Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
TIGA hakim pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang mengadili kasus gugatan perdata Partai Rakyat Adil Makmur atau Prima terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menjalani pemeriksaan oleh Badan Pengawasan atau Bawas Mahkamah Agung (MA). Ketiganya adalah T Oyong dan H Bakri serta Dominggus Silaban.
"Sudah diperiksa oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung," ujar pejabat humas PN Jakarta Pusat Zulkifli Atjo saat dihubungi, Jumat (14/4).
Kendati demikian, ia mengatakan belum ada putusan dan sanksi yang dijatuhkan terhadap ketiga hakim tersebut. Majelis hakim PN Jakarta Pusat yang mengadili perkara gugatan perdata Prima itu sempat menghebohkan Tanah Air karena menjatuhkan putusan yang salah satunya secara implisit menghukum KPU untuk menunda Pemilu 2024 ke 2025.
Baca juga: Setelah Prima dan Berkarya, Giliran Partai Republik Gugat KPU ke PN Jakarta Pusat
Terpisah, juru bicara Komisi Yudisial (KY) Miko Ginting menyebut pihaknya telah mengagendakan rangkaian pemeriksaan. Menurutnya, dalam waktu dekat KY akan meminta keterangan dari pihak pelapor. Miko mengungkap jumlah pihak pelapor cukup banyak.
"Jadi kita coba mintai keterangan semana yang bisa dulu. Setelah itu berlanjut ke pihak pengadilan, seperti panitera. Fase terakhir baru pemeriksaan terhadap hakim terlapor," paparnya.
Baca juga: KPU akan Revisi PKPU soal Kampanye di Media Sosial
Miko mengatakan, pemeriksaan yang dilakukan KY berupaya untuk menelusuri ada tidaknya dugaan pelanggaran etik dan perilaku hakim. Sebelumnya, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta telah menganulir putusan PN Jakarta Pusat tersebut atas banding yang diajukan KPU. Sebab, PN Jakarta Pusat dinilai tidak memiliki kompetisi absolut untuk mengadili perkara itu.
Sementara itu, kesuksesan Prima memenangkan gugatan terhadap KPU di PN Jakarta Pusat diikuti oleh dua partai politik lain yang gagal menjadi peserta Pemilu 2024 saat tahap verifikasi administrasi. Keduanya adalah Partai Beringin Karya atau Berkarya dan Partai Republik.
Meski sudah ada putusan PT DKI, Zulkifli masih enggan berkomentar banyak terkait langkah PN Jakarta Pusat untuk mengadili perkara Partai Berkarya dan Partai Republik. Ia mengingatkan bahwa majelis hakim memiliki independesinya tersendiri dalam memutus perkara.
"Saya tidak ada kapasitas untuk menerangkan itu. Hakim itu, kan, punya independensi dan pandangan tersendiri. Tapi setidak-tidaknya, kan, publik bisa membaca. Kalau memang sependapat dengan Pengadilan Tinggi (DKI), barangkali nanti akan seperti itu," pungkasnya. (Tri)
Pada Agustus 2024, KPU akan melakukan rapat pleno di tingkat kelurahan, kecamatan, hingga ke tingkat kota untuk menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS).
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Mochammad Afifuddin, menegaskan bahwa jajarannya akan menjalankan tugas pada Pilkada Serentak 2024 sesuai dengan aturan.
Langkah KPU itu diharapkan mampu menaati prosedur dan lini masa yang ada.
Penetapan kursi dan calon anggota legislatif terpilih Pileg 2024 molor setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menerima enam permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pileg 2024.
PAKAR politik Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) Ridho Al Hamdi mengatakan pelanggaran netralitas dalam pemilihan pemimpin sulit untuk dihilangkan.
Setiap pihak yang berupaya menggagalkan pelaksanaan pilkada serentak ternyata diancam dengan hukuman pidana
Sanksi sedang berupa mutasi ke pengadilan lain dengan kelas lebih rendah sebagai hakim anggota. Hal itu tidak sesuai dengan rekomendasi Komisi Yudisial (KY).
KETUA Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari optimistis gugatan perdata yang diajukan Partai Beringin Karya atau Berkarya akan ditolak Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat
DPR mempertanyakan kualitas penyelenggara Pemilu 2024.
dibukanya kembali sistem informasi partai politik (Sipol) dampak dari verifikasi ulang Partai Prima tak menganggu proses tahapan Pemilu 2024.
Bawaslu memberi kesempatan kepada Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) untuk menyampaikan dokumen persyaratan perbaikan untuk menjadi partai politik peserta Pemilu 2024.
Presiden Joko Widodo tidak akan turut campur terkait vonis penundaan pemilu oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved