Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
MENTERI Koordinator Bidang Politik Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, memastikan pemerintah segera menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perpanjangan masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Putusan tersebut akan mulai diterapkan di kepimpinan Firli Bahuri saat ini.
"Karena MK menyatakan jabatan komisioner KPK itu berlaku 5 tahun dan berlaku untuk periode yang eksisting, yang sekarang ada, maka itu akan diikuti pemerintah," ujar Mahfud ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat, (9/6).
Meski begitu, Mahfud menjelaskan pemerintah tidak dalam waktu dekat menerbitkan peraturan presiden (perpres) mengenai pembaruan masa jabatan Firli Bahuri cs. Sebab, masa jabatan komisioner saat ini akan berakhir pada 19 Desember 2023.
Baca juga: KPK Klaim Putusan MK Soal Perpanjangan Masa Jabatan Sudah Jadi Undang-undang
Selain itu, Mahfud menyebut keputusan ini diambil setelah ia berkoordinasi dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Ia juga menyebut telah mempertimbangkan masukan dari seluruh ahli ketatanegaraan, akademisi, hingga praktisi hukum.
"Pemerintah memutuskan mengikuti putusan MK dalam beberapa hal pemerintah kurang sependapat dengan putusan MK," jelasnya.
Baca juga: Masa Jabatan Pimpinan KPK jadi 5 Tahun Dikritik, Ghufron: Jangan Anarki
Mantan Ketua MK itu menyadari meski dirinya tidak sependapat dengan putusan perpanjangan masa jabatan komisioner KPK, namun harus mengikuti. Sebab, keputusan MK bersifat final dan mengikat.
"MK itu final dan mengikat terlepas dari kita suka atau tidak suka," terangnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengajukan permohonan uji materi atau judicial review (JR) ke MK terkait perpanjangan masa jabatan pimpinan Lembaga Antikorupsi menjadi lima tahun. Masa jabatan pimpinan KPK saat ini dalam satu periode hanya empat tahun.
Gugatan itu dikabulkan. MK menilai masa jabatan pimpinan KPK selama empat tahun tidak saja bersifat diskriminatif. Tetapi juga tidak adil jika dibandingkan dengan komisi dan lembaga independen lain yang memiliki masa jabatan lima tahun
(Z-9)
KPK membuka peluang menggeledah sejumlah lokasi jika dibutuhkan untuk memperkuat bukti kasus dugaan korupsi di Pemkot Semarang.
KPK gencar mendalami dugaan pencucian uang yang menjerat mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan.
JPU pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa 15 orang mantan petugas Rutan atas dugaan pungli kepada para tahanan KPK mencapai Rp6,3 miliar.
KPK menggali peran Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu dan Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah Alwin Basri dalam proses pengadaan di Pemkot Semarang.
KPK rampung memeriksa Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, Kamis (1/8). Dia irit bicara mengenai kasusnya ketika ditanya wartawan usai pemeriksaan.
Hevearita Gunaryanti Rahayu memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, 1 Agustus 2024. Dia bakal dimintai keterangan soal dugaan rasuah di Pemkot Semarang.
ICW harap pansel bisa objektif pilih kandidat Capim KPK
Capim KPK Moch Ali Imron menyiapkan peti mati untuk dirinya sendiri ketika terlibat korupsi jika terpilih dan menjadi salah satu pimpinan di lembaga tersebut.
Sebanyak delapan internal Lembaga Antirasuah dinyatakan lolos dalam seleksi administrasi calon pimpinan KPK.
OPTIMISME publik pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus dibangkitkan agar KPK berubah menjadi lebih baik dan mendapatkan kembali kepercayaan publik.
Hakeng menyebut latar belakang maritim pada calon pimpinan KPK, diharapkan dapat membawa perspektif baru dalam upaya pemberantasan korupsi.
MANTAN penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap meminta panitia seleksi KPK untuk tidak gegabah dengan meluluskan peserta seleksi pimpinan KPK yang memiliki rekam jejak bermasalah.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved