Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
WAKIL Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas pengujian Undang-Undang No.19/2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). MK mengabulkan permohonan Ghufron terkait batas usia pimpinan KPK dan memutuskan masa jabatan pimpinan KPK menjadi lima tahun.
"Ini kemenangan bersama demokrasi berkonstitusi. Sebagai pemohon saya menyampaikan Puji Syukur kepada Allah, karena MK telah memutuskan menerima seluruh permohonan judicial review (pengujian materiil) saya. Tak lupa saya sampaikan terimakasih kepada majelis hakim MK yang telah memutus menerima permohon JR saya, juga kepada segenap masyarakat yang telah memperhatikan dan turut memberikan pandangan baik yang pro maupun kontra," ujar Ghufron kepada Media Indonesia, Kamis (26/5).
MK menyatakan Pasal 29 Huruf (e) UU Nomor 19 Tahun 2019 yang semula berbunyi "Berusia paling rendah 50 tahun dan paling tinggi 65 tahun pada proses pemilihan" inkonstitusional atau bertentangan dengan UUD 1945. Dari putusan MK itu, Ghufron bisa kembali mencalonkan diri sebagai pimpinan KPK. Ia menguji pasal itu karena tidak bisa kembali ikut seleksi pimpinan KPK lantaran terhambat syarat batasan usia minimal.
Baca juga: MK Perpanjang Masa Jabatan Pimpinan KPK, Ghufron Semringah
Selain itu, MK juga menyatakan Pasal 34 UU Nomor 30 Tahun 2002 jo UU Nomor 19 Tahun 2019 yang berbunyi "Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi memegang jabatan selama empat tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk sekali masa jabatan" bertentangan dengan UUD 1945. Mahkamah menegaskan masa jabatan pimpinan KPK menjadi 5 tahun. Putusan MK membuat pimpinan KPK periode 2019-2023, masa tugasnya akan berakhir pada 2024.
"Ini lah bukti kemewahan berdemokrasi dalam koridor konstitusi yang harus kita jaga dan rawat selalu secara rasional dan tidak emosional. Ini bukti bahwa ketidaksetujuan dan pro-kontra adalah sahabat dalam proses pencarian keadilan dalam negara berkonstitusi UUD 1945," tukas Ghufron.
Baca juga: MK Perpanjang Masa Jabatan Pimpinan KPK agar tidak Diskriminatif
Putusan MK
Seperti diketahui pada Kamis, (25/5) MK menyatakan bahwa masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama 4 tahun adalah tidak konstitusional. Lantas MK mengubahnya menjadi 5 tahun lewat putusan sidang yang dilaksanakan hari ini, Kamis (25/5).
"Guna menegakkan hukum dan keadilan, sesuai Pasal 24 ayat 1 UUD 1945 dan menurut penalaran yang wajar, ketentuan yang mengatur tentang masa jabatan pimpinan KPK seharusnya disamakan dengan ketentuan yang mengatur tentang hal yang sama pada lembaga negara constitutional importance yang bersifat independen yaitu selama 5 tahun," ujar hakim MK Arief Hidayat, Kamis (25/5).
Tidak hanya memperpanjang masa jabatan, MK juga mengabulkan gugatan seluruh gugatan yang diajukan oleh Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron sebagai pemohon. MK menyatakan Pasal 29 Huruf (e) UU Nomor 19 Tahun 2019 yang semula berbunyi 'berusia paling rendah 50 tahun dan paling tinggi 65 tahun pada proses pemilihan' bertentangan dengan UUD 1945.
Lewat putusan itu, Nurul Ghufron bisa kembali mencalonkan diri sebagai Pimpinan KPK karena syarat usia sudah tak lagi menggajalnya karena memenuhi syarat 'berpengalaman sebagai Pimpinan KPK'.
MK juga menyatakan Pasal 34 UU Nomor 30 Tahun 2002 jo UU Nomor 19 Tahun 2019 yang semula berbunyi 'Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi memegang jabatan selama empat tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk sekali masa jabatan' bertentangan dengan UUD 1945. Atas putusan itu, MK merestui perpanjangan jabatan Ketua KPK Firli Bahuri dkk hingga 2024.
"Mahkamah berwenang mengadili permohonan termohon, pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan, pokok permohonan pemohon beralasan menurut hukum untuk seluruhnya," terang Ketua MK Anwar Usman.
Selain itu, MK menyepakati perpanjangan jabatan Dewan Pengawas KPK menjadi 5 tahun. Hal ini guna mengimbangi perpanjangan masa jabatan Pimpinan KPK.
(Z-9)
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, menyatakan pihaknya siap menindaklanjuti persoalan Stadion Barombong jika ditemukan bukti awal adanya dugaan tindak pidana korupsi.
MK menjelaskan bahwa tidak semua jabatan publik bisa diperlakukan sama. Jabatan yang diperoleh melalui pemilihan umum, seperti presiden atau anggota DPR.
Bantuan keuangan partai politik dari negara (Banpol) saat ini masih sangat minim, bahkan tidak mencapai dua persen dari total kebutuhan partai.
Penilaian itu merespons temuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mencatat sedikitnya 371 politisi terjerat kasus korupsi sejak era reformasi.
Selain aspek keuangan, Doli menekankan pentingnya pembaruan sistem kaderisasi partai agar lebih terstruktur dan berorientasi pada kebutuhan publik.
Partai politik telah memiliki aturan main sendiri yang tertuang dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).
MAKI berencana mengadukan pimpinan KPK ke Komisi III DPR RI terkait mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas jadi tahanan rumah
Polemik pengalihan penahanan Yaqut Cholil Qoumas berbuntut panjang. MAKI resmi laporkan pimpinan KPK ke Dewas atas dugaan intervensi luar dan perlakuan khusus
Gusrizal mengatakan, pimpinan KPK tidak boleh bertemu dengan pihak yang berperkara, dengan alasan apapun. Itu, kata dia, diatur dalam kode etik KPK yang masih berlaku.
Di sidang praperadilan Hasto Kristoyanto, pakar hukum pidana, Jamin Ginting menilai pimpinan KPK tak lagi berwenang menetapkan seseorang sebagai tersangka karena bukan penyidik.
Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap penolakan pimpinan KPK era Firli Bahuri dalam menetapkan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, sebagai tersangka
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi rencana Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto yang mau menggugat keabsahan jabatan Komisioner Lembaga Antirasuah jilid VI ke MK
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved