Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Jaksa Ajukan Banding Lima Terdakwa Kasus Korupsi Migor

Tri Subarkah
31/1/2023 16:05
Jaksa Ajukan Banding Lima Terdakwa Kasus Korupsi Migor
Antrean warga ketika terjadi kelangkaan stok minyak goreng.(Antara)

JAKSA penunut umum resmi mengajukan permintaan banding atas putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap lima terdakwa kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (CPO), termasuk minyak goreng, pada Januari 2021-Maret 2022.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana menyebut pengajuan banding dilakukan pada Selasa (31/1) ini. Kelima terdakwa dijatuhkan hukuman lebih rendah dari tuntutan jaksa. Majelis hakim juga menyatakan kerugian perekonomian negara sebesar Rp10,9 triliun tidak terbukti.

Baca juga: Kerugian Negara Tidak Terbukti Dalam Sidang Ekspor CPO

"Upaya hukum banding diajukan karena tidak sesuai dengan rasa keadilan masyarakat. Terutama kerugian yang diderita masyarakat, yakni perekonomian negara dan termasuk kerugian negara," tegas Ketut.

Akta permintaan banding untuk mantan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Indrasari Wisnu Wardhana tercatat dengan Nomor 01/Akta.Pid.Sus/TPK/2023/PN.JKT.PST.

Baca juga: Perusahan Minyak Goreng Bantu Pemerintah Atasi Kelangkaan

Sementara itu, akta empat terdakwa lainnya teregister dengan nomor 02-05, yakni secara berurutan atas nama Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor, mantan anggota tim asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Lin Chie Wei.

Berikutnya, General Manager (GM) Bagian General Affair PT Musim Mas Pierre Togar Sitanggang dan Senior Manager Corporate Affair PT Victorindo Alam Lestari Stanley MA.(OL-11)
 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya