Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
MENTERI Koordinator Bidang Politik Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, memastikan pemerintah segera menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perpanjangan masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Putusan tersebut akan mulai diterapkan di kepimpinan Firli Bahuri saat ini.
"Karena MK menyatakan jabatan komisioner KPK itu berlaku 5 tahun dan berlaku untuk periode yang eksisting, yang sekarang ada, maka itu akan diikuti pemerintah," ujar Mahfud ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat, (9/6).
Meski begitu, Mahfud menjelaskan pemerintah tidak dalam waktu dekat menerbitkan peraturan presiden (perpres) mengenai pembaruan masa jabatan Firli Bahuri cs. Sebab, masa jabatan komisioner saat ini akan berakhir pada 19 Desember 2023.
Baca juga: KPK Klaim Putusan MK Soal Perpanjangan Masa Jabatan Sudah Jadi Undang-undang
Selain itu, Mahfud menyebut keputusan ini diambil setelah ia berkoordinasi dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Ia juga menyebut telah mempertimbangkan masukan dari seluruh ahli ketatanegaraan, akademisi, hingga praktisi hukum.
"Pemerintah memutuskan mengikuti putusan MK dalam beberapa hal pemerintah kurang sependapat dengan putusan MK," jelasnya.
Baca juga: Masa Jabatan Pimpinan KPK jadi 5 Tahun Dikritik, Ghufron: Jangan Anarki
Mantan Ketua MK itu menyadari meski dirinya tidak sependapat dengan putusan perpanjangan masa jabatan komisioner KPK, namun harus mengikuti. Sebab, keputusan MK bersifat final dan mengikat.
"MK itu final dan mengikat terlepas dari kita suka atau tidak suka," terangnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengajukan permohonan uji materi atau judicial review (JR) ke MK terkait perpanjangan masa jabatan pimpinan Lembaga Antikorupsi menjadi lima tahun. Masa jabatan pimpinan KPK saat ini dalam satu periode hanya empat tahun.
Gugatan itu dikabulkan. MK menilai masa jabatan pimpinan KPK selama empat tahun tidak saja bersifat diskriminatif. Tetapi juga tidak adil jika dibandingkan dengan komisi dan lembaga independen lain yang memiliki masa jabatan lima tahun
(Z-9)
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, menyatakan pihaknya siap menindaklanjuti persoalan Stadion Barombong jika ditemukan bukti awal adanya dugaan tindak pidana korupsi.
MK menjelaskan bahwa tidak semua jabatan publik bisa diperlakukan sama. Jabatan yang diperoleh melalui pemilihan umum, seperti presiden atau anggota DPR.
Bantuan keuangan partai politik dari negara (Banpol) saat ini masih sangat minim, bahkan tidak mencapai dua persen dari total kebutuhan partai.
Penilaian itu merespons temuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mencatat sedikitnya 371 politisi terjerat kasus korupsi sejak era reformasi.
Selain aspek keuangan, Doli menekankan pentingnya pembaruan sistem kaderisasi partai agar lebih terstruktur dan berorientasi pada kebutuhan publik.
Partai politik telah memiliki aturan main sendiri yang tertuang dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).
MAKI berencana mengadukan pimpinan KPK ke Komisi III DPR RI terkait mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas jadi tahanan rumah
Polemik pengalihan penahanan Yaqut Cholil Qoumas berbuntut panjang. MAKI resmi laporkan pimpinan KPK ke Dewas atas dugaan intervensi luar dan perlakuan khusus
Gusrizal mengatakan, pimpinan KPK tidak boleh bertemu dengan pihak yang berperkara, dengan alasan apapun. Itu, kata dia, diatur dalam kode etik KPK yang masih berlaku.
Di sidang praperadilan Hasto Kristoyanto, pakar hukum pidana, Jamin Ginting menilai pimpinan KPK tak lagi berwenang menetapkan seseorang sebagai tersangka karena bukan penyidik.
Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap penolakan pimpinan KPK era Firli Bahuri dalam menetapkan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, sebagai tersangka
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi rencana Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto yang mau menggugat keabsahan jabatan Komisioner Lembaga Antirasuah jilid VI ke MK
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved