Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PARTAI NasDem meminta Mahkamah Konstitusi (MK) segera memutus perkara Nomor 114/PUU-XX/2022 terkait uji materi Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilu atas sistem proporsional terbuka. Wakil Sekretaris Jenderal Partai NasDem Bidang Pemenangan Pemilu Jakfar Sidik mengatakan hal itu diperlukan sebagai bentuk kepastian hukum.
"Harus segera diputus agar ada kepastian hukum bagi seluruh partai politik dan caleg (calon anggota legislatif)," katanya kepada Media Indonesia, Kamis (8/6).
Pernyataannya itu menanggapi usulan Wakil Ketua Umum Gerindra Habiburokhman yang menyarankan MK agar memutus perkara itu setelah Pemilu 2024 digelar. NasDem, lanjut Jakfar, berpandangan bahwa sistem proporsional terbuka masih menjadi yang terbaik bagi Indonesia.
Baca juga: Ada Kepentingan yang Menyusup dari Upaya Mengubah Sistem Pemilu
"NasDem tentu ingin sistem pemilu tetap terbuka agar suara dan mandat rakyat tetap langsung kepada sesuai pilihan hati dan pikiran," jelas Jakfar.
Menurutnya, sistem proporsional terbuka sudah diterapkan dalam tiga edisi pemilihan umum. Melalui sistem proporsional terbuka, Jakfar berpendapat kualitas demokrasi Indonesia dalam bernegara dan berbangsa semakin meningkat.
Baca juga: MK Tegaskan Belum Ada Putusan Sistem Pemilu
Sebelumnya, Habiburokhman menyayangkan jika MK memutus perkara uji materi sistem pemilu di tengah tahapan Pemilu 2024 yang telah berlangsung. Terlebih jika putusannya mengubah sistem pemilu dari proporsional terbuka menjadi tertutup untuk Pemilu 2024.
"Kami lihat semua lembaga survei, semua lembaga swadaya masyarakat kita, pasti arahnya, kecenderungan ke proporsional terbuka," ujarnya.
Melalui sistem proporsional terbuka, pemilih akan mencoblos surat suara yang menampilkan daftar nama caleg. Sementara itu, sistem proporsional tertutup hanya memperlihatkan logo partai politik saja dalam surat suara.
(Z-9)
WACANA mengodifikasi Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) dan Undang-Undang Nomor 10/2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dinilai mendesak.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) diminta untuk mendiskualifikasi empat partai yang diduga abai terhadap pemenuhan kuota keterwakilan perempuan di legislatif Provinsi Gorontalo.
KELEMAHAN UU Pemilu harusnya tidak menjadi alasan untuk membenarkan kinerja Bawaslu yang lemah dalam menegakkan aturan terhadap pelanggaran pada Pemilu 2024
Selama ini Bawaslu hanya melaksanakan kewenangan yang diatur dalam UU Pemilu dalam menjalankan tugas
Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Hugua meminta agar praktik money politics alias politik uang diwajarkan saja oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU)
UU Pemilu menitikberatkan keadilan prosedural yang memicu peserta pemilu melakukan aneka kecurangan dengan bebas di tingkat konstituen ataupun di level penyelenggara.
Mahkamah Agung Brasil merilis video yang memperlihatkan mantan presiden Jair Bolsonaro memerintahkan kabinetnya untuk mencemarkan sistem pemilihan.
dorongan berlangsungnya pemilihan presiden (pilpres) satu putaran dengan memanipulasi informasi soal membebani anggaran negara merupakan hal yang tidak bisa dibenarkan.
DIREKTORAT Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri telah memeriksa 10 saksi dan 6 ahli dalam kasus kasus yang melibatkan pakar hukum Denny Indrayana.
POLRI akan melakukan pemanggilan terhadap Denny Indrayana terkait dugaan penyebaran hoaks terkait putusan sistem Pemilihan Umum (Pemilu).
Dalam demokrasi di Indonesia, pelaksanaan Pemilu 2004 penuh dengan sejarah. Simak beberapa di antaranya.
POLRI menyatakan telah menaikkan status dugaan penyebaran hoaks terkait putusan sistem Pemilihan Umum (Pemilu) oleh Denny Indrayana ke tahap penyidikan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved