Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) akan menjalankan apapun sistem pemilihan umum atau pemilu yang diputus oleh Mahkamah Konstitusi (MK), termasuk sistem proporsional tertutup. Saat ditemui dalam acara Gerakan Cerdas Memilih yang digelar Radio Rakyat Indonesia (RRI), anggota KPU RI Mochammad Afifuddin mulanya enggan mengomentari soal polemik yang terjadi di MK saat ini.
Kendati demikian, Afif menyatakan pihaknya bakal menjalankan apapun putusan dari MK. "Saya tidak mengomentari karena kami akan menjalankan apapun putusannya," akunya di Jakarta, Rabu (31/5).
MK diketahui masih menggelar sidang uji materi atas sistem proporsional terbuka dalam Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilu. Perkara itu teregister dengan Nomor 114/PUU-XX/2022 oleh enam penggugat, salah satunya pengurus PDI Perjuangan yaitu Demas Brian Wicaksono.
Baca juga: Sistem Pemilu Proporsional Tertutup Bisa Berdampak pada Perpolitikan Nasional
Afif memastikan, putusan MK nantinya tidak akan mengganggu tahapan pemilu yang sedang berjalan. Teranyar, KPU telah melakukan rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi II dan pemerintah, salah satunya terkait dengan Peraturan KPU (PKPU) tentang perlengkapan pemungutan suara, dukungan perlengkapan lainnya, dan perlengkapan pemungutan suara lainnya dalam pemilihan umum.
Dalam RDP tersebut, KPU memperlihatkan desain surat suara pemilihan anggota legislatif yang masih menggunakan sistem proporsional terbuka dengan mencantumkan nama calon. Diketahui, pemilih hanya akan mencoblos lambang partai politik saja jika sistem proporsional tertutup diterapkan. (Tri/Z-7)
Mahkamah menilai frasa “kerugian negara” yang tercantum dalam Pasal 20 ayat (5) dan ayat (6) UU Administrasi Pemerintahan tidak dapat dibiarkan tanpa penafsiran yang tegas.
MK menjelaskan bahwa tidak semua jabatan publik bisa diperlakukan sama. Jabatan yang diperoleh melalui pemilihan umum, seperti presiden atau anggota DPR.
Peradilan militer bukan bentuk impunitas, melainkan mekanisme akuntabilitas yang memiliki dasar konstitusional dalam UUD 1945.
Dimas Bagus Arya Saputra, menyoroti praktik peradilan militer dalam sejumlah kasus pelanggaran HAM berat, termasuk kasus penculikan aktivis 1997–1998 oleh Tim Mawar.
Rencana revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu memicu perdebatan hangat mengenai besaran ambang batas parlemen (parliamentary threshold).
WAKIL Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad menegaskan tidak ingin terburu-buru dalam menyusun RUU Pemilu mematangkan kajian, menghindari adanya gugatan berulang ke MK
Sistem proporsional tertutup merupakan pilihan terbaik agar demokrasi tidak terjebak dalam politik populisme dan kapitalisasi suara.
Delia mengungkapkan Puskapol sejak 2014 mendorong sistem proposional terbuka karena mengusung semangat pemilih bisa diberikan pilihan untuk memilih caleg secara langsung.
Yakni 70 persen kursi diisi dengan sistem proporsional terbuka, dan 30 kursi diisi oleh daftar nama yang sejak awal telah disusun oleh partai politik (party-list).
DIREKTORAT Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri telah memeriksa 10 saksi dan 6 ahli dalam kasus kasus yang melibatkan pakar hukum Denny Indrayana.
POLRI akan melakukan pemanggilan terhadap Denny Indrayana terkait dugaan penyebaran hoaks terkait putusan sistem Pemilihan Umum (Pemilu).
KPU menegaskan pemilihan legislatif pada Pemilu 2024 akan tetap menggunakan sistem proporsional daftar terbuka seperti halnya Pemilu Legislatif atau Pileg 2019
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved