Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KEJAKSAAN Agung mendukung penuh disahkannya Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Hasil Tindak Pidana meski sampai saat ini belum memberikan persetujuan terhadap draf naskah akademik dan RUU tersebut.
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, pihaknya masih mempelajari draf-draf yang dimaksud.
"Masih kami dipelajari. Kan masih ada batas waktu untuk dipelajari sampai kapan. Biasanya, kan, begitu setiap rancangan yang masuk ke kita ada batas waktu yang diberikan sama pemerintah sampai kapan kita mempelajarinya," kata Ketut saat dihubungi Media Indonesia, Jumat (7/4).
Baca juga : Pemerintah akan Kirim Surpres RUU Perampasan Aset Sebelum DPR Reses
"Kalau msialnya ada kekurangan, ada kesempatan bagi kami untuk menyampaikan," sambungnya.
Kejaksaan Agung menilai kehadiran UU Perampasan Aset Hasil Tindak Pidana penting sebagai instrumen lain yang dapat digunakan aparat penegak hukum dalam rangka penyelematan keuangan negara.
Baca juga : DPR Janji Kebut Bahas RUU Perampasan Aset Bila Draf Sudah Dikirim
Di samping itu, UU tersebut juga tidak hanya dapat digunakan untuk kasus korupsi, tapi juga tindak pidana ekonomi lainnya.
"Misalnya pada kasus Indosurya, selain untuk kepentingan negara, juga bagi kepentingan masyarakat," tandasnya. (Z-5)
ANGGOT Komisi III DPR RI, Mercy Chriesty Barends memberikan catatan dalam pembahasan RUU tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana. Perlindungan hukum RUU Perampasan Aset
Rikwanto menjelaskan tantangan pengelolaan aset ke depan akan semakin kompleks.
Menurut Soedeson, pemaksaan mekanisme perampasan tanpa proses hukum pidana berisiko melanggar Pasal 28 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
Rikwanto menekankan bahwa setiap upaya perampasan aset wajib memiliki keterkaitan hukum yang jelas dengan tindak pidana asal (predicate crime).
ANGGOTA Komisi III DPR RI, Safaruddin menekankan perlunya aturan soal batasan waktu (tempus delicti) dalam RUU Perampasan Aset
Rullyandi menegaskan prinsip nulla poena sine culpa atau tidak ada pidana tanpa kesalahan.
DPR RI mendorong perlindungan pengemudi ojol melalui RUU pekerja gig. Legislator meminta masukan konkret agar regulasi lebih tepat sasaran.
Komnas HAM telah melakukan serangkaian analisis, diskusi ahli, serta pelibatan publik untuk memberikan masukan terhadap draf RUU KKS dan naskah akademiknya.
Mahkamah Konstitusi juga menyatakan bahwa Pemilu adalah satu rezim dengan tidak ada lagi rezim Pilkada.
Pelapor yang merasa laporannya tidak ditindaklanjuti oleh penyelidik atau penyidik dapat membuat laporan kepada atasan atau pengawas penyidikan.
Pada Masa Sidang III ini, Dasco mengatakan DPR RI akan memprioritaskan pembahasan delapan rancangan undang-undang (RUU) yang saat ini sedang dalam tahap Pembicaraan Tingkat I.
Keluhan terbesar dari KUHAP yang berlaku saat ini adalah soal minimnya perlindungan hak tersangka dan minimnya peran advokat.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved