh dokter di RS Mount Elisabeth Singapura," kata Elius.
Selain itu, tiga butir rekomendasi Komnas HAM antara lain adalah memastikan adanya skema perawatan gawat darurat ketika terjadi kondisi kesehatan darurat. Lukas Enembe juga dapat harus mendapatkan jaminan dokter spesialis gizi yang dapat membantu mengatur asupan makanan agar tidak memperburuk kondisi kesehatan.
"Atas rekomendasi Komnas HAM ini keluarga sekali lagi meminta pengadilan dan penegak hukum lain untuk menghormatinya dengan menjalankan rekomendasi ini," pungkas Elius. (RO/I-2)
Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut keduanya dengan hukuman masing-masing empat tahun dan dua tahun bui.
HAKIM Pengadilan Negeri (PN) Kudus, Jawa Tengah, menjatuhkan vonis 3 tahun penjara terhadap pemilik biro umrah Goldy Mixalmina Kudus, Zyuhal Laila Nova.
PENGADILAN Negeri (PN) Surabaya siap memberi penjelasan terkait vonis bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya.
Yosep Hidayah, terdakwa kasus pembunuhan istri dan anaknya, Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu alias Amel, menghadapi sidang vonis di PN Subang.
Kerugian lain yang ditimbulkan atas ketidakprofesionalan polisi adalah rakyat merugi karena sudah membayar pajak untuk membiayai kepolisian.
Pengadilan Negeri (PN) Bandung menyatakan proses penetapan Pegi sebagai tersangka tidak sah dan batal demi hukum.
JPU di Pengadilan Tipikor Ternate menghadirkan 14 saksi untuk mendalami dugaan intervensi yang dilakukan oleh Gubernur nonaktif Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba, dalam proses tender proyek.
Hakim pengadilan Tipikor pada PN Ternate membantarkan sidang Abdul Gani Kasuba selama sepekan karena sakit.
Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dinilai memiliki hak untuk tidak mengganti para majelis pada sidang Gazalba Saleh.
Mantan Penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap berharap majelis hakim Tipikor objektif dan tidak baper dalam menyidang Gazalba Saleh.
PENGADILAN Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang tuntutan kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat CRJ-100 dan ATR 72-600 di PT Garuda Indonesia (Persero).
KPK menyepakati pertimbangan hakim yang menyebut kebebasan Gazalba bisa membuat kekacauan persidangan tipikor di Indonesia.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved