Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Terdakwa Kasus Korupsi CPO Divonis 1 Sampai 3 Tahun Penjara

Candra Yuri Nuralam
04/1/2023 18:06
Terdakwa Kasus Korupsi CPO Divonis 1 Sampai 3 Tahun Penjara
Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi izin ekspor minyak kelapa sawit mentah, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, beberapa waktu lalu.(Antara/Reno Esnir.)

PENGADILAN Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang putusan kasus dugaan korupsi pemberian izin ekspor crude palm oil (CPO), Rabu (4/1). Para terdakwa divonis satu sampai tiga tahun penjara.

"Menyatakan terdakwa Indra Sari Wisnu Wardhana, Master Parulian Tumanggor, Lin Che Wei, Pierre Togar, dan Stanley MA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsider," kata Hakim Ketua Liliek P Adi di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (4/1). 

Indra mendapatkan vonis tiga tahun penjara dan denda Rp100 juta. Uang itu wajib dibayarkan dalam waktu sebulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap atau diganti dengan tambahan kurungan dua bulan.

Master Parulian divonis setahun enam bulan penjara. Dia juga diberikan pidana denda Rp100 juta.

Uang denda itu wajib dibayarkan dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap. Jika tidak dilunasi, pidana penjaranya ditambah dua bulan.

Wei, Pierre, dan Stanley masing-masing divonis setahun penjara. Ketiganya juga diberikan pidana denda Rp100 juta. "Subsider dua bulan kurungan," ujar Liliek.

Liliek juga sempat memberikan penjelasannya terkait perhitungan vonis untuk para terdakwa. Keadaan memberatkan dalam putusan itu yakni karena para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia.

Keadaan meringankan para terdakwa yakni belum pernah dihukum dan sopan dalam persidangan. Ada beberapa keadaan meringankan lain yang dibedakan untuk para terdakwa.

Keadaan meringankan yang berbeda di Master Parulian yakni sudah berusia lanjut. Wei telah membantu pemerintah mengatasi kelangkaan minyak goreng di Indonesia dan tidak menerima honor. Pierre memiliki tanggungan keluarga. (OL-14)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Wisnu
Berita Lainnya