Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
DEWAN Perwakilan Rakyat (DPR) RI ingin Mahkamah Konstitusi (MK) untuk konsisten terhadap putusan Nomor 22/24/PUU-VI/2008 sehingga pemilu tetap pada proporsional terbuka. Hal itu disampaikan DPR RI dalam sidang uji materiil Undang-Undang No.7/2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) terhadap UUD 1945 di MK, Jakarta, Kamis (26/1).
"Kemunduran demokrasi akan terjadi jika pemilu kembali dilaksanakan dalam sistem tertutup yang hanya memilih partai politik," ujar Supriansa dari Fraksi Golkar di ruang sidang pleno MK dengan agenda mendengarkan keterangan DPR RI dan pemerintah yang dipimpin oleh Ketua MK Anwar Usman.
Ia lebih jauh mengatakan bahwa tidak ada urgensi bagi MK untuk menilai dan menguji kembali materi muatan terkait sistem pemilu, sehingga sudah sepatutnya MK menyatakan perkara Nomor 114/PUU-XX/2022 nebis in idem sebab sudah ada putusan MK 22/24/PUU-VI/2008 yang memperkuat sistem proporsional terbuka.
Pada kesempatan itu, DPR juga menegaskan bahwa para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum dan tidak akan mengalami kerugian konstitusional sebab mereka masih tetap dapat memilih anggota DPR, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.
Para pemohon yakni Demas Brian Wicaksono (pengurus Partai PDI Perjuangan (PDI-P)), Yuwono Pintadi (anggota Partai Nasional Demokrat (Nasdem)), Fahrurrozi, Ibnu Rachman Jaya, Riyanto, serta Nono Marijono mempersoalkan sistem proporsional terbuka.
Baca juga: Kunjungi Sekber Gerindra-PKB, Petinggi NasDem: Mau Ngopi-Ngopi Enak
Mereka mendalilkan Pasal 168 ayat (2), Pasal 342 ayat (2), Pasal 353 ayat (1) huruf b, Pasal 386 ayat (2) hutuf b, Pasal 420 huruf c dan huruf d, Pasal 422, Pasal 424 ayat (2), Pasal 426 ayat (3) bertentangan dengan UUD 1945.
Dalam keterangan DPR RI, perwakilan dari Fraksi PDI Perjuangan Arteria Dahlan menyampaikan pendapat berbeda pada Mahkamah. PDI Perjuangan berpendapat meskipun pemilih memilih anggota DPR, DPRD dan DPD secara langsung, namun hal itu tidak dimaknai bahwa peserta pemilu adalah perorangan karena Pasal 22 e ayat (1) UUD 1945 secara tegas yang memilih kader adalah partai politik.
"Partai politik (parpol) yang terlibat sangat aktif tidak hanya berperan tapi juga berkompetisi. Parpol yang seharusnya diberikan kewenangan pasukan-pasukan terbaiknya dalam ajang kontestasi menjadi calon anggota dewan yang dipilih untuk rakyat," ucap Arteria.
Ia meminta Mahkamah melihat bahwa sistem pemilihan terbuka yang selama ini tiga kali diterapkan, telah menghadirkan wakil rakyat yang kompeten dan lahirnya sistem pemilu yang efektif dan efisien. (OL-4)
DIREKTORAT Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri telah memeriksa 10 saksi dan 6 ahli dalam kasus kasus yang melibatkan pakar hukum Denny Indrayana.
POLRI akan melakukan pemanggilan terhadap Denny Indrayana terkait dugaan penyebaran hoaks terkait putusan sistem Pemilihan Umum (Pemilu).
KPU menegaskan pemilihan legislatif pada Pemilu 2024 akan tetap menggunakan sistem proporsional daftar terbuka seperti halnya Pemilu Legislatif atau Pileg 2019
Sistem proporsional terbuka maupun sistem proporsional tertutup tidak terlepas terhadap kekurangannya masing-masing, salah satunya terkait praktik politik uang.
PUTUSAN Mahkamah Konstitusi (MK) untuk tetap pada sistem pemilu proporsional terbuka dinilai tepat saat ini. Sistem tersebut memiliki banyak kelemahan
MAHKAMAH Konstitusi (MK) akan melaporkan advokat Denny Indrayana soal dugaan kebocoran putusan sidang uji materi tentang Pemilihan Umum (Pemilu).
Penetapan kursi dan calon anggota legislatif terpilih Pileg 2024 molor setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menerima enam permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pileg 2024.
Pemohon uji materi syarat usia calon kepala daerah pada Pasal 7 ayat (2) huruf e UU Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK) menyayangkan permohonan serupa
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) rampung melakukan rekapitulasi hasil pemungutan suara ulang (PSU) Pileg DPD 2024 daerah pemilihan Sumatera Barat.
Titi mengaku kecewa dengan dugaan adanya plagiasi yang dilakukan oleh anak kedua dari Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) tersebut.
Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa hakim konstitusi Anwar Usman tidak akan terlibat dalam pemeriksaan maupun pengambilan keputusan perkara uji materi syarat usia calon kepala daerah.
Dua orang mahasiswa pemohon perkara uji materi syarat usia calon kepala daerah meminta hakim konstitusi Anwar Usman tidak diikutsertakan dalam pemeriksaan maupun pengambilan keputusan
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved