Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
"Kalau saya mengusulkan dari dulu ya 60, 60 sampai 70," kata Jimly di Ruang Rapat Komisi III DPR, Senayan, Jakarta, Kamis, (30/3).
Baca juga : Mantan Ketua MK Jimly Asshididiqie Minta Revisi UU MK Hapus Ketentuan Pemecatan Hakim
Menurut dia, usia hakim yang terlalu muda rentan dimanfaatkan untuk kepentingan tertentu. Terlebih dimanfaatkan untuk kepentingan politik melalui putusan-putusan MK.
Baca juga : MK Kembali Tolak Uji Materi Presidential Threshold
"Nah kalau dia terlalu muda enggak bisa jadi negarawan, orang kalau masih muda cita-citanya banyak, cita-cita untuk dapat kekayaan lebih banyak, terbukti Akil Mochtar (yang terseret kasus korupsi)," ujar Jimly.
Selain itu, pada usia 60 banyak pejabat yang sudah mencapai masa pensiun. Sehingga, tidak ada lagi cita-cita yang dikejar dan hanya menikmati masa pensiunnya.
"Motif dari anak-anak orang muda artinya hidup itu belum selesai. Nah jadi Saran saya ini dibikin tua, 60. Jadi mantan-mantan menteri, dirjen itu, kan banyak sekali eselon satu, 60 sudah pensiun," ucap Jimly. (Z-8)
Ia menilai Kemendagri sebagai lembaga pembina pemerintah daerah segera berkoordinasi dengan Pemda setempat yang memiliki perlintasan sebidang.
Politisi Fraksi PKS ini mengatakan percepatan pembangunan infrastruktur fisik perkeretaapian di kawasan aglomerasi penting dilakukan.
DPR RI mendesak pemerintah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh pihak yang terlibat dalam insiden tersebut.
Selain aspek keuangan, Doli menekankan pentingnya pembaruan sistem kaderisasi partai agar lebih terstruktur dan berorientasi pada kebutuhan publik.
Partai politik telah memiliki aturan main sendiri yang tertuang dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).
penilaian lembaga internasional JP Morgan yang menempatkan Indonesia pada posisi atas dalam ketahanan energi mencerminkan bahwa fondasi kebijakan yang dibangun pemerintah sudah tepat.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Adies Kadir membeberkan proses RUU MK tak bisa dilanjutkan karena waktu Masa Sidang DPR RI yang akan berakhir.
RUU tentang Perubahan Keempat UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (MK) yang sebelumnya dibahas diam-diam kini belum jelas kapan akan dibawa ke paripurna.
BENDAHARA Umum (Bendum) Partai Nasdem Ahmad Sahroni menegaskan bahwa sebaiknya pembahasan revisi undang-undang (RUU) yang tengah di DPR untuk segera dibahas.
DPR belum akan memprioritaskan pembahasan revisi UU MK
Keempat revisi UU yang diusulkan Baleg itu sudah disepakati menjadi usul inisiatif DPR.
ANGGOTA Komisi III DPR RI dari Fraksi NasDem Taufik Basari mengatakan pihaknya menerima revisi Undang-Undang tentang Mahkamah Konstitusi (MK) dengan catatan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved