Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
JURU Bicara Mahkamah Konstitusi (MK,) Fajar Laksono membantah bahwa putusan MK terkait perpanjangan masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang berubah dari 4 tahun menjadi 5 tahun, kental dengan nuansa politis. Fajar menegaskan bahwa MK tidak berpolitik praktis.
"MK tidak berpolitik praktis," tegas Fajar dalam keterangannya, Sabtu (27/5).
Dikatakan Fajar, setiap putusan Mahkamah Konstitusi didasari oleh pertimbangan hukum para hakim konstitusi. Ia menyebut para hakim konstitusi juga berpedoman dengan keadilan konstitusi.
Baca juga: Perpanjang Jabatan Pimpinan KPK, Setara Institute Sebut MK Keluar Jalur
"MK memutus perkara berdasarkan keadilan konstitusi, pertimbangannya pertimbangan hukum," jelasnya.
Meski begitu, Fajar memahami bilamana putusan Mahkamah Konstitusi itu dikaitkan dengan isu-isu politis. Sebab, ia menyebut saat ini di Indonesia sendiri tengah memasuki tahun-tahun politik.
Baca juga: Novel Baswedan Nilai Perpanjangan Masa Jabatan KPK Kemenangan Bagi Koruptor
"Karen ini tahun politik, semua lantas seolah-oleh dapat dikait-kaitkan dengan politik, termasuk putusan MK," ujarnya.
Adapun dapat diketahui sebelumnya, sejumlah pihak menilai putusan MK terkait perpanjangan masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan korupsi (KPK) yang berubah dari 4 tahun menjadi 5 tahun, serat dengan nuansa politik.
Pakar hukum tata negara, Denny Indrayana memandang Putusan MK Nomor 112/PUU-XX/2022 itu lebih kental nuansa politis demi suksesi pemenangan Pilpres 2024. Ia mengkritik dua substansi dalam putusan MK, baik soal perpanjangan masa jabatan maupun batas usia pimpinan pimpinan KPK.
Denny menduga perpanjangan masa jabatan Firli hanya untuk mengamankan sejumlah kasus di KPK hingga Pilpres 2024 selesai. Sejumlah kasus tersebut diharapkan tidak menyasar kawan koalisi, dan sebaliknya bisa menyasar lawan atau oposisi.
(Z-9)
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, menyatakan pihaknya siap menindaklanjuti persoalan Stadion Barombong jika ditemukan bukti awal adanya dugaan tindak pidana korupsi.
MK menjelaskan bahwa tidak semua jabatan publik bisa diperlakukan sama. Jabatan yang diperoleh melalui pemilihan umum, seperti presiden atau anggota DPR.
Bantuan keuangan partai politik dari negara (Banpol) saat ini masih sangat minim, bahkan tidak mencapai dua persen dari total kebutuhan partai.
Penilaian itu merespons temuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mencatat sedikitnya 371 politisi terjerat kasus korupsi sejak era reformasi.
Selain aspek keuangan, Doli menekankan pentingnya pembaruan sistem kaderisasi partai agar lebih terstruktur dan berorientasi pada kebutuhan publik.
Partai politik telah memiliki aturan main sendiri yang tertuang dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).
MAKI berencana mengadukan pimpinan KPK ke Komisi III DPR RI terkait mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas jadi tahanan rumah
Polemik pengalihan penahanan Yaqut Cholil Qoumas berbuntut panjang. MAKI resmi laporkan pimpinan KPK ke Dewas atas dugaan intervensi luar dan perlakuan khusus
Gusrizal mengatakan, pimpinan KPK tidak boleh bertemu dengan pihak yang berperkara, dengan alasan apapun. Itu, kata dia, diatur dalam kode etik KPK yang masih berlaku.
Di sidang praperadilan Hasto Kristoyanto, pakar hukum pidana, Jamin Ginting menilai pimpinan KPK tak lagi berwenang menetapkan seseorang sebagai tersangka karena bukan penyidik.
Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap penolakan pimpinan KPK era Firli Bahuri dalam menetapkan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, sebagai tersangka
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi rencana Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto yang mau menggugat keabsahan jabatan Komisioner Lembaga Antirasuah jilid VI ke MK
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved