Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KEJAKSAAN Negeri (Kejari) Kota Depok, Jawa Barat, dipraperadilankan seorang pejabat di Kota Depok.
Gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Kota Depok ini terkait penetapan pejabat yang bersangkutan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sepatu, dan pakaian dinas lapangan (SPDL) untuk pegawai Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Depok yang bernilai ratusan juta.
Baca juga: KPU Godok Rumusan PKPU Soal Menteri Boleh Capres Tanpa Mundur
Terkait gugatan praperadilan ini, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Depok Andi Rio Rahmat Rahmatu, mengatakan, Kejari Kota Depok siap menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan Agung Sugiarti bekas Sekretaris Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Depok tersebut.
Agung, kata Rio mengajukan gugatan praperadilan ke PN Kota Depok pekan lalu. Agung dalam gugatan praperadilannya, meminta PN Kota Depok memerintahkan Kejari Kota Depok membatalkan penetapan dirinya sebagai tersangka.
"Kami siap. Kami tak sedikit pun gentar dalam mengadapi Agung Sugiarti, Kami pun tak bakal merespon permohonan Agung, " tegas Rio panggilan akrab Andi Rio Rahmat Rahmatu, Minggu (5/2).
Rio mengatakan, Kejari Kota Depok menetapkan Agung sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan SPDL untuk pegawai dilingkungan Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Depok, didasarkan pada dua alat bukti sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHP, yakni keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, atau keterangan terdakwa.
“Jadi, kami sangat siap menghadapi (gugatan) dan Kejari Kota Depok juga sudah menyiapkan jaksa terbaik guna menghadiri persidangan praperadilan tersebut.
"Kejari Kota Depok akan menunjukkan fakta-fakta terkait penetapan Agung sebagai tersangka,” kata Rio.
Rio yakin PN Kota Depok akan menolak gugatan Agung yang saat ini menjabat sebagai Kepala Organisasi di Sekretariat Kota Depok. Apalagi, kata Rio Kejaksaan memiliki banyak keterangan saksi dalam penetapan Agung sebagai tersangka sehingga hakim akan menolak permohonan praperadilan tersangka.
"Kami berharap gugatan praperadilan tersebut menjadi catatan hakim dalam memutus permohonan yang diajukan tersangka."
Agung mengajukan praperadilan tersebut dengan alasan menemukan beberapa kejanggalan atas penetapan status tersangka oleh termohon Kepala Kejaksaan Negeri Kota Depok tanggal 30 Desember 2021.
Menurut Rio, tersangka Agung seharusnya sudah ditahan setelah berstatus sebagai tersangka. Tetapi dia (Agung) memohon agar tidak ditahan karena sakit.
"Kalau melihat lama kasus, Agung seharusnya sudah menjalani penahanan. Sekarang setelah sakitnya sembuh dan kembali bekerja sebagai ASN, dia ajukan gugatan praperadilan. Kia apresiasi Agung, " ucapnya.
Menjawab pertanyaan apakah Agung nanti langsung di tahan usai praperadilan ? Dijelaskan Rio tunggu selesai sidang dulu. " Saat ini kita sedang fokus menghadapi gugatan Agung, soal lain sebagainya nanti saja, " pungkas Rio (OL-6)
KEJAKSAAN memeriksa Kepala SMPN 19 Kota Depok dalam dugaan kasus penyalagunaan wewenang manipulasi nilai rapor puluhan siswa agar masuk SMA-SMK Negeri Tahun Ajaran 2024-2025.
Kejaksaan tahan pasturi pemalsu data surat
Kejaksaan Agung (Kejagung) belum menyentuh cukong besar yang diduga bermain di belakang layar
Beberapa selebriti Indonesia harus berhadapan dengan hukum atas berbagai kasus, mulai dari korupsi hingga narkoba dan KDRT.
Jaksa Agung ST Burhanuddin mengingatkan seluruh jajaran Kejaksaan untuk tetap waspada terhadap upaya-upaya yang dapat melemahkan institusi mereka.
Jaksa dibagi menjadi beberapa kategori berdasarkan perannya. Simak apa saja.
Kemen PPPA menegaskan akan mengawal kasus ini hingga anak korban mendapatkan keadilan yang semestinya.
Nilai rapor dimanipulasi pihak sekolah agar masuk ke delapan sekolah menengah atas (SMA) negeri di Depok
Dinas Pendidikan Kota Depok menyebut izin tempat penitipan anak atau daycare Wensen School Indonesia hanya sebagai penyelenggara Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD).
MI, pemilik sebuah daycare bernama WSI, telah dilaporkan ke Polres Metro Depok dengan dugaan melakukan kekerasan terhadap balita berusia 2 tahun.
Nama Meita Irianti mendadak menjadi perbincangan hangat di kalangan netizen setelah muncul dugaan bahwa ia melakukan penganiayaan
KPAI meminta UPTD PPA (Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak) Depok segera memberikan pendampingan psikologis kepada anak.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved