Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
ANGGOTA Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI August Mellaz memastikan pihaknya tidak akan mengganti peraturan KPU (PKPU) soal kampanye untuk Pemilu 2024. KPU, lanjutnya, masih akan menggunakan PKPU Nomor 23/2018 dan perubahannya pada PKPU Nomor 33/2018 mengenai kampanye pemilu yang telah digunakan untuk Pemilu 2019 lalu.
"Untuk peraturan KPU tentang kampanye di tahun 2024 mendatang kemungkinan tidak akan diganti baru, tetapi bahwa rencananya dilakukan sejumlah revisi," ungkap Mellaz di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Kamis (13/4).
Hal itu disampaikannya dalam acara Diskusi KPU Bersama Media bertajuk Urgensi Pengaturan Kampanye di Media Sosial dan Literasi Digital pada Pemilu 2024. Selain Mellaz, pembicara dalam acara tersebut adalah Direktur Eksekutif The Indonesian Institute Adinda Tenriangke Muchtar dan Ketua Redaxi Astari Yanuarti.
Baca juga: 4 Hal Penting dalam Menentukan Capres-Cawapres Pemilu 2024
Menurut Mellaz, revisi yang akan dilakukan pihaknya berkaitan dengan pendefinisian aturan iklan kampanye di media sosial. Ia mengakui, hal tersebut secara internal KPU telah disepakati untuk direvisi. Kendati demikian, definisi kampanye yang telah termaktub dalam Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilu dipastikan tidak akan mengalami perubahan.
Di samping itu, KPU juga akan mendefinisikan istilah media sosial. "Termasuk sejauh mana peserta pemilu punya ruang gerak untuk menggunakan media sosial untuk kampanye," pungkas Mellaz.
Baca juga: Bawaslu Soroti Iklan Partai Politik di TV, Mestinya di 21 Hari Akhir Masa Kampanye
Dalam kesempatan yang sama, Adinda menyoroti ketidaksinkronan antara PKPU dan peraturan Bawaslu (Perbawaslu). Ketidaksinkronan itu antara lain seputar citra diri dan jumlah akun media sosial peserta pemilu. Ia berpendapat, ketidaksinkronan tersebut akan berpengaruh pada penerapan kebijakan.
"Karena pengaturannya tidak sinkron, yang terjadi adalah sanksinya juga sulit diterapkan," ujarnya.
Adapun Astari mendorong penguatan gerakan literasi digital jelang kampanye Pemilu 2024. Literasi digital, sambungnya, diarahkan untuk semua pihak, baik masyarakat, penyelenggara pemilu, maupun peserta pemilu. Namun, ia menegaskan bahwa literasi digital tidak perlu diatur dalam PKPU.
"Selain literasi digital, masalah lainnya pada platform media sosial terkait moderasi kontennya yang saat ini masih jadi kendala. Karena belum ada kesepakatan standar komunitas," pungkas Astari. (Tri/Z-7)
Bawaslu DKI Jakarta meluncurkan pemetaan kerawanan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi DKI Jakarta 2024, Kamis (1/8).
Bawaslu antisipasi terjadinya kecurangan Pilkada DKI Jakarta
Mendagri Tito Karnavian menyoroti masih ada daerah yang belum merealisasikan anggaran kepada KPU, Bawaslu, TNI, dan Polri untuk kegiatan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak
Jajaran penyelenggara pemilu, yakni KPU, Bawaslu dan DKPP diingatkan untuk bersikap netral pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024
KPU diminta segera tuntaskan temuan Bawaslu soal ribuan petugas pantarlih yang terafiliasi parpol
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menyampaikan ada tiga klaster yang menjadi masalah dari pencocokan dan penelitian (coklit) di berbagai daerah di Indonesia.
POLISI akan memanggi AD, anak perempuan dari musisi ternama Indonesia terkait kasus penyebaran video syur.
PEMAIN muda berdarah Indonesia-Australia Mathew Baker mendapat panggilan untuk tim U-17 Australia. PSSI merespons Mathew tetap akan bersama Indonesia untuk tim U-17
Facebook, baru-baru ini, mengumumkan visi menuju era baru yang berfokus pada pembangunan media sosial generasi berikutnya bagi pengguna dewasa muda.
Strategi komunikasi dan branding untuk mempromosikan kawasan wisata di daerah seperti Banyumas, Jawa Tengah, menjadi isu krusial yang memerlukan tindakan konkret.
Pemilik dan pencinta anjing, jangan lewatkan hari fotografi anjing nasional. Yuks foto hewan peliharaanmu dan bagikan di media sosial.
Pemerintah lakukan monitoring isu media sosial untuk susun strategi komunikasi publik
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved