Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PARTAI Amanat Nasional (PAN) mengajak majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mengoreksi diri sebelum memutuskan gugatan system pemilu.
Hal ini merupakan komitmen PAN yang dengan tegas menolak sistem proposional tertutup diterapkan di pemilu selanjutnya.
Anggota DPR RI Fraksi PAN, Yandri Susanto, berharap MK dapat bersikap negarawan terkait putusan tersebut. Ia berharap MK tetap dengan keputusan pada 2008 yakni menerapkan system proposional terbuka.
Baca juga: Saan: Pemilu Proporsional Tertutup Ibarat Membeli Kucing dalam Karung
"Jadi, kalau sampai MK memutuskan hal yang berbeda dengan putusan yang 2008, artinya MK sedang bermain dua kaki," ujar Yandri dalam keterangan pers, Rabu (31/5).
Sistem Proporsional Tertutup Berbanding Terbalik dengan Demokrasi
Sistem proposional tertutup dianggap sangat berbanding terbalik dengan demokrasi itu sendiri. Pasalnya, dalam demokrasi setiap prakteknya dituntut untuk selalu terbuka dan transparan.
Baca juga: Tak Ingin Rakyat Jadi Korban, Langkah PAN Tolak Sistem Proporsional Tertutup Tepat
Dalam hal ini PAN tegas menolak hal it terjadi. Ketua umum PAN Zulkifli Hasan atau Zulhas secara tegas mengajak seluruh elemen masyarakat untuk ikut menolak system terebut karena dianggap sangat merugikan negara dan rakyatnya.
Baca juga: Denny Indrayana: Info Putusan Sistem Proporsional Tertutup bukan dari Hakim Konstitusi
Zulhas mendorong MK untuk mengkaji ulang wacana tersebut sebelum akhirnya resmi diputuskan.
“Maka dari itu, MK harus mendengar dan serius untuk mengkaji dengan adil,” ujar Zulhas. Karena menurutnya, rakyat jelas harus mengetahui siapa yang dipilih untuk mewakilinya di parlemen.
“Dulu MK pernah membatalkan sistem pemilu tertutup terbatas, dan menggantikannya dengan pemilu terbuka,” ungkap Zulhas. (RO/S-4)
DIREKTORAT Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri telah memeriksa 10 saksi dan 6 ahli dalam kasus kasus yang melibatkan pakar hukum Denny Indrayana.
POLRI akan melakukan pemanggilan terhadap Denny Indrayana terkait dugaan penyebaran hoaks terkait putusan sistem Pemilihan Umum (Pemilu).
KPU menegaskan pemilihan legislatif pada Pemilu 2024 akan tetap menggunakan sistem proporsional daftar terbuka seperti halnya Pemilu Legislatif atau Pileg 2019
Sistem proporsional terbuka maupun sistem proporsional tertutup tidak terlepas terhadap kekurangannya masing-masing, salah satunya terkait praktik politik uang.
PUTUSAN Mahkamah Konstitusi (MK) untuk tetap pada sistem pemilu proporsional terbuka dinilai tepat saat ini. Sistem tersebut memiliki banyak kelemahan
MAHKAMAH Konstitusi (MK) akan melaporkan advokat Denny Indrayana soal dugaan kebocoran putusan sidang uji materi tentang Pemilihan Umum (Pemilu).
Penetapan kursi dan calon anggota legislatif terpilih Pileg 2024 molor setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menerima enam permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pileg 2024.
Pemohon uji materi syarat usia calon kepala daerah pada Pasal 7 ayat (2) huruf e UU Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK) menyayangkan permohonan serupa
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) rampung melakukan rekapitulasi hasil pemungutan suara ulang (PSU) Pileg DPD 2024 daerah pemilihan Sumatera Barat.
Titi mengaku kecewa dengan dugaan adanya plagiasi yang dilakukan oleh anak kedua dari Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) tersebut.
Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa hakim konstitusi Anwar Usman tidak akan terlibat dalam pemeriksaan maupun pengambilan keputusan perkara uji materi syarat usia calon kepala daerah.
Dua orang mahasiswa pemohon perkara uji materi syarat usia calon kepala daerah meminta hakim konstitusi Anwar Usman tidak diikutsertakan dalam pemeriksaan maupun pengambilan keputusan
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved