Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI menegaskan pihaknya memperlakukan partai politik (parpol) baru maupun lama secara setara tanpa adanya perbedaan. Hal itu terkait dengan kebutuhan parpol untuk melakukan sosialisasi sebelum masa kampanye.
Komisioner KPU RI August Mellaz membeberkan adanya ruang kosong sekitar sembilan bulan sebelum masa kampanye. Guna mengisi waktu tersebut, KPU akan menerapkan kebijakan sosialisasi sebelum kampanye yang nantinya memperlakukan semua partai secara sama.
"Meskipun secara faktual ada beberapa partai yang terlebih dahulu sudah mengikuti pemilu dan ada 4-5 parpol baru yang akan turun di 2024," ungkap August, yang dikutip pada Rabu (18/1).
"Kita beranjak dalam situasi yang saya kira porsinya sama. Ini kan keputusan sudah adil. Saya tidak harus cerita banyak bagaimana proses tahapan pemilu, salah satunya terkait masa kampanye 75 hari mulai dari ke konstituen sampai ke (melalui) medsos," tambahnya.
Baca juga: Soal Dapil, Ramlan Surbakti Nilai Kemandirian KPU Telah Dilanggar
August mengakui pihaknya bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) masih menggodok proses penyusunan regulasi untuk mengisi jeda waktu antara (waktu tahapan) parpol yang telah ditetapkan sebagai peserta pemilu, sampai dengan masuk masa kampanye 75 hari.
"Nah, sebagian proses ini kan kami coba komunikasi ke teman-teman Bawaslu. Beberapa isu strategis sudah kita coba rumuskan, memang sekarang lagi didalami," ungkapnya.
August tak menutup ruang diskusi dengan melibatkan masukan dari pihak luar seperti parpol. Hal itu lantaran peraturan sosialisasi sebelum masa kampanye itu akan berdampak langsung ke parpol.
"Misalnya yang ada sekarang ini masih terbatas pada pasang bendera, kemudian nomor urut. Dan sekarang ada wacana, apakah mungkin visi misi (disampaikan)? Tapi ini kan harus dikaitkan dengan definisi kampanye itu sendiri yang sudah ada dan diatur di dalam UU nomor 7," terangnya.
Secara prinsip, August mengatakan Bawaslu akan mengikuti aturan yang dibuat KPU selaku regulator.
"Percaya, itu satu titik temu yang sudah sangat membantu kita semua, dan saya kira ini nanti akan sesuai harapan kita, (yaitu) semakin kondusif ke depan sesuai kebutuhan-kebutuhan yang dialami kita semua, baik KPU, Bawaslu, dan parpo," tegasnya.
Bahkan, aturan sosialisasi masa sebelum kampanye ini akan dibuat dalam satu Peraturan KPU (PKPU) tersendiri terkait dengan sosialisasi.
"Nanti kita lihat lagi, bagaimana peraturan KPU tentang kampanye yang sebelumnya itu, agar nanti seluruh kegiatan-kegiatan sosialisasi tidak lagi bertabrakan dengan definisi dan segala macam," tukasnya.(OL-5)
PEMBAHASAN Rancangan Undang-Undang tentang Pemilihan Umum (RUU Pemilu) kembali masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026.
POLITIK uang atau money politics di Indonesia telah menjadi masalah sistemis yang merusak kualitas demokrasi dan mengancam integritas pemilu.
Tanpa perubahan mendasar, parlemen berpotensi semakin dikuasai kelompok bermodal besar.
Taufan menyoroti persoalan ambang batas parlemen yang menurutnya menjadi isu penting dan membutuhkan kajian panjang serta komprehensif agar dapat ditentukan metode yang paling tepat.
Perludem menilai efisiensi anggaran seharusnya ditempuh melalui digitalisasi pemilu, penyederhanaan tahapan, serta rasionalisasi badan ad hoc.
MENYIKAPI wacana kembalinya Pilkada ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sulawesi Selatan segera menyusun langkah antisipasi.
Bantuan keuangan partai politik dari negara (Banpol) saat ini masih sangat minim, bahkan tidak mencapai dua persen dari total kebutuhan partai.
Ketua KPD Miftahul Arifin menjelaskan bahwa putusan tersebut sudah memberikan garis yang jelas mengenai batasan penerapan ambang batas parlemen.
Pengalaman pemerintahan sebelumnya yang menunjukkan bahwa besarnya dukungan parlemen tidak selalu berbanding lurus dengan efektivitas pemerintahan.
WAKIL Ketua Umum Partai NasDem sekaligus Wakil Ketua DPR RI, Saan Mustopa, merespons usulan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik.
KPK usulkan 5 poin perbaikan pemilu 2026 untuk cegah korupsi elektoral, mulai dari pembatasan uang tunai kampanye hingga penerapan rekapitulasi suara elektronik
GUBERNUR DKI Jakarta Pramono Anung meluruskan polemik wacana mengizinkan partai politik (parpol) untuk membeli hak penamaan (naming right) halte-halte milik Pemprov.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved