Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Khoirunnisa Nur Agustyati mengatakan, pihaknya menunggu hasil persidangan resmi terkait putusan terkait gugatan uji materi Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu sistem Proporsional Terbuka.
“Kalau menurut saya, dan juga karena Perludem sebagai pihak terkait, baiknya memang menunggu saja proses persidangan yang sedang berjalan. Bagi kami, memang sebaiknya MK tidak memutuskan soal sistem pemilu ini, karena ini adalah kewenangan pembentuk undang-undang,” ujar Khoirunnisa ketika dihubungi hari ini (29/5).
Khoirunnisa menjelaskan, pilihan soal sistem pemilu adalah pilihan/kesepakatan pembentuk undang-undang yang seharusnya didiskusikan dalam kerangka revisi UU Pemilu. Kewenangan penentuan sistem pemilu berada di tangan DPR dan Pemerintah.
“Masing-masing sistem pemilu ada kelebihan dan kekurangannya. MK tidak bisa mengatakan bahwa sitstem pemilu tertentulah yang konstitusional, yang bisa menjadi pertimbangan hukum MK adalah membuat prinsip-prinsipnya,” kata dia.
Lagipula, tahapan pemilu sudah berjalan, perlu ada kejelasan, jadi kalau mengganti aturan main di tengah tahapan pasti sangat mengganggu keseluruhan tahapan pemilu.
Perludem berharap, MK tidak mengabulkan gugatan tersebut, karena kalau sampai dikabulkan, tidak ada upaya hukum lain. “Keputusan MK sifatnya final dan mengikat. Tidak ada upaya hukum yang lebih tinggi lagi setelahnya. Sehingga jika sudah diputuskan oleh MK artinya ketentuan tersebut berlaku,” sebut Khoirunnisa.
Baca juga: Politik Mercusuar Reformasi Hukum
Sebelumnya, Pakar Hukum Tata Negara, Denny Indrayana mengaku mendapat informasi penting terkait gugatan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu sistem Proporsional Terbuka di Mahkamah Konstitusi (MK). Denny menyebut MK akan mengabulkan gugatan tersebut, sehingga sistem Pemilu kembali menjadi proporsional tertutup alias coblos partai.
Dalam proses berdemokrasi, Khoirunnisa berpendapat jika kembali ke sistem proporsional tertutup, masyarakat tidak mengenal wakil mereka, dan elit parpol memiliki kuasa yang besar.
“Dengan sistem proporsional tertutup, pemilih hanya bisa memilih tanda gambar partai politik. Artinya kuasa partai akan sangat besar menentukan calegnya," ujarnya.
Dari sembilan partai di parlemen, hanya PDIP yang mendukung diterapkan sistem coblos partai. Sedangkan delapan fraksi lainnya mulai dari Golkar, Gerindra, NasDem, PKB, PAN, PKS, Demokrat, dan PPP menolak wacana tersebut.
Kemunduran Demokrasi
Hal senada diungkapkan Ketua DPP Partai Golkar Dave Laksono menilai jika benar Mahkamah Konstitusi nantinya memutuskan sistem pemilu proporsional tertutup, maka hal itu bisa dianggap sebagai kemunduran demokrasi.
"Golkar menganggap itu adalah sebuah kemunduran demokrasi," terang Dave.
Menurutnya, sistem pemilu proporsional tertutup akan merampas hak rakyat, sekaligus membelenggu kemajuan reformasi.
"Di mana hak-hak rakyat telah dirampas dan proses kemajuan reformasi terbelenggu," tambahnya.
Kendati demikian, Partai Golkar juga akan menyiapkan berbagai skenario untuk menghadapi bermacam kemungkinan yang muncul dari putusan MK tersebut.
"Akan tetapi kita tetap menyiapkan segala macam skenario, akan berbagai macam kemungkinan," tandasnya.(P-3)
Judicial review di Indonesia sering disebut sebagai post facto yang berarti yang diuji MK bukanlah rancangan undang-undang
Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang menyampaikan dukungannya untuk memperkuat regulasi Badan Amil Zakat Nasional
Hukuman mati akan dijatuhkan kepada siapa pun yang membunuh warga Israel dengan motif rasial dan dengan tujuan merugikan Negara Israel.
PENINGKATAN tren mahasiswa yang menggugat undang-undang ke Mahkamah Konstitusi (MK) dinilai sebagai bentuk kesadaran baru generasi muda memperjuangkan keadilan
Penyusunan undang-undang secara tergesa-gesa seperti yang terjadi dalam proses pembentukan UU Cipta Kerja (Ciptaker) memperlihatkan kelemahan serius dalam penerapan model omnibus.
Ketua Komisi XI DPR RI Misbakhun mengatakan pemindahan sisa anggaran lebih dari Bank Indonesia ke Himbara diatur undang-undang.
DIREKTUR Eksekutif Puskapol UI, Hurriyah mengungkapkan pembahasan revisi UU Pemilu (RUU Pemilu) kerap berjalan lambat karena menjadi arena tarik-menarik kepentingan politik antarpartai.
WAKIL Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, mendorong agar pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu (RUU Pemilu) segera dimulai oleh parlemen.
Penundaan revisi tersebut berisiko menjadi strategi politik untuk mengunci konfigurasi kekuasaan tertentu.
Reformasi hukum pemilu tidak boleh lagi dilakukan secara parsial atau setengah-setengah.
Mantan Hakim MK Arief Hidayat tegaskan ambang batas parlemen harus proporsional sesuai Putusan MK 116. Jangan biarkan suara rakyat terbuang percuma
MK menolak permohonan uji ambang batas parlemen (parliamentary threshold) karena dinilai prematur. Mahkamah menunggu langkah revisi dari DPR untuk Pemilu 2029.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved