Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI III DPR RI sepakat untuk melanjutkan pembicaraan soal Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (MK) pada periode berikutnya, yaitu Anggota DPR RI periode 2024-2029.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Adies Kadir membeberkan proses RUU MK tak bisa dilanjutkan karena waktu Masa Sidang DPR RI yang akan berakhir. Adapun Anggota DPR RI periode 2024-2029 akan dilantik pada 1 Oktober 2024.
"RUU MK itu tidak dapat kita lanjutkan mengingat waktu, tentunya kita akan lakukan carry over," kata Adies di Kompleks Parlemen, Jakarta, yang dikutip Rabu (18/9).
Baca juga : Revisi RUU MK, DPR RI Fokus ke RAPBN 2025
Adies menyebut Komisi III DPR RI sebelumnya sudah melakukan Pembicaraan Tingkat I mengenai RUU MK.
Adies pun meminta persetujuan kepada Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Supratman Andi Agtas untuk menandatangani berkas pembicaraan RUU MK yang akan dilanjutkan diperiode selanjutnya tersebut.
"Karena Menkum dan HAM berganti jadi kami meminta penandatanganan terlebih dahulu, dari Menkum dan HAM yang baru," pungkasnya.
Baca juga : DPR belum Prioritaskan Revisi UU MK
Sebelumnya, rapat Pembicaraan Tingkat I terkait RUU MK di Komisi III DPR RI pada Senin (13/5) sempat menuai pro dan kontra karena rapat tersebut digelar pada masa reses. Sedangkan masa sidang selanjutnya baru dimulai pada Selasa (14/5).
Saat itu, Komisi III DPR RI bersama Pemerintah menyetujui RUU MK tersebut untuk dibawa ke Pembicaraan Tingkat II dalam Rapat Paripurna DPR RI.
Kemudian Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menepis bahwa proses pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (MK) dilakukan secara sembunyi-sembunyi.
"Jadi sebenarnya tidak ada yang sembunyi-sembunyi, tidak ada kemudian maksud-maksud lain, tapi (pembahasan) itu memang sudah lama," kata Dasco ditemui usai memimpin Rapat Paripurna DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (20/5). (Ykb/P-3)
Komisi III DPR RI apresiasi vonis bebas videografer Amsal Sitepu di PN Medan. Habiburokhman tegaskan karya kreatif tidak bisa disamakan dengan pengadaan barang fisik.
Dalam industri kreatif, standarisasi biaya bersifat subjektif dan didasarkan pada kesepakatan antarpihak.
Kontras mendesak DPR mendorong Presiden membentuk TGPF Independen untuk usut tuntas aktor intelektual penyiraman air keras Andrie Yunus demi menjaga demokrasi
KontraS mengungkap "Operasi Sadang" di balik kasus penyiraman air keras Andrie Yunus. Diduga melibatkan 16+ personel intelijen dan menyasar aktivis lainnya.
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman memimpin Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait kasus videografer Amsal Christy Sitepu.
PELAKU penyiraman air keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus diduga melibatkan anggota Bais TNI. Komisi III DPR RI Habiburokhman meminta agar administrasi kasus dilakukan cermat
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved