Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
PELAKSANA tugas (Plt) Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia (Dirjen HAM) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Dhahana Putra mengatakan rehabilitasi terhadap penyalahguna narkoba tidak boleh lebih dari dua kali.
"Yang bisa direhabilitasi bukan anggota jaringan, positif saat ditangkap, pemakai barang buktinya satu kali pakai, serta tidak lebih dari dua kali direhabilitasi," kata Dhahana dalam acara dialog media bertajuk "Di Balik Jeruji Besi: UU Pemasyarakatan Dalam Perspektif HAM" di Kantor Ditjen HAM Kemenkumham, Jakarta, Jumat (31/3).
Keempat kriteria tersebut telah tercantum dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Narkotika untuk memperjelas mengenai siapa yang berhak mendapatkan rehabilitasi.
Baca juga: Ammar Zoni Jalani Rehabilitasi Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkoba
Menurut Dhahana, kriteria orang yang boleh direhabilitasi dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang berlaku saat ini belum jelas, sehingga hal itu membuka peluang terjadinya praktik "jual beli" hukum dengan aparat penegak hukum.
Dia menyebutkan 60% dari penyebab kelebihan tahanan pada lembaga pemasyarakatan (lapas) ialah banyaknya narapidana kasus narkotika. Padahal, para pecandu dan penyalahguna narkotika merupakan orang sakit, tambahnya, sehingga memerlukan rehabilitasi.
Baca juga: BNN Diminta Perbanyak Tempat Rehabilitasi Narkoba
"Sakit, ya ke rumah sakit, bukan penjara, harusnya direhabilitasi," jelasnya.
Kelebihan tahanan dalam lapas itu berdampak pada tidak terjaminnya HAM para tahanan. Oleh karena itu, Dhahana menilai penting adanya perubahan terhadap Undang-Undang Narkotika. "Harapannya sih ya tahun ini bisa selesailah, karena udah cukup lama kan," ucapnya. (Z-6)
Komunitas menyadari sepenuhnya bahwa lingkungan sosial memiliki peran yang penting dalam mendukung upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba.
Mantan anggota Polri Robig Zaenudin dipindahkan ke Nusakambangan karena diduga mengendalikan peredaran narkoba dari dalam Lapas Semarang.
Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan di 14 tempat kejadian perkara (TKP) pada lima kabupaten/kota di Kalimantan Tengah.
Majelis hakim menjatuhkan vonis kepada Ammar Zoni berupa pidana penjara tujuh tahun dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan.
Bareskrim Polri mengungkap perputaran dana Rp124 miliar dalam kasus TPPU jaringan narkoba ‘The Doctor’ dengan ribuan transaksi.
Laporan pengemudi ojol mengungkap peredaran narkoba dalam vape. Polisi menangkap tersangka dan menyita barang bukti.
Britney Spears resmi jalani rehabilitasi setelah penangkapan DUI di California. Dukungan kedua putranya, Sean Preston dan Jayden James, disebut jadi faktor utama.
Britney Spears secara sukarela masuk fasilitas perawatan pasca penangkapan akibat DUI Maret lalu.
KEMENTERIAN Transmigrasi menjalankan sejumlah program pembangunan dan rehabilitasi di Kawasan Transmigrasi Sumalata, Kabupaten Gorontalo Utara.
Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Alex Indra Lukman peringatkan pemerintah percepat rehabilitasi 671 hektare sawah terdampak banjir di Demak. Jangan sampai petani makin menderita!
Bappenas menghitung kebutuhan pendanaan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana Sumatra hingga 2028 sebesar Rp56,3 triliun, angka minimal tahap awal.
PENCEMARAN pestisida di Sungai Cisadane dapat ditangani melalui restorasi ekosistem sungai lewat rehabilitasi zona riparian menurut peneliti BRIN
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved