Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Presenter TV Brigita P Manohara sebagai saksi kasus dugaan pencucian uang yang menjerat Bupati nonaktif Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak (RHP). Ia dicecar 18 pertanyaan.
"Saya diperiksa ditanyai 18 pertanyaan, dan untuk materinya bisa langsung tanya ke penyidik ya," kata Brigita di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (5/6).
Sebelumnya, ia juga diperiksa pada 24 Mei 2023 terkait kasus dugaan suap RHP. Brigita tetap dikonfirmasi dua kasus rasuah tersebut.
Baca juga: Presenter TV Brigita Manohara Penuhi Panggilan KPK
"Jadi ada dua tindak pidana berbeda, yang nanti didakwakan sama tersangka RHP, hanya mengonfirmasi karena ini kan dua tindak pidana yang berbeda tentu saja BAP-nya harus berbeda ya," jelas Brigita.
Brigita juga menegaskan telah mengembalikan seluruh uang dan mobil dari Ricky senilai total Rp480 juta ke KPK. Ia pastikan pemanggilan ke KPK hanya untuk melengkapi berkas penyidikan Ricky.
Baca juga: KPK Telisik Penerimaan dan Penggunaan Uang Haram Ricky Ham Pagawak
"Sudah dikembalikan semua. Ini hanya melengkapi berkas untuk tindak pidana lanjutan yang lainnya yang akan disangkakan," ucap Brigita.
Sebelumnya, KPK menyebut aliran dana Ricky Ham Pagawak ke Brigita Purnawati Manohara masuk dalam kategori pencucian uang. Lembaga Antirasuah bakal mendalami aliran itu.
"Posisi dari yang tadi disampaikan (uang Ricky ke Brigita) adalah terkait dengan penanganan TPPU (tindak pidana pencucian uang)," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur di Jakarta, Selasa (21/2/2023).
Asep menjelaskan, Ricky juga terjerat dalam dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Semua duit yang berkaitan dengan kasus suap dan gratifikasi yang dialirkan Bupati Mamberamo Tengah itu pasti dilacak untuk dikembalikan ke negara.
Ricky diduga telah menerima suap dan gratifikasi serta melakukan pencucian uang. Total duit panas yang telah dinikmati ditaksir mencapai Rp200 miliar.
Uang panas itu berkaitan dengan proyek pembangunan infrastruktur di Pemkab Mamberamo Tengah. Ricky tercatat ikut banyak mengerjakan pembangunan infrastruktur selama menjabat sebagai bupati dua periode. (Z-3)
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, menyatakan pihaknya siap menindaklanjuti persoalan Stadion Barombong jika ditemukan bukti awal adanya dugaan tindak pidana korupsi.
MK menjelaskan bahwa tidak semua jabatan publik bisa diperlakukan sama. Jabatan yang diperoleh melalui pemilihan umum, seperti presiden atau anggota DPR.
Bantuan keuangan partai politik dari negara (Banpol) saat ini masih sangat minim, bahkan tidak mencapai dua persen dari total kebutuhan partai.
Penilaian itu merespons temuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mencatat sedikitnya 371 politisi terjerat kasus korupsi sejak era reformasi.
Selain aspek keuangan, Doli menekankan pentingnya pembaruan sistem kaderisasi partai agar lebih terstruktur dan berorientasi pada kebutuhan publik.
Partai politik telah memiliki aturan main sendiri yang tertuang dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).
Bupati nonaktif Ponorogo Sugiri Sancoko didakwa menerima suap Rp900 juta terkait jabatan Dirut RSUD hingga gratifikasi total Rp5,57 miliar.
KPK memeriksa pegawai Bea Cukai terkait kasus dugaan suap importasi barang. Enam tersangka, termasuk pejabat Ditjen Bea Cukai, telah ditetapkan.
KPK menyita Rp5 miliar dari penggeledahan di Ciputat terkait kasus suap dan gratifikasi impor barang KW di Ditjen Bea Cukai Kemenkeu.
KPK mengungkap hasil pemeriksaan saksi dalam kasus dugaan suap proyek Lampung Tengah dengan mendalami aliran uang dan sumber penghasilan Bupati nonaktif Ardito Wijaya.
KPK menyebut PT Blueray bertindak sebagai importir dari banyak perusahaan dan kini mendalami peran afiliasi serta modus suap dalam kasus dugaan korupsi importasi di Bea Cukai.
KPK tetapkan lima tersangka OTT di Depok, termasuk Ketua PN Depok, terkait dugaan gratifikasi pengurusan sengketa lahan. Penahanan 20 hari pertama.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved