Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) menegaskan bahwa penanganan laporan dana desa lewat proses hukum, merupakan langkah terakhir atau ultimum remidium, setelah tindakan lain tidak dapat dilakukan.
Tindak lanjut pengaduan dana desa harus diinvestigasi terlebih dahulu oleh inspektorat daerah secara internal. Hal itu disampaikan Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM-Intel) Amir Yanto sebagai tindak lanjut atas penandatanganan nota kesepahaman antara Kejagung, Polri dan Kemendagri.
Baca juga: Jaksa Agung: Penyimpangan Dana Desa tidak Selalu Ada Niat Jahat
Adapun nota kesepahaman tersebut mengatur koordinasi penanganan laporan atau pengaduan dalam penyelenggaraan pemerintah daerah. "Apabila laporan masih bersifat administrasi, diselesaikan secara internal (inspektorat)," kata dia dalam keterangannya, Rabu (1/2).
Menurutnya, mekanisme diskresi dapat dilaksanakan, jika tidak ditemukan kerugian negara, tujuan kegiatan atau program tercapai, serta terlayaninya kepentingan umum. Jika ditemukan kerugian keuangan negara, harus dilakukan tuntutan ganti rugi atau tuntutan perbendaharaan paling lambat 60 hari.
Naskah MoU yang Media Indonesia peroleh menjelaskan bahwa apabila dalam waktu 60 hari indikasi kerugian negara tidak terselesaikan, Kemendagri, Polri dan Kejagung menindaklanjuti indikasi kerugian tersebut lewat jalur pidana.
"Penyelesaian perkara penyalahgunaan dana desa harus cepat, tepat dan tuntas. Jangan sampai berulang atau berlarut-larut, yang dapat menimbulkan hal-hal yang tidak diinginkan," tegas Amir.
Baca juga: Perpanjangan Masa Jabatan Kades Membahayakan
Terpisah, Direktur Eksekutif KPPOD Herman Suparman menjelaskan salah satu tugas inspektorat di daerah sebagai aparat pengawasan intern pemerintah (APIP) adalah mengawasi pengelolaan dana desa. Khususnya, dari sisi perancangan anggaran dan implementasinya.
Pihaknya mendorong perubahan tata kelembagaan inspektur daerah, agar dapat berada di atas kepala daerah. Selama ini, inspektur daerah disebutnya sebagai harimau tak bertaring, karena secara kelembagaan masuk sebagai organisasi perangkat daerah.(OL-11)
Anggota Komisi XI DPR Amin Ak peringatkan potensi kebocoran ekspor batu bara US$20 miliar akibat mis-invoicing yang rugikan APBN hingga Rp85 triliun.
Bareskrim Polri menangkap 330 tersangka penyalahgunaan BBM dan Elpiji subsidi dalam 13 hari. Kerugian negara mencapai Rp243,6 miliar.
berdasarkan putusan terbaru Mahkamah Konstitusi (MK), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merupakan satu-satunya lembaga yang memiliki mandat konstitusional untuk menghitung kerugian negara.
Sebanyak tiga terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dijadwalkan menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
BPKP mengungkap kerugian keuangan negara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan perangkat Chromebook mencapai Rp2,1 triliun.
Dana hasil penegakan hukum tersebut, lanjut Lukita, dikembalikan untuk mendukung pemulihan ekosistem hutan yang rusak akibat kebakaran.
KPK memaparkan 10 modus korupsi yang kerap terjadi di daerah, mulai dari suap pengadaan barang dan jasa hingga jual beli jabatan di lingkungan ASN.
ABPEDNAS gelar Jaga Desa Awards 2026 di Jakarta sebagai apresiasi transparansi tata kelola keuangan desa dan sinergi dengan Kejaksaan RI.
Transformasi digital desa melalui platform DIGIDES terbukti meningkatkan efisiensi pelayanan publik dan akuntabilitas pengelolaan Dana Desa 2026.
Penurunan kemiskinan di Indonesia melambat. Simak analisis mengapa kepemimpinan ekosistem dan tata kelola lebih krusial daripada sekadar besaran anggaran.
DIREKTUR Pascasarjana Universitas YARSI, Tjandra Yoga Aditama, menilai pemanfaatan dana desa untuk pengendalian tuberkulosis (TB) tetap relevan dan tepat sasaran.
ANGGOTA Komite 1 DPD dari Dapil Kalimantan Selatan (Kalsel), Muhammad Hidayattollah atau yang akrab disapa Dayat El mengatakan pengelolaan dan pengawasan dana desa harus dikuatkan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved