Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal memanggil ulang Mantan Komisaris Wika Beton Dadan Tri Yudianto sebagai tersangka dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA). Pemanggilan ulang direncanakan pada Rabu (24/5).
KPK berharap Dadan bisa bertindak kooperatif mengingat tanggal tersebut ditetapkan sesuai dengan permintaan yang bersangkutan.
"Tersangka dimaksud (Dadan) diharap kooperatif hadir karena sesuai dengan konfirmasinya," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri, Senin (22/5).
Sementara itu, di sisi lain, Dadan Tri Yudianto mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dia memprotes penetapan tersangka dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kasus dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA).
Baca juga: KPK Tegaskan Penetapan Dadan Tri sebagai Tersangka Sudah Sesuai Ketentuan
Gugatan yang diajukan pada Jumat (19/5) pekan lalu itu terdaftar dengan nomor perkara 47/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL.
Sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan belum memublikasikan petitum gugatan Dadan. Sidang perdana dijadwalkan pada Senin, 5 Mei 2023.
Baca juga: Dadan Tri Gugat KPK Atas Penetapan Tersangka Kasus Suap di MA
Menanggapi gugatan itu, Ali Fikri menegaskan bahwa status hukum yang diberikan kepada Dadan sudah dilandaskan bukti permulaan yang cukup. Ali mengatakan pihaknya belum mendapatkan pemberitahuan resmi dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait dengan praperadilan itu.
KPK juga enggan menyampuri keputusan Dadan yang mau melakukan gugatan. (Z-11)
JPU pada KPK mengajukan banding atas putusan vonis lima tahun penjara untuk mantan Komisaris Independen PT Wika Beton Dadan Tri Yudianto.
Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali menggelar sidang dugaan suap dalam penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA), hari ini, Kamis (7/3).
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai klaim dipalak US$6 juta yang dicetuskan mantan Komisaris Independen PT Wika Beton Dadan Tri Yudianto cuma trik agar dibebaskan.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah pernyataan mantan Komisaris Independen PT Wika Beton Dadan Tri Yudianto soal adanya oknum KPK yang meminta US$6 juta untuk menangani kasusnya.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta mendalami pernyataan mantan Komisioner PT Wika Beton, Dadan Tri Yudianto, yang mengaku dimintai uang sebesar US$6 juta oleh pegawai KPK.
KPK menyarankan terdakwa Dadan Tri Yudianto lapor ke Dewas terkait permintaan US$6 juta oleh oknum KPK agat tidak menjadi tersangka.
Kejaksaan Agung akan terus mengawal proses pengajuan kasasi yang akan diajukan terhadap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur.
Juru Bicara MA Suharto menyampaikan baiknya masyarakat sabar menunggu tiap proses hukum yang sedang berjalan.
TIM investigasi KY masih mengumpulkan bukti terkait vonis bebas majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terhadap Gregorius Ronald Tannur, terdakwa pembunuhan Dini Sera Afrianti.
KPK menyatakan kesiapan untuk membuka penyelidikan jika ditemukan indikasi rasuah dalam putusan bebas terdakwa kasus pembunuhan Gregorius Ronald Tannur
Pengacara R Kelly meminta Mahkamah Agung Amerika Serikat membatalkan vonisnya atas tuduhan kepemilikan pornografi anak dan penggugahan seks terhadap anak-anak.
Mahkamah Agung menyebut belum menerima pengaduan terkait putusan bebas yang dikeluarkan majelis hakim PN Surabaya terhadap Gregorius Ronald Tannur, terdakwa pembunuhan Dini Sera Afrianti.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved